Aksesi FCTC Tidak Mematikan Industri Rokok, Lho!

FCTC tidak akan mematikan industri rokok sama sekali. Sebab, tujuannya menurunkan konsumsi rokok

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 25 Okt 2013, 12:54 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 12:54 WIB
industri-rokok-131022b.jpg
Alasan krusial tiga Kementerian Republik Indonesia masih belum sepakat mengenai The Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), menganggap bahwa FCTC ini akan membahayakan sektor lainnya, misalnya industri rokok.

Menanggapi ini, Staf Khusus Menteri Bidang Politik Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Bambang Sulitomo menegaskan, FCTC tidak akan mematikan industri rokok sama sekali. Sebab, tujuannya menurunkan konsumsi rokok, dengan menggunakan instrumen kebijakan pengurangan permintaan.

"Tidak ada pelarangan berproduksi rokok dan melakukan kegiatan merokok," kata pria yang karib dipanggil BS, ditulis Health Liputan6.com Jumat (25/10/2013)

Konsumsi rokok khususnya di Indonesia, lanjut BS, akan terdorong naik dengan meningkatnya jumlah penduduk, dan meningkatnya pendapat masyarakat. "Apalagi komposisi penduduk Indonesia didominasi oleh penduduk usia muda yang konsumsi rokoknya besar," tambah dia.

Saat ini, tercatat sudah 11 negara yang telah meratifikasi FCTC, dan tidak ada yang industri rokoknya ditutup. Sehingga, industri rokok tidak usah takut dengan adanya FCTC ini akan mematikan industrinya.

Tiga Kementerian yang dimaksud BS antara lain Kementerian Perdangan, Kementerian Industri, dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Untungnya, kini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian yang awalnya belum sepakat, telah sepakat untuk menandatangi FCTC ini. Sebagai inisiator, sudah tentu Kementerian Kesehatan dan BPOM sangat senang dan mendukung secara penuh," jelas BS.

Di lain kesempatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Nafsiah Mboi, SpA, M.P.H. mengatakan, besar harapannya tiga Kementerian ini mau menyepakati.

Terlebih ketika ia tahu, bahwa rata-rata negara yang tergabung di dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyebutkan dengan jelas bahwa pencegahan penyakit tidak menular (PTM) sebaiknya dengan tidak merokok.

"Ini membuat saya malu, karena kita belum juga ratifikasi FCTC. Tapi mudah-mudahan, kita bisa sepakat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ya, kalau bisa sebelum akhir tahun sudah bisa aksesi. Atau paling tidak sebelum masa kepemimpinan SBY, Menkokesra bisa mengumumkan kalau kita sudah ratifikasi FCTC," tutur Nafsiah Mboi, saat penutupan Konferensi Tingkat Menteri Kesehatan (KTM) ke-4 Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Kamis (24/10/2013).

Dunia internasional memiliki aturan tentang pengendalian masalah tembakau yang dituangkan dalam The Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ini merupakan hasil negosiasi 192 negara anggota Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Bila FCTC ini telah ditandatangani dan sudah sah secara hukum, maka pemerintah di Indonesia dapat membantu mengurangi angka masyarakat yang aktif merokok dan menghindarinya dari penyakit berbahaya yang disebabkan karena rokok.

(Adt/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya