Jadwal KRL Yogya-Solo selama PPKM Level 4, Ketahui Syaratnya

Ini jadwal terbaru KRL Yogya-Solo selama PPKM.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 05 Agu 2021, 21:42 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 21:40 WIB
KRL Yogyakarta-Solo mulai berbayar pada 10 Februari 2021
KRL Yogyakarta-Solo mulai berbayar pada 10 Februari 2021 (dok: KAI Commuter)

Liputan6.com, Jakarta Kereta Rel Listrik atau KRL merupakan salah satu moda transportasi andalan masyarakat. Saat ini ada dua layanan KRL yang dijalankan AI Commuter, KRL wilayah 1 Jabodetabek dan KRL wilayah 2 Yogyakarta-Solo. KRL wilayah 2 Yogyakarta-Solo yang baru saja dioperasikan pada awal 2021 disambut baik bagi pelaku perjalanan di area Yogyakarta dan Solo.

Selama PPKM diperpanjang, KAI Commuter menyesuaikan operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu layanan yang disesuaikan adalah jadwal perjalanan KRL baik di wilayah Jabodetabek maupun Yogyakarta-Solo. Selain jadwal, KAI Commuter juga memberlakukan syarat perjalanan ketat selama PPKM berlangsung.

Jadwal dan syarat perjalanan ini tetap berlaku selama PPKM diperpanjang mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Penyesuaian operasional KRL ini didasarkan oleh Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Berikut jadwal KRL Yogyakarta-Solo selama PPKM Level 4, dirangkum Liputan6.com dari laman KAI Commuter, Kamis(5/08/2021).

Operasional KRL Yogyakarta-Solo

KRL Yogyakarta-Solo mulai berbayar pada 10 Februari 2021
KRL Yogyakarta-Solo mulai berbayar pada 10 Februari 2021 (dok: KAI Commuter)

Wilayah Yogyakarta dan Solo termasuk wilayah PPKM level 4, di mana perjalanan diatur secara ketat selama PPKM. Selama PPKM berlangsung, KRL Yogyakarta – Solo tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari. Operasional berlangsung mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB.

Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku. Selama PPKM tiap kereta atau gerbong hanya boleh diisi sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya.

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

Jadwal KRL Rute Solo-Yogyakarta

Jadwal KRL Rute Solo-Yogyakarta
Jadwal KRL Rute Solo-Yogyakarta (sumber: KAI Commuter)

Berikut jadwal KRL Solo-Yogyakarta selama PPKM untuk keberangkatan Stasiun Solo Balapan - Kedatangan Stasiun Yogyakarta:

05:05 - 06:14

06:31 - 07:39

08:17 - 09:37

09:40 - 11:12

11:20 - 12:28

12:25 - 13:33

14:30 - 15:38

15:32 - 16:54

16:33 - 17:49

18:00 - 19:37

Jadwal ini berlaku mulai 1 Agustus 2021. Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

 

Jadwal KRL Rute Yogyakarta-Solo

Jadwal KRL Rute Yogyakarta-Solo
Jadwal KRL Rute Yogyakarta-Solo (sumber: KAI Commuter)

Berikut jadwal KRL Solo-Yogyakarta selama PPKM untuk keberangkatan Stasiun Yogyakarta - Kedatangan Stasiun Solo Balapan:

05:19 - 06:27

06:59 - 08:10

08:13 - 09:31

10:01 - 11:11

11:55 - 13:03

13:50 - 14:58

14:49 - 15:57

15:54 - 17:03

17:31 - 18:54

18:30 - 19:38

Jadwal ini berlaku mulai 1 Agustus 2021. Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

Syarat menggunakan KRL Yogyakarta-Solo selama PPKM

KRL Yogyakarta-Solo mulai berbayar pada 10 Februari 2021
KRL Yogyakarta-Solo mulai berbayar pada 10 Februari 2021 (dok: KAI Commuter)

Syarat naik KRL selama PPKM Level 3-4 yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya. Pengguna KRL termasuk dalam pelaku perjalanan rutin. Menurut SE Kemehub 56 Tahun 2021, pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, pelaku perjalanan wajib menyertakan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL.

"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (3/8/2021), dikutip dari Merdeka.

Saat ini KAI Commuter hanya melayani penumpang sektor esensial, sektor kritikal dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku. Sebagai syarat menggunakan KRL, calon penumpang harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.

Syarat yang harus ditunjukkan saat hendak mengunakan KRL adalah:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Syarat dokumen untuk naik KRL berlaku di semua stasiun. Terkait dengan persyaratan dokumen perjalana seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), KAI Commuter menyatakan jika kebijakan pemeriksaan dokumen atau surat berlaku di semua stasiun dan semua waktu operasional KRL hingga pemberitahuan selanjutnya.

Hanya untuk sektor esensial dan kritikal

Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi
Calon penumpang KRL mengantre saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selama PPKM, layanan KRL hanya boleh digunakan oleh pelaku perjalanan di sektor esensial dan kritikal serta orang dengan keperluan mendesak.

Sektor esensial meliputi:

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan(customer));

- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

- perhotelan non penanganan karantina; dan

- industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sektor kritikal meliputi:

- kesehatan;

- keamanan dan ketertiban;

- penanganan bencana;

- energi;

- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

- pupuk dan petrokimia;

- semen dan bahan bangunan;

- obyek vital nasional;

- proyek strategis nasional;

- konstruksi (infrastruktur publik);

- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya