Liputan6.com, Jakarta Pemerintah makin memperketat pintu masuk perjalanan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19, Omicron. Ada sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional.
Baca Juga
Advertisement
Aturan ini meliputi masa karantina yang diperpanjang. Sebelumnya, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional adalah 7 hari. Kini, pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina 10-14 hari sesuai aturan yang berlaku.
Selain masa karantina, pemerintah juga menutup pintu masuk WNA dari 11 negara yang terdeteksi adanya varian Omicron. Namun, WNI dari 11 negara ini masih bisa masuk ke Indonesia dengan aturan karantina ketat. Seperti apa aturan karantina terbaru pelaku perjalanan internasional saat ini?
Berikut aturan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, dirangkum Liputan6.com dari SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Rabu(8/12/2021).
Penutupan pintu masuk untuk WNA
Pemerintah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara angsung maupun transit di negara yang memiliki transmisi varian Omicron. Sebagai langkah preventif, pemerintah melakukan pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong
Negara Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong termasuk negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron. Sementara sisanya merupakan negara atau wilayah yang g secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.
Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut, masih bisa masuk ke Indonesia dengan melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
Ketentuan umum karantina bagi pelaku perjalanan internasional
Berikut ketentuan umum karantina bagi pelaku perjalanan internasional:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud sebelumnya, dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
- Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya, wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.
- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
- Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
- Dalam hal tes ulang RT-PCR setelah karantina, menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
- Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Aturan 14 hari karantina
Pemerintah memberlakukan aturan 14 hari karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke 11 negara yang telah ditutup aksesnya.
Ini sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berbunyi:
"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam."
Advertisement
Kententuan 14 hari karantina
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional yang akan melakukan 14 hari karantina:
- Wajib menjalani karantina dengan durasi 14 x 24 jam
- WNI yang menjalankan karantina, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.
Aturan 10 hari karantina
Bagi pelaku perjalanan internasional yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang telah ditentukan, tetap harus menjalani karantina selama 10 hari. Sebelumnya, aturan karantina hanya diharuskan 3 hari, lalu naik menjadi 7 hari, dan kini menjadi 10 hari.
Aturan ini sesuai dengan Addendum SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpanjangan masa karantina ini dilakukan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mencegah penularan n COVID-19 termasuk varian baru n B.1.1.529 atau Omicron.
Advertisement
Kententuan 10 hari karantina
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional yang akan melakukan 10 hari karantina:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 10 x 24 jam.
- Pada hari ke-9 karantina, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes RT-PCR kedua.