Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang untuk menekan laju penularan virus dan pengendalian pandemi COVID-19. PPKM Level 4 ini diterapkan di beberapa daerah mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan pemerintah tersebut diikuti dengan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha maupun masyarakat yang terdampak. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai program bantuan pun diberikan kepada masyarakat, UMKM, dan dunia usaha.
Advertisement
Baca Juga
Dengan banyaknya masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19, Bantuan Sosial ini tentunya sedikit banyak bisa membantu. Pasalnya, banyak masyarakat yang terdampak ekonominya karena COVID-19 yang tak kunjung usai ini.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (29/7/2021) tentang bantuan sosial selama PPKM.
Daftar Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4
Bantuan Kartu Sembako
Bantuan sosial tersebut antara lain menambah bantuan Kartu Sembako dengan nilai Rp 200 ribu selama dua bulan, Juli-Agustus 2021. Penerima bansos ini adalah 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
Kemudian Kartu Sembako PPKMÂ dengan tambahan jumlah penerima 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Tambahan ini sesuai usulan daerah, dan diberikan selama enam bulan selama Juli-Desember 2021.
Bantuan Sosial Tunai
Selanjutnya ada juga bantuan sosial berupa perpanjangan Bantuan Sosial Tunai selama dua bulan yaitu Mei sampai dengan Juni yang akan disalurkan pada Juli 2021. Nilainya mencapai Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan Beras
Ada juga bantuan beras sebesar 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Dalam hal ini, Kementerian Sosial bermitra dengan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Advertisement
Daftar Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4
Subsidi Kuota Internet
Subsidi kuota internet juga akan tetap dilanjutkan selama lima bulan yaitu dari Agustus sampai dengan Desember 2021. Jumlah penerima mencapai 38,1 juta orang dengan besar Rp 5,54 triliun.
Diskon Listrik
Diskon listrik tetap dilanjutkan selama perpanjangan PPKM level 4 ini selama 3 bulan yaitu dari Oktober sampai dengan Desember 2021 dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen
Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen juga dilanjutkan selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan. Besar bantuan tersebut mencapai Rp 420 miliar.
Daftar Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4
Bantuan Subsidi Upah dan Kartu Prakerja
Selain itu, pemerintah juga menambah Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja. Di mana dana tersebut akan digunakan untuk subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya sebesar Rp 1,2 triliun akan digunakan untuk Kartu Prakerja.
Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja di daerah PPKM level 3 dan 4. Bantuan ini diberikan 2 kali Rp 600 ribu.
Bantuan Usaha Mikro
Masih ada juga bantuan usaha produktif mikro atau Banpres Usaha Mikro dengan 3 juta penerima yang akan diberikan pada kuartal II 2021. Masing-masing akan mendapat Rp 1,2 juta.
Bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4Â ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4.
Bantuan ini akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar Rp1,2 Juta. Bantuan ini juga diberikan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar Rp1,2 juta.
Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha
Sementara, untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4. Hal ini berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
Selain itu pemerintah juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata, dan lain-lain.
Advertisement