Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 7 Desember-23 Desember 2021. Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah membatasi pintu masuk penumpang internasional WNI dan WNA baik melalui jalur udara, laut, dan darat di luar Jawa-Bali.
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kebijakan membatasi pintu masuk kedatangan Internasional, guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 yaitu varian Omicron. Tak hanya membatasi pintu masuk, pemerintah juga membuat aturan baru mengenai masa karantina yang diperpanjang.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai daftar pintu masuk kedatangan Internasional untuk WNI dan WNA sesuai dengan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, dan aturan karantina yang sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021, Rabu (9/12/2021).
Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, berikut ini daftar pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA, yaitu:
1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI
a. Pintu masuk udara:
- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten
- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
b. Pintu masuk laut:
- Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
c. Pintu masuk darat:
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat
- Entikong di Provinsi Kalimantan Barat
- Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA
a. Pintu masuk udara:
- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten
- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
b. Pintu masuk laut:
- Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
- Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Advertisement
Aturan Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia
Berikut ini ada aturan terbaru mengenai karantina bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021, yaitu.
1. Aturan Karantina 10 Hari
Bagi pelaku perjalanan internasional yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang telah ditentukan, tetap harus menjalani karantina selama 10 hari. Sebelumnya, aturan karantina hanya diharuskan 3 hari, lalu naik menjadi 7 hari, dan kini menjadi 10 hari. Aturan ini sesuai dengan Addendum SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpanjangan masa karantina ini dilakukan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mencegah penularan n COVID-19 termasuk varian baru n B.1.1.529 atau Omicron. Berikut ketentuan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional yang akan melakukan 10 hari karantina, diantarnya:
a. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
b. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 10 x 24 jam.
c. Pada hari ke-9 karantina, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes RT-PCR kedua.
2. Aturan Karantina 14 Hari
Pemerintah memberlakukan aturan 14 hari karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke 11 negara yang telah ditutup aksesnya. Ini sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berbunyi:
"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam."
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional yang akan melakukan 14 hari karantina:
a. Wajib menjalani karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
b. WNI yang menjalankan karantina, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
Pemerintah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara yang memiliki transmisi varian Omicron. Sebagai langkah preventif, pemerintah melakukan pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Lesotho
4. Eswatini
5. Mozambique
6. Malawi
7. Zambia
8. Zimbabwe
9. Angola
10. Namibia
11. Hong Kong
Advertisement