DIY Perpanjang PPKM Mikro Sampai 28 Juni 2021, Perketat Prokes

PPKM Mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 16 Jun 2021, 09:45 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Yogyakarta Pemerintah DIY memutuskan memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Perpanjangan PPKM Mikro Tahap X pada Senin (14/06/2021) malam secara daring. Perpanjangan PPKM Mikro diambil guna mengendalikan tren peningkatan kasus CoViD-19 yang terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

“Kali ini PPKM Mikro ditetapkan sebagai upaya mengantisipasi melonjaknya kasus positif di semua provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, ada beberapa tambahan aturan dari yang sebelumnya,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Aji, perpanjangan PPKM Mikro kali ini utamanya dilatarbelakangi semakin merebaknya kasus positif di tingkat RT/RW, yang penularannya bahkan antar tetangga. Pada akhirnya, keberadaan Satlinmas di masing-masing RT/RW diminta untuk segera kembali digerakkan.


Akibat kelengahan prokes

Masker
Ilustrasi pemakaian masker. (dok. Unsplash/ Kobby Mendez)

“Kelengahan masyarakat terhadap prokes menjadi unsur utama terkait dengan penambahan kasus positif. Tadi juga sempat disampaikan data, dari hasil analisa penggunaan masker saat ini, tersisa tinggal 62% saja dari total masyarakat. Padahal kita sudah pernah mencapai angka 90% penggunaan masker. Tentu ini menjadi perhatian kita semua,” jelas Aji.

Aji menambahkan, seluruh instruksi Mendagri RI nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemda DIY. Pemda DIY juga akan tetap meneruskan hasil rapat yang telah dilakukan bersama Bupati/Wali Kota sebelumnya. Melalui Jaga Warga dan Satlinmas di tingkat RT/RW, Pemda DIY ingin agar masyarakat bisa konsisten menerapkan prokes.

“Sosialisasi tentu bisa kita galakkan lagi. Lalu yang berkaitan dengan aturan, saya kira sudah ada dan sudah lengkap, tinggal penegakannya saja. Bagi teman-teman di Satpol PP, ini menjadi pekerjaan selanjutnya untuk bisa menegakkan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya