4 Aturan Umum Pengendalian Transportasi Selama Nataru, Antisipasi Peningkatan Mobilitas

Walaupun PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, serangkaian aturan umum pengendalian transportasi akan disiapkan oleh Kemenhub.

oleh Husnul Abdi diperbarui 10 Des 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 20:00 WIB
Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Depok
Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (5/12/2021). Polres Metro Kota Depok bersama Dishub menyiapkan enam pos pemeriksaan dalam melaksanakan uji coba penerapan ganjil-genap (gage). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang libur periode libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah terus mengkaji rencana antisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan kemunculan varian Omicron. Salah satunya dengan melakukan pengaturan mobilitas pada bidang transportasi darat, laut dan udara. Baik angkuran umum, maupun kendaraan pribadi. 

Hal ini disebabkan karena terdapat potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru. Seperti yang telah diketahui, pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru. Pembatalan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Walaupun dibatalkan, serangkaian aturan umum pengendalian transportasi akan disiapkan oleh Kemenhub. Secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda, baik itu di darat, laut, udara, dan kereta api. 

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (10/12/2021) tentang aturan umum pengendalian transportasi selama Nataru.

Aturan Umum Pengendalian Transportasi Darat, Laut, dan Udara Selama Nataru

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Memenuhi Syarat Perjalanan Domestik

Aturan umum pengendalian transportasi yang pertama meliputi syarat perjalanan domestik. Seperti yang diketahui, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya adalah adanya kartu VAKSIN, hasil negatif PCR atau antigen, dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Ketentuan perjalanan darat selama Nataru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021 mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi.

Pembatasan Kapasitas Moda Transportasi

Aturan kedua yaitu akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya hal ini merujuk pada penerapan PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh WHO. Setiap daerah akan melakukan pembatasan kapasitas moda transportasi yang bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan  dalam InMendagri atau surat edaran satgas. 

Aturan Umum Pengendalian Transportasi Darat, Laut, dan Udara Selama Nataru

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengecekan Kesiapan Angkutan Umum

Aturan umum pengendalian transportasi ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap moda transportasi. Pengecekan ini dilakukan melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda. 

Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan

Aturan umum keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana. Pelibatan berbagai pihak ini dilakukan untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru, akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.

Aturan Perjalanan Darat Selama Nataru

FOTO: Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Beraktivitas
Petugas melakukan tes COVID-19 terhadap warga di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4, banyak warga melakukan tes COVID-19 dengan metode PCR atau antigen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketentuan perjalanan darat selama Nataru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021 mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi.

Aturan untuk perjalanan jarak jauh

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Syarat

Selain syarat di atas, ada sejumlah pengecualian yang diterapkan. Pengecualian ini adalah menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya