8 Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Tetap Ketat

Meski PPKM level 3 batal, perayaan tahun baru tetaplah ketat.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 10 Des 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 17:30 WIB
Tahun Baru 2022
Tahun Baru 2022 (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Pembatalan ini diperjelas dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru 2022 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Inmendagri ini menjelaskan tentang aturan-aturan yang harus diterapkan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Disahkannya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 sekaligus mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan perayaan tahun baru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 menjadi aturan perayaan tahun baru 2022 setelah PPKM level 3 seluruh Indonesia dibatalkan.

Berikut 8 aturan perayaan tahun baru 2022 setelah PPKM level 3 dibatalkan, dirangkum Liputan6.com dariInmendagri Nomor 66 Tahun 2021, Jumat(10/12/2021).

Aturan perayaan tahun baru

Tahun Baru 2022
Tahun Baru 2022 (sumber: freepik)

Pembatasan kegiatan

Pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Ini termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton. Ini juga termasuk pada kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan. Pada kegiatan ini, dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

Menutup alun-alun

Pemerintah juga akan menutup alun-alun selama masa tahun baru. Alun-alun akan ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Ini sesuai dengan aturan Inmendagri yang berbunyi:

"menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;"

Aturan perayaan tahun baru

FOTO: BLT untuk Pedagang Kali Lima dan Warung Makan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Pasar Lama Tangerang, Banten, Sabtu (18/9/2021). Pemerintah akan meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1,2 juta PKL dan pemilik warteg dengan total Rp 1,2 triliun pada pekan depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aktivitas pedagang kaki lima

Selama perayaan tahun baru, akan dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Ini dilakukan agar PKL tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Imbauan perayaan tahun baru 2022

Dalam Inmendagri, terdapat imbauan perayaan tahun baru selama pandemi COVID-19. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aturan perayaan tahun baru

Momen Pergantian Tahun di Berbagai Negara
Kembang api meledak di atas Sungai Chao Phraya saat perayaan Tahun Baru di Bangkok, Thailand, Rabu (1/1/2020). (AP Photo/Sakchai Lalit)

Melarang pawai

Selama perayaan tahun baru, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru. Pelarangan juga berlaku bagi acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pusat perbelanjaan dan mal saat tahun baru

Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar. Pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Acara perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan kecuali pameran UMKM.

Aturan perayaan tahun baru

Mall Berhias Dekorasi Natal Sambut Pengunjung
Pengunjung saat melintas dengan dekorasi Natal di Grand Central Lippo Mall Puri, Jakarta, Minggu (5/12/2021). Dekorasi bertema  Classic Christmas dengan pohon natal yang dominan berwarna hijau dan merah serta berjajar nutracker menyambut pengunjung. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Jam operasional perbelanjaan dan mal

Saat masa tahun baru, jam operasional perbelanjaan dan mal diperpajang untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Pembatasan juga dilakukan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan makan dan minum

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan untuk tempat wisata

Pelonggaran Tempat Wisata, Pantai Pasir Putih PIK Penuh Wisatawan
Wisatawan memenuhi lokasi Wisata Pantai Pasir Putih PIK 2, Tanggerang, Banten, Minggu (3/9/2021). Kawasan Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3 dengan sejumlah pelonggaran di tempat wisata pada akhir pekan yang harus diperhatikan pengunjung dan pengelola. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur pula pembukaan tempat wisata selaman Nataru. Aturan ini meliputi:

- meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

- mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

- menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

- tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

- memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

- memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total

- melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

- mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

- membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya