Cara Cepat Akses Layanan Gawat Darurat 119 Lewat SatuSehat Mobile

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A, menyampaikan bahwa mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 06 Okt 2024, 08:55 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2024, 06:00 WIB
SatuSehat
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Update SatuSehat Lewat Link di WhatsApp. Foto: (Ade Nasihdin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang memerlukan respons cepat untuk layanan kegawatdaruratan medis, kini bisa semakin mudah mengakses layanan 119 melalui aplikasi Satusehat Mobile. Layanan darurat medis ini berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A, menyampaikan bahwa mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Perbedaannya terletak pada akses yang lebih mudah melalui aplikasi.

"Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” ujar Sumarjaya dikutip dari laman Sehatnegeriku.

Sumarjaya menambahkan, pada prinsipnya ketika menghubungi layanan gawat darurat itu akan langsung terhubung pada operator.

"Pada prinsipnya, (mekanisme) sama. Saat menghubungi, akan langsung terhubung ke operator, selanjutnya dilayani sesuai dengan kebutuhan.”

Berikut langkah-langkah akses cepat darurat medis 119 lewat Satusehat Mobile:

1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT

2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119

3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami

4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda

Mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat.

 

Berjejaring dengan Fasilitas Kesehatan Terdekat

PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk memobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat.

Pelayanan medik yang diberikan oleh darurat medis 119 antara lain, panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.

Layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, kebutuhan informasi terkait ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.

 

Dapat Mengakses Layanan Ambulans

Masyarakat yang menghubungi darurat medis 119 akan mendapatkan informasi terkait kebutuhan layanan emergensi yang diperlukan, misalnya, ambulans.

“Jika penelepon membutuhkan layanan ambulans, maka penelepon akan mendapatkan informasi dan akses untuk melacak ambulans tersebut. Hal ini terkait waktu tiba, waktu tempuh ke fasilitas kesehatan, serta jarak dari lokasi ke fasilitas kesehatan,” terang Sumarjaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya