Liputan6.com, Jakarta Cara daftar haji reguler perlu diperhatikan saat mengurusnya. Haji reguler merupakan haji yang biayanya paling murah dari haji lainnya. Saat ini ada dua cara daftar haji, yaitu haji reguler dan haji plus.
Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Perbedaan keduanya hanya ada pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran dan fasilitas yang didapat.
Baca Juga
Advertisement
Cara daftar haji reguler dibagi menjadi dua, yaitu membuat tabungan haji dan mendaftar di Kementerian Agama. Sebagai salah satu rukun Islam, tentunya setiap umat muslim yang mampu sangat ingin menunaikan ibadah haji ini. Oleh karena itu, ketahuilah segala persyaratan dan langkah-langkah yang harus diurus untuk berangkat haji.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Kementerian Agama, Kamis (16/7/2020) tentang cara daftar haji reguler.
Cara Daftar Haji Reguler (Membuat Tabungan)
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cara daftar haji reguler dibagi menjadi dua, yaitu membuat abungan dan mendaftar langsung ke Kementerian Agama. Jadi, cara daftar haji reguler yang pertama harus kamu lakukan adalah membuat buku tabungan haji.
Membuka Tabungan Haji
Cara daftar haji reguler yang pertama adalah membuka tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Kamu bisa mendaftar di BPS BPIH sesuai domisili.
Syarat membuka tabungan haji:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Uang Rp25 juta sebagai setoran awal.
Salah satu syarat pendaftaran haji reguler adalah pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25 juta. Hal ini juga untuk mendapatkan kepastian berangkat (nomor porsi) haji reguler.
Menandatangani Surat Pernyataan Persyaratan Haji
Setelah memiliki tabungan haji sebagai cara daftar haji reguler, selanjutnya kamu diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Transfer Setoran Awal ke Rekening Menteri Agama
Cara daftar haji reguler berikutnya adalah calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
Mendapatkan Bukti Setoran Awal
Setelah itu, kamu akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor validasi ini perlu kamu simpan dan perhatikan baik-baik.
Mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Setelah semuanya beres, barulah kamu bisa mendaftar di Kementerian Agama. Dokumen bukti setoran awal kemudian ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran 3x4 dan bermaterai. Setelah itu calon jemaah haji diminta untuk datang ke Kementerian Agama membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.
Advertisement
Berkas dan Persyaratan Daftar Haji Reguler
- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
- Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.
Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
- Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar
Cara Daftar Haji Reguler di Kementerian Agama
Setelah menyelesaikan segala urusan di Bank, kamu bisa melanjutkan cara daftar haji reguler dengan langsung ke kantor Kementerian Agama. Disarankan calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang
Berikut cara daftar haji reguler langsung ke kantor Kementerian Agama:
- Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
- Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
- Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
- Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
- Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di laminating.
Selanjutnya, petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag.
Advertisement