Mengenal Parental Abduction, Ketika Ibu atau Ayah Kandung Bawa Lari Anak dari Pemilik Hak Asuh

Menurut psikolog anak Seto Mulyadi, parental abduction adalah penculikan anak yang dilakukan oleh orangtua sendiri.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Feb 2025, 13:37 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 13:35 WIB
Mengenal Parental Abduction, Tindakan Melarikan Anak Secara Paksa Oleh Orangtua Kandung
Kak Seto soal Parental Abduction, Jakarta (11/2/2025). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Parental child abduction atau parental abduction adalah tindak melarikan, membawa, menyembunyikan anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung.

Menurut psikolog anak Seto Mulyadi, parental abduction adalah penculikan anak yang dilakukan oleh orangtua sendiri.

“Fenomena parental abduction adalah penculikan anak yang justru dilakukan oleh orangtuanya sendiri. Pengambilan hak asuh secara paksa dengan cara-cara kekerasan dan sebagainya dalam artian negatif untuk anak,” jelas pria yang akrab disapa Kak Seto yang hadir secara daring dalam temu media di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menambahkan, parental abduction berdampak buruk bagi anak.

“Dampak emosional, gangguan psikologis, gangguan perkembangan, masalah sosial, dan sebagainya.”

Maka dari itu, tindakan parental abduction dianggap melanggar hukum tepatnya pasal 330 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Itu dengan tegas mengatakan bahwa tindakan penculikan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung dapat dikenakan pasal ini. Dan itu sanksinya bisa maksimal 7 tahun, bisa 9 tahun kalau dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat dan sebagainya,” jelas Seto.

Untuk itu, ia berharap negara hadir untuk mengatasi masalah ini terutama yang terjadi pada mantan pasangan suami istri dari perkawinan campur alias beda negara. Misalnya, kasus anak diculik hingga ke luar negeri oleh sang ayah sehingga tak pernah bisa bertemu ibunya lagi.

“Mohon betul-betul ada upaya negara agar bisa melindungi anak, ini bukan soal hak ibu ketemu anak tapi hak anak ketemu ibunya,” ujar Seto.

Perceraian Ramah Anak

Penculikan atau perampasan anak oleh orangtua kandung dari pemilik hak asuh kerap terjadi usai perceraian.

Seto berharap, setiap suami istri yang hendak bercerai agar selalu mengutamakan hak anak. Jika pun harus ada perceraian, maka perceraian perlu dilakukan secara ramah anak.

“Mohon kita betul-betul melindungi anak, jadi jangan sampai ada kekerasan. Kalau toh pun harus ada perpisahan dan sebagainya, mohon diselesaikan dengan cara-cara yang tetap ramah anak, tidak dengan cara kekerasan,” harap Seto.

Parental Abduction Beda Dengan Penculikan?

ahmad sofian
Ahli hukum pidana Ahmad Sofian soal parental abduction, Jakarta (11/2/2025). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Hadir dalam kesempatan yang sama, ahli hukum pidana Ahmad Sofian menjelaskan bahwa dalam kacamata hukum, parental abduction atau parental child abduction berbeda dengan penculikan.

Parental child abduction itu artinya membawa lari anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung. Kadang-kadang bahasa yang dipakai adalah penculikan anak, tapi sebetulnya beda ya,” kata Sofian.

Child abduction dengan penculikan anak beda ya, kalau penculikan anak itu untuk tujuan eksploitasi. Tapi child abduction itu diterjemahkan sebagai membawa lari anak oleh salah satu orangtua kandung di mana salah satu orangtua lainnya telah memiliki keputusan pengadilan yang tetap bahwa dia lah sebagai pemegang hak asuh anak,” paparnya.

Mengapa Parental Abduction Bisa Terjadi?

Sofian menambahkan, parental abduction dapat terjadi karena salah satu orangtua memegang hak asuh anak. Dan membuat orangtua satunya lagi tidak senang dengan keputusan tersebut lalu membawa lari anak tersebut.

Parental child abduction juga dapat diterjemahkan sebagai tindak melarikan anak sebelum adanya putusan pengadilan tentang pemegang hak asuh.

“Di banyak negara, ini adalah tindak pidana. Di Indonesia, pasal 330 itu diterjemahkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 140 PUU 2023 tanggal 3 September 2024, itu diterjemahkan, ditafsirkan oleh pengadilan, jika yang membawa lari anak tersebut adalah orangtua kandung, itu bukan tindak pidana.”

Setelah tanggal 3 September 2024, melalui putusan MK 140 PUU 2023, maka membawa lari anak kandung oleh salah satu orangtua kandung, di mana orangtua kandung yang membawa lari itu bukan pemegang hak asuh anak berdasarkan keputusan tetap, maka itu adalah tindak pidana.

“Pertanyaannya, apakah putusan MK itu sudah ditaati? Sampai sekarang ini putusan MK itu masih belum ditaati,” ujarnya.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak
INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya