Masa Karantina WNI-WNA Diperpanjang Menjadi 10 Hari, Begini Saran Pakar

Menko Luhut memperpanjang masa karantina dari luar negeri dari 7 hari menjadi 10 hari yang mulai berlaku 3 Desember 2021 dengan evaluasi.

oleh Laudia Tysara diperbarui 02 Des 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 14:00 WIB
Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Mewaspadai mutasi baru COVID-19, varian Omicron oleh pemerintah Indonesia mulai memberlakukan perpanjangan masa karantina dari luar negeri. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memperpanjang masa karantina WNI-WNA dari 7 hari menjadi 10 hari.

Perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021. Khususnya bagi pelaku perjalanan dari 11 negara yang sudah mendeteksi adanya infeksi varian Omicron. Menko Luhut dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Rabu 1 Desember 2021 lalu, menegaskan kebijakan baru tentang masa karantina bagi WNI dan WNA akan terus dievaluasi secara berkala.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” jelas Menko Luhut.

Bukan hanya memperbarui kebijakan masa karantina dari luar negeri, tetapi pemerintah dengan tegas melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri yang dikecualikan untuk tugas penting. Sementara bagi masyarakat umum, larangan bepergian ke luar negeri ke-11 negara tersebut masih menjadi imbauan.

Namun, adanya kebijakan baru tentang perpanjangan masa karantina yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dinilai belum efektif oleh pakar. Berikut Liputan6.com ulas tentang masa karantina WNI-WNA menurut saran pakar, Kamis (2/12/2021).

Masa Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri Seharusnya 14 Hari

FOTO: Kantor Bus Sekolah DKI Jakarta Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Pasien COVID-19 berjalan saat menjalani isolasi di Kantor Unit Pelayanan Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (6/7/2021). Ruang karantina di Kantor UPAS mampu menampung hingga 50 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seorang Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko melansir dari CNN, menilai masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri paling ideal adalah disesuaikan dengan masa inkubasi terpanjang virus Corona COVID-19 yakni 14 hari.

Miko mengingatkan, varian Omicron yang merupakan mutasi virus COVID-19 tidak mengalami perubahan. “Masa inkubasi COVID-19 tidak berubah ya, tetap 10 hari paling panjang 14 hari, jadi menurut saya seharusnya 14 hari atau lebih," kata Miko.

Penilaian Miko tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang ideal sangat penting, agar pelaku yang “dilepas” benar-benar sudah negatif COVID-19 atau varian baru COVID-19, Omicron. Ia juga menegaskan agar seluruh WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional yang dinyatakan positif COVID-19 harus menjalani proses pemeriksaan dengan metode Whole Genome Sequencing (WGS).

Hal ini dilakukan, menurutnya agar Indonesia tidak lagi kecolongan seperti saat varian Delta memicu terjadinya gelombang kedua. Apalagi varian Omicron pada hasil penelitian awal dinilai lebih mudah bermutasi atau lebih cepat menular daripada varian Delta.

Cara Negara Dunia Menghadai Varian Omicron

FOTO: Jepang Konfirmasi Kasus Pertama COVID-19 Varian Omicron
Penumpang menunggu dalam antrean untuk menerima tes karantina pada saat kedatangan mereka di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Selasa (30/11/2021). Infeksi COVID-19 varian Omicron di Jepang didapatkan secara impor. (Yukie Nishizawa/Kyodo News via AP)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam di siaran pers yang diterima Liputan6.com pada 1 Januari 2021 lalu menjelaskan cara negara-negara dunia menghadapi varian Omicron yang patut ditiru oleh Indonesia. Mana saja?

1. Italia

Cara menghadapi varian Omicron di Italia dengan penelusuran kontak kasus positif pelaku perjalanan ke negara-negara di Afrika. Kemudian, pemerintah Italia dalam menghadapi varian Omicron mulai meningkatkan kapasitas penelusuran kontak secara umum, termasuk cakupan Whole Genum Sequencing (WGS) agar semakin cepat mendeteksi varian Omicron.

2. Jerman

Cara menghadapi varian Omicron Jerman adalah memberlakukan travel ban atau melarang adanya perjalanan dari negara di Afrika. Larangan ini dikecualikan bagi warga negara Jerman. Cara menghadapi varian Omicron di Jerman adalah diwajibkan karantina 14 hari bagi yang kembali dari Afrika.

3. Belanda

Cara menghadapi varian Omicron di Belanda adalah memberlakukan kebijakan testing bagi seluruh pelaku perjalanan dari Afrika Selatan. Belanda melakukan WGS pada semua pelaku perjalanan dari Wilayah Afrika yang sudah masuk ke negaranya.

4. Inggris

Cara menghadapi varian Omicron di Inggris adalah melakukan isolasi dan testing ulang bagi pelaku perjalanan yang positif varian Omicron. Tak hanya itu, cara menghadapi varian Omicron di Inggris adalah mulai menutup pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan dari negara di Afrika.

"Inggris juga kembali mewajibkan masker dan testing bagi pelaku perjalanan internasional," pungkas Wiku.

5. Australia

Cara menghadapi varian Omicron di Australia adalah mewajibkan warga negaranya melakukan karantina 14 hari khusus yang baru pulang dari 9 negara di Afrika. Lalu, cara menghadapi varian Omicron, mengkaji kebijakan kedatangan pekerja imigran dan pelajar internasional.

6. Kanada

Cara menghadapi varian Omicron di Kanada adalah menutup kedutaan bagi pelaku perjalanan dengan riwayat singgah di Afrika selama 14 bari terakhir. Bagi pelaku perjalanan internasional yang baru pulang dari negara di Afrika wajib testing dan dikarantina.

7. Israel

Cara menghadapi varian Omicron di Israel adalah memberlakukan daftar merah pada 50 negara di Afrika. Israel melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara.

Selain itu, cara menghadapi varian Omicron di Israel juga memberlakukan karantina untuk seluruh warganya. Termasuk melakukan tracing pada 800 pelaku perjalanan yang baru pulang dari negara di Afrika dan melakukan pengawasan warga melalui aplikasi telepon genggam.

8. Jepang

Cara menghadapi varian Omicron di Jepang adalah tegas melarang kedatangan WNA dari berbagai negara, termasuk Afrika Selatan.

9. Taiwan

Cara menghadapi varian Omicron di Taiwan adalah tidak berencana mengendurkan pembatasan border (perbatasan) yang sangat ketat.

10. Singapura

Cara menghadapi varian Omicron di Singapura adalah mempertimbangkan kedatangan WNA dengan vaksin lengkap dan menutupnya. Terutama setelah varian Omicron ditetapkan sebagai VOC.

11. Malaysia

Cara menghadapi varian Omicron di Malaysia adalah mempertimbangkan kedatangan WNA dengan vaksin lengkap dan menutupnya. Terutama setelah varian Omicron ditetapkan sebagai VOC. Cara menghadapi varian Omicron di Malaysia ini mirip dengan negar Singapura.

12. Indonesia

Cara menghadapi varian Omicron di Indonesia adalah mulai mengkaji ulang kebijakan pembatasan pada pintu masuk negara. Kedua, meningkatkan WGS atau untuk mendeteksi adanya varian Omicron di dalam negeri.

Ketiga, cara menghadapi varian Omicron di Indonesia adalah memastikan mobilitas masyarakat dilakukan dengan aman. Keempat, memasifkan testing dan tracing utamanya pada pelaku perjalanan luar negeri.

Disamping itu, Satgas Wiku mengingatkan penerapan protokol kesehatan ketat harus terus dilakukan terlebih dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki periode Natal dan tahun baru. Pasalnya, aktivitas masyarakat berpotensi meningkat yang juga meningkatkan potensi penularan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya