Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Pembatalan ini diperjelas dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru 2022 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga
Advertisement
Inmendagri ini menjelaskan tentang aturan-aturan yang harus diterapkan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Disahkannya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 sekaligus mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan perayaan tahun baru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 menjadi aturan perayaan tahun baru 2022 setelah PPKM level 3 seluruh Indonesia dibatalkan.
Berikut 8 aturan perayaan tahun baru 2022 setelah PPKM level 3 dibatalkan, dirangkum Liputan6.com dariInmendagri Nomor 66 Tahun 2021, Jumat(10/12/2021).
Aturan perayaan tahun baru
Pembatasan kegiatan
Pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Ini termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton. Ini juga termasuk pada kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan. Pada kegiatan ini, dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.
Menutup alun-alun
Pemerintah juga akan menutup alun-alun selama masa tahun baru. Alun-alun akan ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Ini sesuai dengan aturan Inmendagri yang berbunyi:
"menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;"
Advertisement
Aturan perayaan tahun baru
Aktivitas pedagang kaki lima
Selama perayaan tahun baru, akan dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Ini dilakukan agar PKL tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Imbauan perayaan tahun baru 2022
Dalam Inmendagri, terdapat imbauan perayaan tahun baru selama pandemi COVID-19. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan perayaan tahun baru
Melarang pawai
Selama perayaan tahun baru, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru. Pelarangan juga berlaku bagi acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pusat perbelanjaan dan mal saat tahun baru
Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar. Pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Acara perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan kecuali pameran UMKM.
Advertisement
Aturan perayaan tahun baru
Jam operasional perbelanjaan dan mal
Saat masa tahun baru, jam operasional perbelanjaan dan mal diperpajang untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Pembatasan juga dilakukan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan makan dan minum
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aturan untuk tempat wisata
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur pula pembukaan tempat wisata selaman Nataru. Aturan ini meliputi:
- meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
- mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
- menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
- tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
- memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
- memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
- membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total
- melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
- mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
- membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Advertisement