Liputan6.com, Jakarta Virus Corona masih menjadi polemik bagi kesehatan dunia. Sebagai langkah preventif, terhitung mulai 27 Februari 2020, Arab Saudi melarang sementara jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah.
Kabar mengejutkan ini dibenarkan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim. "Iya, kami juga baru mendengar infonya dini hari tadi," kata Arfi kala dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut Arfi menyebutkan, pihaknya saat ini juga tengah memastikan larangan sementara umrah itu kepada otoritas Kerajaan Arab Saudi. "Ya kami sekarang lagi mengonfirmasikannya kepada otoritas berkaitan. Nanti kita bikin rilis resminya," katanya.
Penerapan itu dilakukan sebagaimana ditentukan oleh otoritas kesehatan negara kerajaan tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut Liputan6.com ulas penjelasan Kemenag dan Dubes RI terkait larangan umrah jemaah Indonesia, Jumat (28/2/2020)
1. Indonesia Masuk Dalam List Penyebar Virus Corona
Pelarangan ibadah umrah jemaah dari Indonesia ini bukan tanpa alasan. Menurut Arfi, alasan pelarangan tersebut karena Indonesia masuk dalam list salah satu negara dengan potensi penyebar virus mematikan Coronavirus atau Covid-19.
"Ya, itu, kan gara-gara Coronavirus," kata dia kala dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
2. Batas Waktu Penghentian Visa Umrah Belum Ditentukan
Lebih lanjut, Arfi tidak mengetahui secara pasti sampai kapan penghentian ibadah umrah bagi warga negara Indonesia tersebut diberlakukan. "Belum tahu, Mas," kata dia.
Selaras dengan Arfi, Dubes Agus menuturkan, penyetopan visa umrah untuk WNI ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya warga Indonesia yang akan umrah dalam waktu dekat dan belum mengantongi visa, maka visanya tidak akan dikeluarkan atau ditangguhkan.
3. Tunda Keberangkatan
Sementara mereka yang sudah mengantongi visa umrah akan mengalami penundaan keberangkatan. Hal ini berdasarkan arah rilis yang sudah beredar dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
"Berdasarkan (arahan) rilis seperti itu," imbuh Dubes Agus pada Kamis (27/2/2020).
Advertisement
4. Bersifat Sementara
Berdasarkan rilis dari pihak kerajaan, Arab Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut di atas adalah sementara, dan penerapannya akan terus dievaluasi oleh lembaga-lembaga kompeten yang terkait.
Dubes Agus mengungkapkan akan terus memantau dan memberi bantuan untuk kelancaran jemaah Indonesia. "Untuk jemaah WNI yang sudah masuk akan kita pantau dan berikan bantuan untuk kelancaran," pungkas Dubes Agus pada Kamis (27/2/2020).
5. Lakukan Koordinasi dengan Kerajaan Saudi
Dilansir dari Antara, Dubes Agus Maftuh saat ini sedang melakukan pendekatan kepada pemerintah Kerajaan Saudi untuk mengupayakan jemaah umrah Indonesia, yang sudah mengantongi visa umrah untuk diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi.
Permohonan ini diajukan atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak termasuk dalam negara yang terkonfirmasi terkena wabah virus Corona.
Advertisement