Kata Mokel Ramai Digunakan Warganet di Bulan Ramadhan, Ini Artinya

Kata mokel berarti berbuka puasa sebelum waktunya.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Mar 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2024, 13:00 WIB
Kata Mokel Ramai Digunakan Warganet di Bulan Ramadhan, Ini Artinya
Kata Mokel Ramai Digunakan Warganet di Bulan Ramadhan, Ini Artinya. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta Di bulan Ramadhan ini kata “mokel” ramai digunakan warganet. Sebagian warganet mengerti artinya, tapi sebagian lainnya bertanya-tanya.

Menurut penjelasan dalam video TikTok yang diunggah akun Aminkiwi, kata mokel berarti berbuka puasa sebelum waktunya. Istilah ini kerap digunakan oleh masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara di Jawa Barat membatalkan puasa di siang hari dengan sengaja dikenal dengan istilah godin.

“Apa sih mokel ini? Kata mokel merupakan kata kerja yang memiliki makna yakni membatalkan puasa ketika puasa. Kata ini sering kita jumpai di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dan sering kita jumpai di kalangan anak muda ketika membatalkan puasa,” mengutip TikTok Aminkiwi, Senin (25/3/2024).

Dia menambahkan, mokel terdiri dari dua suku kata yakni “mo” dan “kel” di mana arti “mo” adalah tidak mau atau tidak ingin. Sementara “kel” adalah kependekan dari kata keleson atau dalam Bahasa Indonesia bermakna kelaparan.

“Jadi, jika digabungkan, mo dan kel memiliki makna tidak ingin kelaparan. Seperti kita ketahui ketika puasa Ramadhan umat Muslim tidak diperbolehkan makan di jam-jam tertentu. Maka dari tu istilah mokel sangat relate dan familiar ketika digunakan saat puasa Ramadhan.”

Godin kalau di Sunda,” komentar warganet.

Hukum Mokel

Dalam ajaran Islam, terdapat enam orang yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa, yaitu:

  • Orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar shalat.
  • Orang sakit.
  • Orang tua yang tidak berdaya (jompo).
  • Wanita hamil.
  • Orang yang tercekik haus (haus dan lapar tidak tertahankan).
  • Ibu menyusui.  

Selain enam golongan di atas, orang tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam atau mokel.

Bahkan, jika sekalipun suatu saat ia mengganti (qadha) puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak bisa setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, Nabi saw bersabda: 

 مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ  

Artinya:

“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah) mengutip NU Online, Senin (25/3/2024).  

Qadha Tak Gantikan Puasa Ramadhan yang Sengaja Dibatalkan

Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud puasa qadha tidak bisa menjadi pengganti dari puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan. Yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus.   

Pasalnya, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan.   

Karena itu, sangat rugi orang-orang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab, qadha puasa yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa setara keutamaan dan keberkahannya dengan hari-hari di bulan Ramadhan.   

Ancaman bagi Orang Mokel Tanpa Alasan

Orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat.

Mereka akan digantung tubuhnya dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, yaitu:  

 عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ  

Artinya:

“Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).  

infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya