5 Fakta Dugaan Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur, Kini Digugat Rp 98 Triliun

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur telah mendapat tiga gugatan terkait investasi bodong.

oleh Arini Nuranisa diperbarui 14 Jan 2022, 12:25 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 12:25 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)

Liputan6.com, Jakarta Dugaan kasus investasi bodong yang menimpa Ustaz Yusuf Mansur belum juga menemui titik terang. Terbaru, Yusuf Mansur dikabarkan kembali digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pendakwah itu telah mendapat tiga gugatan terkait investasi bodong di PN Tangerang.

Kali ini gugatan datang dari seseorang bernama Zaini Mustofa yang merupakan seorang pengacara sebagai pelapor, menggugat kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Yusuf Mansur. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada Selasa (11/1), Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

Dalam gugatan tersebut, Zaini Mustofa, meminta ganti rugi materil senilai kurang lebih 98 triliun rupiah dan kerugian imateril sebesar 100 miliar rupiah. Simak fakta-faktanya yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (14/1/2022).

 

1. Minta ganti rugi hingga triliun rupiah

Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)

Ditemui saat jumpa pers di Cafe Kopi Bangsa Museum Satria Mandala, Jakarta Selatan, Kamis (13/1), Zaini Mustofa merinci kerugian yang ia terima sampai harus melayangkan permintaan ganti rugi materil kurang lebih Rp 98 triliun dan kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar.

"Saya sebagai investor menyerahkan uang 80 juta rupiah pada tahun 2009 dengan janji bunga 11,2 persen per bulan. Pada Januari tahun 2010, keuntungan investasi saya itu mulai tidak dibayarkan. Semua ada itung-itungannya. Kalau gak ada saya gak berani gugat ke Pengadilan Jakarta Selatan," papar Zaini dikutip dari KapanLagi.com.

2. Sempat berjanji akan ganti rugi

[Bintang] Yusuf Mansur
Gara-gara bisnis Patungan Usaha beberapa tahun lalu, ustaz Yusuf Mansur harus berurusan dengan otoritas jasa keuangan (OJK) (via yusufmansur.com)

Sebelum menggugat, Zaini mengaku sudah pernah bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di tahun 2010 lalu. Dalam pertemuan tersebut, pendakwah itu berjanji akan mengganti semua kerugian. Namun, janji itu tidak ditepati hingga saat ini.

"Sempat ada pertemuan di 2010. Tapi janji untuk ganti rugi sampai saat saya bikin gugatan belum terpenuhi. Sejak pertemuan itu tidak ada komunikasi lagi," ujarnya.

3. Wadah bagi penggugat

Yusuf Mansur
Yusuf Mansur (Hernowo Anggie)

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengaku siap mendampingi mereka yang mengaku korban dari Ustaz Yusuf Mansur. Namun, ia menegaskan bahwa SDR bukan hanya terbuka untuk mereka yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur saja.

"Wadah ini terbuka bagi siapa saja yang menjadi korban investasi bodong. Juga perlu digarisbawahi, meskipun tercetus dari penggugat Yusuf Mansur cs, namun wadah ini terbuka untuk siapa saja," jelas Hari Purwanto.

 

4. Berharap dapat perhatian pemerintah

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur yang menanggapi gugatan ini. Meski demikian, Zaini berharap bahwa kasus tersebut bisa mendapat perhatian penuh dari pemerintah hingga presiden. Pasalnya, menurut Zaini kasus ini sudah merugikan banyak orang, bahkan sampai ribuan.

"Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, semoga kasus ini diberi perhatian khusus. Karena ini sudah memakan korban ratusan bahkan ribuan orang," pungkas Zaini.

 

5. Tanggapan Yusuf Mansur

[Fimela] Yusuf Mansur
Doa Bersama Dan Festival Seni Budaya Satukan Doa Menuju Kemenangan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Sebelum gugatan ini, Ustaz Yusuf Mansur telah mendapatkan banyak gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Beberapa pihak yang mengaku telah menginvenstasikan dana patungan untuk berbagai program usaha bermunculan dan kemudian menggugatnya.

"Bismillaah walhamdulillaah. Gugatan itu ada 3. Sidang I Gugatan I, tanggal 5 Januari 2002. Sidang I Gugatan ke-II, tanggal 6 Januari 2022. Dan sidang I Gugatan ke-3, tanggal 18 Januari 2022. Semua di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. InsyaaAllah. Semua materi secara umum sama," kata Ustaz Yusuf Mansur dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Showbiz Liputan6.com.

Menurut pendiri Pondok Pesantren Daarul Quran itu mengaku tak masalah jika dirinya harus diperkarakan lewat jalur hukum. Hal itu dinilainya lebih baik ketimbang harus menulis komentar miring tentangnya di media sosial. Dalam menghadapi kasusnya itu, Yusuf Mansur menyerahkan segalanya kepada pengacaranya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya