Satgas Tetapkan 7 Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 14 Okt 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 20:15 WIB
Satgas Tetapkan 7 Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Ganip menjelaskan bahwa SK terbaru ini akan mengatur pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Ganip juga menambahkan bahwa SK yang lama resmi dicabut dan sudah tidak berlaku.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Ganip dikutip dalam SK 14/21, Kamis (14/10/2021).

Berikut ini 7 daftar pintu masuk ke Indonesia bagi WNI dan aturan terbaru bagi WNA yang akan ke Indonesia, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (14/10/2021).

Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Satgas Tetapkan 7 Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mendeportasi 12 WN Srilanka. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa Kepala Satgas Covid-19 telah mengeluarkan SK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional. Sehubungan dengan hal itu, Kasatgas menetapkan dua bandar udara, tiga pelabuhan laut, dan dua Pos Lintas Batas Negara sebagai pintu masuk (entry point) bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Berikut rinciannya:

1. Bandara udara Soekarno Hatta di Banten.

2. Bandara udara Samratulangi di Sulawesi Utara.

3. Pelabuhan laut di Batam, Kepulauan Riau.

4. Pelabuhan laut di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

5. Pelabuhan laut di Nunukan, Kalimantan Utara.

6. Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Aruk, Kalimantan Barat.

7. Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Entikong, Kalimantan Barat.

Kemudian ada hal lain yang ditetapkan dalam SK Nomor 14 Tahun 2021, yaitu tempat karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditetapkan di Wisma Pademangan. Beberapa pelayanan di wisma tersebut meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Wisma Pademangan ditujukan khusus untuk WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, serta WNI berstatus pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Tanah Air usai mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Wisma tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Aturan Terbaru Bagi WNA yang Akan ke Indonesia

Satgas Tetapkan 7 Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan beberapa peraturan tambahan bagi warga negara asing (WNA) yang akan ke Indonesia. Peraturan tambahan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Berikut ini rinciannya:

1. Masa karantina dari 8 hari berubah menjadi 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi yang sudah divaksin penuh dan tes PCR negatif. Selanjutnya diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.

2. Menyiapkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19 wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

3. Perjalanan wisata masuk ke Indonesia bisa melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

4. Pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam.

5. Hal-hal yang wajib dilampirkan sebagai syarat perjalanan luar negeri, meliputi:

a. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

b. Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.

c. Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sanksi Melanggar Aturan Karantina Covid-19

Satgas Tetapkan 7 Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Pasien positif Covid-19 terlihat berada di balik jendela salah satu kamar isolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dijelaskan tertuang dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sedanglan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dapat dijadikan upaya memberikan sanksi melanggar aturan karantina Covid-19. Berikut rinciannya:

1. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 pertama yang tergolong sebagai tindakan kejahatan, diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 Juta. Ini bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”

2. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 kedua sebagai tindakan murni pelanggaran, pidana enam bulan dan denda Rp 500 ribu. Ini bunyinya:

"Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."

Sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina Covid-19 ketiga pada pasal 93, berupa pidana penjaga satu tahun dan denda Rp 100 Juta. Ini bunyinya:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya