Mengenal Surrrogate Mother atau Ibu Pengganti Beserta Hukumnya di Indonesia

Surrogate mother adalah salah satu pilihan bagi perempuan yang tidak bisa hamil.

oleh Husnul Abdi diperbarui 23 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2022, 18:00 WIB
Surrrogate Mother atau Ibu Pengganti
Surrrogate Mother atau Ibu Pengganti. Credit: pexels.com/Dear

Liputan6.com, Jakarta Surrogate mother atau ibu pengganti sedang menjadi pembicaraan sekarang ini. Metode kehamilan satu ini memang sangat jarang terdengar, apalagi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena surrogate mother ini dilarang di Indonesia. 

Surrogate mother biasanya dilakukan karena pasangan tidak bisa menghasilkan anak dengan cara alami. Penyebabnya biasanya adalah adanya masalah kesuburan pada pasangan. Oleh karena itu, pasangan tersebut meminjam rahim orang lain untuk memiliki keturunan.

Surrogate mother adalah salah satu pilihan bagi perempuan yang tidak bisa hamil, atau memiliki kontraindikasi hamil karena berbagai masalah medis. Ibu pengganti ini merupakan suatu perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (23/1/2022) tentang surrogate mother atau ibu pengganti.

Mengenal Surrogate Mother atau Ibu Pengganti

Ilustrasi Kehamilan
Ilustrasi kehamilan. (dok. Unsplash.com/@annaelise)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surrogate mother atau ibu pengganti adalah wanita yang menjalani kehamilan dalam praktik sewa rahim. Surrogate mother atau ibu pengganti adalah metode yang dilakukan dengan seorang perempuan melahirkan anak untuk pasangan yang tidak bisa menghasilkan anak dengan cara alami. Penyebabnya, biasanya karena persoalan kesuburan.

Sederhananya, metode surrogate mother adalah perempuan lain meminjamkan rahim untuk pasangan lain yang ingin memiliki keturunan. Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu, gestational surrogacy (sewa rahim saja) dan genetic surrogacy (sewa rahim dengan sel telurnya). Dalam dunia medis, tren meminjamkan rahim dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus.

Dalam gestational surrogacy, kehamilan terjadi akibat pemindahan embrio yang diciptakan dengan program "bayi tabung" atau fertilisasi in vitro (IVF), dengan suatu cara tertentu, sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik dengan sang inang atau "ibu pengganti". Sementara itu, dalam genetic surrogacy, sang pengganti dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya. Di Amerika Serikat, gestational surrogacy lebih umum daripada genetic surrogacy dan secara hukum dianggap tidak begitu kompleks.

Surrogate Mother Dilarang di Indonesia

FOTO: Lockdown, 100 Bayi dari Ibu Pengganti Telantar di Ukraina
Perawat merawat bayi yang baru lahir dari skema ibu pengganti (surrogate mother) di Hotel Venice, Kiev, Ukraina, 15 Mei 2020. Komisioner Hak Asasi Manusia di Ukraina memperingatkan bahwa lockdown berkepanjangan dapat membuat banyak bayi menunggu terlalu lama. (Sergei SUPINSKY/AFP)

Surrogate mother dilarang di Indonesia, hal ini mengacu pada Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di sini telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

Di dalamnya juga dijelaskan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari ovum berasal, kemudian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan dan kewenganan, serta adanya fasilitas yang memadai.

Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk Surrogate Mother, tidak diperbolehkan oleh aturan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya