Menkes Budi: Urus Surat Izin Praktik Bisa di Mal Pelayanan Publik Digital

Menkes Budi sebut tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP) kini bisa dilakukan lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sementara baru tersedia di 60 kabupaten/kota.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 08 Mar 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 17:00 WIB
Menkes Budi mengatakan integrasi antara SatuSehat SDKM dengan MPP Digital ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus SIP. (Foto: Dok Kemenkes RI)
Menkes Budi mengatakan integrasi antara SatuSehat SDKM dengan MPP Digital ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus SIP. (Foto: Dok Kemenkes RI)

Liputan6.com, Jakarta Bagi tenaga kesehatan dan medis yang ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP) kini bisa diurus lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Pengurusan bisa dilakukan di MPP Digital lantaran kini SatuSehat SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dengan MPP Digital,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Pemadanan data dilakukan dengan mengintegrasikan data Surat Tanda Registrasi (STR), bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SatuSehat SDMK dengan sistem dari MPP Digital.

Budi mengatakan integrasi ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan. Semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat.

“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ucap Budi dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Jumat, 8 Maret 2024.

MPP Digital Baru Ada di 60 Kabupaten/Kota

MPP Digital kini di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

Mengingat baru ada di 60 wilayah, Budi mendorong agar MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Permohonannya, kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” tutur Budi.

 

MPP Digital Secara Bertahap Ditambah di Kabupaten dan Kota Lain

Terkait MPP Digital baru ada di 60 kabupaten dan kota, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Annas berjanji secara bertahap bakal ada di kabupaten/kota lain.

“Memang belum semuanya, sekarang dari 21 tambah 60. Mudah-mudahan secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota akan bisa terwujud MPP Digital sehingga urusan izin-izin jadi lebih cepat,” kata Anas di kesempatan tersebut.

 

 

Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama MenpanRB Annas dalam peresmian MPP Digital. (Foto: Dok Kemenkes RI)
Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama MenpanRB Annas dalam peresmian MPP Digital. (Foto: Dok Kemenkes RI)

MPP Digital Diprioritaskan ke 9 Sektor, Termasuk Kesehatan

Anas mengatakan, MPP Digital akan fokus untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan.

MenpanRB memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan karena telah mewujudkan birokrasi berdampak di instansinya.

“Terima kasih kepada Menteri Kesehatan dan tim yang telah bekerja dengan cara cepat, salah satunya kita mewujudkan Mal Pelayanan Publik Digital,” kata Anas di kesempatan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya