IDI Bekasi Gelar Aksi Solidaritas untuk Dokter Ayu

Sekitar 50 dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi solidaritas atas penahanan rekan

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 25 Nov 2013, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 14:00 WIB
dokter-ayu131125b.jpg
Sekitar 50 dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi solidaritas atas penahanan rekan mereka sebagai terdakwa tindakan malapraktik, Jumat 22 November.

Aksi yang berlangsung di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, difokuskan tepat di simpang BCP dengan orasi dan pembagian bunga sebagai visualisasi aksi damai.

Massa yang mayoritas berpakaian putih-putih menghampiri sejumlah pengendara dan menyosialisasikan kasus yang tengah dialami rekannya.

Ayu, seorang dokter di salah satu rumah sakit di Manado ditahan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara pada 8 November 2013 lalu. MA menjatuhkan vonis itu setelah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado.

Ketua IDI Kota Bekasi, Antony Tulak, mengatakan, dakwaan kepada Ayu setelah dokter itu menangani persalinan pasien berinisial SM. Namun, setelah menjalani operasi sesar, pasiennya dinyatakan meninggal dunia.

Karena itu, Ayu dilaporkan ke pihak yang berwajib dan didakwa melakukan tindak pidana malpraktik.

"Ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap profesi kedokteran," katanya.

Menurut dia, hubungan dokter dengan pasien berlaku hubungan kerja sama. Tidak pernah menjadikan penanganan medis yang dilakukan pasti menyembuhkan pasiennya.

"Karena itu, dokter berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan kesembuhan pasien sesuai keilmuannya," kata Antony.

Dalam keterangan persnya dikatakan, tindakan medis yang membutuhkan pertolongan segera atau kegawatdaruratan terkadang tanpa izin terlebih dahulu.

Itu dilakukan karena dokter, memiliki keterbatasan waktu, atau sarana dengan mengusahakan kesembuhan pasien.

Menurut dia, kriminalisasi pada dokter akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan sehingga pasien dalam kondisi darurat tidak selamat karena dokter menjadi tak berani melakukan tindakan pertolongan darurat.

"Kecuali dokter sengaja melakukan tindakan untuk mencelakai pasien, seperti aborsi," katanya.

Ia menambahkan, hukuman pidana menjadi jalan terakhir yang harus dibuktikan dengan konkret penyebab kematiannya secara visum kedokteran.

Aksi unjuk rasa terpantau berlangsung kondusif dan tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut. (Abd/*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya