Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Hukum melakukan perawatan gigi saat puasa dalam Islam adalah serupa dengan hukum merawat anggota tubuh lain, seperti rambut dan kulit.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 21 Mar 2024, 04:23 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 04:23 WIB
Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa
Dai Nasional bersertifikasi MUI Ustaz Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, SE., MSi., Ph.D. soal fatwa pemeriksaan gigi saat puasa. Bandung (20/3/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung mengeluarkan fatwa bahwa melakukan perawatan gigi di bulan Ramadhan tidaklah membatalkan puasa. Dengan catatan perawatan gigi dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Hal ini disampaikan Dai Nasional bersertifikasi MUI Ustaz Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, SE., MSi., Ph.D.

Menurutnya, hukum melakukan perawatan gigi saat puasa dalam Islam adalah serupa dengan hukum merawat anggota tubuh lain, seperti rambut dan kulit.

“Merawat gigi wajib hukumnya, begitu juga merawat anggota tubuh yang lain. Jangan sampai sudah sakit baru berobat,” kata Zulkarnain dalam peringatan Hari Kesehatan Mulut Sedunia bersama Pepsodent di Bandung, Rabu, 20 Maret 2024.

Terkait masyarakat yang ragu berobat ke dokter gigi, Zulkarnain mengatakan bahwa kekhawatiran ini telah ditepis dengan fatwa.

“Enggak perlu dikhawatirkan, Alhamdulillah sudah ada fatwanya dari MUI Bandung. Syaratnya, perawatan gigi dilakukan dengan hati-hati dan profesional, tidak berlebihan. Enggak boleh sampai keminum atau ketelan. Sesungguhnya puasa adalah menahan sesuatu masuk ke dalam tubuh,” katanya.

Zulkarnain memperjelas, yang dimaksud profesional artinya perawatan gigi perlu dilakukan oleh tenaga profesional.

“Kan ada orang datang ke tempat perawatan gigi yang tidak profesional, otomatis penanganannya salah, ngasih obat salah. Kalau dalam fiqih kalau kesalahan terjadi berulang-ulang, kasihan kan orang, jangan sampai pasien terluka.”

Sementara, berlebihan yang dimaksud Zulkarnain adalah terkait penggunaan obat-obatan yang berlebihan. Misalkan obat kumur atau obat suntik yang digunakan lebih dari seharusnya sehingga dapat tertelan.

"Nah, itu yang membatalkan puasa."

Fatwa MUI Bandung Cakup Berbagai Perawatan Gigi

Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa
Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa, Bandung (20/3/2024) Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Zulkarnain menambahkan, Fatwa MUI Bandung ini berlaku untuk berbagai jenis perawatan gigi. Termasuk scaling, tambal gigi, hingga cabut gigi.

“Jadi fatwa ini (mencakup) perawatan gigi yang biasa dilakukan, scaling, cabut gigi, tambal gigi itu boleh.”

Meski begitu, fatwa ini khusus bagi orang yang mau berpuasa. Ada juga Al Quran dan hadis yang menyampaikan, jika orang sedang sakit gigi sehingga tak memungkinkan dia untuk melanjutkan puasa, maka puasanya dihukumi makruh.

“Ayat Al Qurannya 185 Al Baqoroh dan hadis riwayat Bukhori. Ini masuk ke pendapat Imam Malik yang memakruhkan, kalau sakit gigi sampai bengkak, berdarah tapi memaksakan puasa, makruh tuh. Justru lebih bagus berbuka puasa.”

Fatwa Dibuat pada 2018

perawatan gigi
Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa, Bandung (20/3/2024) Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan bahwa fatwa MUI Bandung soal perawatan gigi tak membatalkan puasa dibuat pada 2018.

“Fatwa ini kalau kita lihat tahunnya, tahun 2018. Dimulai dari MUI Bandung, ini bagus nih berarti yang aktif MUI Bandung dan orang-orang yang meminta fatwa di Bandung.”

“Bagusnya ini (fatwa) dibawa lagi sampai ke atas (pusat).”

Sayangnya, hingga kini fatwa tersebut belum ditemukan di MUI Pusat.

“Rasanya kemarin saya sempat bongkar fatwa-fatwa tahun 2018 belum ada, 2019 belum ada, sepertinya belum ada. Sejauh pengetahuan saya belum ada (di MUI Pusat). Jadi kalau yang dari Bandung ini mau diangkat ke Pusat, nah ini bagus banget,” jelasnya.

Tepis Keraguan Orang yang Hendak Periksa Gigi Saat Puasa

hari kesehatan mulut sedunia 2024
Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa, Bandung (20/3/2024) Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Dengan adanya fatwa ini, Zulkarnain berharap agar masyarakat yang hendak periksa gigi tidak lagi merasa ragu atau takut batal.

Sebelumnya disampaikan bahwa sebagian masyarakat Indonesia enggan cek kesehatan gigi dan mulut selama bulan Ramadhan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), Yulita Hendrartini.

Menurutnya, penurunan kunjungan dokter gigi di setiap daerah angkanya berbeda-beda.

"Di Yogyakarta turun maksimal 25 persen, di Bandung 35 persen, dan Medan 50 persen," kata Yulita dalam acara yang sama.

Ada berbagai alasan yang mendasari hal ini, mulai dari malas, sibuk beribadah, tapi kebanyakan ragu-ragu karena takut membatalkan puasa.

Padahal, perawatan gigi tetap penting termasuk saat puasa. Apalagi jika ada masalah pada gigi, seperti nyeri. Jika ditunda-tunda, maka masalah gigi dapat semakin parah.

"Kalau ditunda, riskan semakin parah, akhirnya enggak bisa ditangani kecuali implan atau gigi dicabut. Sebaiknya jangan menunda (periksa gigi) supaya enggak parah," saran Yulita.

infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya