Razia peredaran kosmetik palsu dengan zat berbahaya sudah digencarkan. Namun, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih mendapati gudang penyimpanan kosmetik ilegal. BPOM menemukan ribuan produk kosmetik palsu dan bahan-bahan pembuat kosmetik di kawasan Asemka, Jakata Barat.
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jakarta memeriksa satu persatu beraneka macam produk kosmetik kecantikan di sebuah gedung di kawasan Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari empat gudang yang di grebek, petugas menemukan ribuan produk kosmetik palsu dengan berbagai merk terkenal dan produk krim kecantikan yang mengandung zat berbahaya. Kosmetik aspal ini berbahaya bagi tubuh manusia karena mengandung merkuri seperti diberitakan Liputan 6 Siang, Rabu (23/10/2013).
Kosmetik berbagai merek dagang terkenal namun palsu juga yang tidak memiliki izin merk dagang pun ditemukan dalam penggerebekan ini.
Ratusan kardus kosmetik ilegal tersebut kemudian disita dan dijadikan barang bukti. Sementara pemilik gudang berinisial CB dijerat Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya BPOM Pusat menyita ribuan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin resmi Kementerian Kesehatan dan mengandung sejumlah bahan berbahaya mulai dari hidrokinon hingga merkuri. Berkonsultasi ke dokter kecantikan lebih disarankan dibandingkan menggunakan produk kecantikan kulit instan yang justru menjerumuskan pemakainya, membuat kulit iritasi hingga kemungkinan kanker.
(Mel/*)
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jakarta memeriksa satu persatu beraneka macam produk kosmetik kecantikan di sebuah gedung di kawasan Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari empat gudang yang di grebek, petugas menemukan ribuan produk kosmetik palsu dengan berbagai merk terkenal dan produk krim kecantikan yang mengandung zat berbahaya. Kosmetik aspal ini berbahaya bagi tubuh manusia karena mengandung merkuri seperti diberitakan Liputan 6 Siang, Rabu (23/10/2013).
Kosmetik berbagai merek dagang terkenal namun palsu juga yang tidak memiliki izin merk dagang pun ditemukan dalam penggerebekan ini.
Ratusan kardus kosmetik ilegal tersebut kemudian disita dan dijadikan barang bukti. Sementara pemilik gudang berinisial CB dijerat Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya BPOM Pusat menyita ribuan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin resmi Kementerian Kesehatan dan mengandung sejumlah bahan berbahaya mulai dari hidrokinon hingga merkuri. Berkonsultasi ke dokter kecantikan lebih disarankan dibandingkan menggunakan produk kecantikan kulit instan yang justru menjerumuskan pemakainya, membuat kulit iritasi hingga kemungkinan kanker.
(Mel/*)