Nabilla Aprillya Mantan Atta Halilintar Terlibat Kasus Penganiayaan, Ini 5 Faktanya

Terdapat perbedaan dalam kronologi kejadian yang disampaikan oleh Nabilla Apillya dan Hana Hanifah.

oleh Mardella Savitri Murtisari diperbarui 18 Jun 2020, 17:59 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 17:40 WIB
Potret Nabilla Aprillya saat melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan
Potret Nabilla Aprillya saat melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Sumber: Kapanlagi/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pacar Atta Halilintar, yakni Nabilla Aprillya kini tengah menjadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya beberapa saat yang lalu, Nabila dikabarkan menjadi korban penganiayaan. Kini, kasus tersebut malah berujung jadi konflik saling lapor antara dirinya dan yang bersangkutan. 

Tak lama setelah Nabilla Aprillya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, selebgram Hana Hanifah kemudian membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya. Hana menjerat Nabilla dengan dua pasal yakni terkait penganiayaan dan pengancaman. Ia pun datang sembari menunjukkan bukti penganiayaan berupa bekas cakaran yang ada di tangannya.

"Kami selaku kuasa hukum Hana Hanifah membuat laporan kepolisian mendampingi klien kami. Kami melaporkan dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan pasal 335 KUHP terkait adanya ancaman kepada klien kami," kata Machi Ahmad ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Berikut kasus saling lapor antara Nabilla Aprillya dan Hana Hanifah yang selengkapnya dilansir dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Kamis (18/6/2020).

1. Nabilla Aprillya melapor ke Polda

Potret Nabilla Aprillya saat melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan
Potret Nabilla Aprillya saat melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Sumber: Kapanlagi/Budy Santoso)

Nabilla Aprillya melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang ia terima pada Minggu (14/6/2020). Didampingi oleh pengacaranya yakni Sunan Kalijaga ia mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Klien kami menjadi korban daripada satu dugaan pidana penganiayaan yang kami duga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal oleh klien kami. Artinya tidak ada hubungan pertemanan di antara mereka. Tapi orang yang kita laporkan dia salah satu follower kamu ya," kata Sunan Kalijaga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).

2. Nabilla Aprillya dilaporkan ganti dengan dua pasal

Potret Nabilla Aprillya saat melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan
Potret Nabilla Aprillya saat melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Sumber: Kapanlagi/Budy Santoso)

Setelah Nabilla melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, Hana Hanifah juga melaporkan balik tindakan penganiayaan yang ia terima dari yang Nabilla Aprillya. Mantan kekasih Atta Halilintar ini pun dijerat dengan pasal 351 KUHP dan 335 KUHP.

"Kami selaku kuasa hukum Hana Hanifah membuat laporan kepolisian mendampingi klien kami. Kami melaporkan dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan pasal 335 KUHP terkait adanya ancaman kepada klien kami," kata Machi Ahmad ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

3. Nabilla dan Hana tidak saling akrab

Potret Hana Hanifah saat melapor ke Polda Metro Jaya
Potret Hana Hanifah saat melapor ke Polda Metro Jaya Rabu, (17/6/2020). (Sumber: Kapanlagi/Budi Santoso)

Baik pihak Hana Hanifah maupun Nabilla Aprillya mengaku bahwa keduanya tak saling kenal secara akrab. Dua wanita cantik ini hanya saling mengenal melalui media sosial. Bahkan konflik yang terjadi pun akibat adanya tindakan unfollow dari Nabilla.

“Iya dia bilang, ‘Kenapa lu unfollow Instagram gue,’ katanya gitu itu aja. Padahal aku secara personal juga enggak kenal,” ujar Nabila di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

4. Konflik terjadi pada 14 Juni 2020 di sebuah cafe

Potret Hana Hanifah saat melapor ke Polda Metro Jaya
Potret Hana Hanifah saat melapor ke Polda Metro Jaya Rabu, (17/6/2020). (Sumber: Kapanlagi/Budi Santoso)

Kejadian yang berujung saling lapor ini terjadi pada Minggu (14/6/2020) dini hari di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Setelah adu mulut beberapa saat, baik Nabilla maupun Hana pun melakukan serangan fisik. Menurut pengakuan Hana, Nabilla mencakar dirinya hingga menimbulkan bekas. Sedangkan menurut pengakuan Nabilla, Hana menampar wajahnya.

 

5. Terjadi perbedaan kronologi kejadian

Potret Hana Hanifah saat melapor ke Polda Metro Jaya
Potret Hana Hanifah saat melapor ke Polda Metro Jaya Rabu, (17/6/2020). (Sumber: Kapanlagi/Budi Santoso)

Atas laporan yang diajukan oleh Hana maupun Nabilla, terdapat perbedaan kronologi. Menurut penuturan Hana, konflik ini berawal ketika Nabilla Aprillya menyiramnya dengan air dan memberikan tamparan tanpa alasan yang jelas. 

"Kejadian hari minggu jam satuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Awalnya nggak ada masalah, tiba-tiba dia nyiram. Pas saya tanyakan kenapa, dia gampar saya. Dan saya reflek dorong. Habis gitu kami dipisahin. Penyebabnya belum tahu," Ungkap Hana Hanifah.

Sedangkan dari pihak Nabilla mengungkapkan kronologi yang berbeda. Ia menampik terkait adegan penyiraman air dan konflik bermula ketika Hana yang sedang meradang mendatangi tempat duduknya. “Iya dia bilang, ‘Kenapa lu unfollow Instagram gue,’ katanya gitu itu aja. Padahal aku secara personal juga enggak kenal,” ujar Nabila di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya