Liputan6.com, Jakarta World Trade Organization atau WTO adalah organisasi internasional yang berfokus pada aturan perdagangan dunia atau antar negara. Tujuan WTO adalah memiliki pengaruh besar bagi perdagangan dunia.
WTO menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum.
WTO adalah penerus dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibuat 1947. GATT merupakan perjanjian yang terbentuk lantaran International Trade Organization (ITO) yang diusung Amerika Serikat dan sekutu gagal didirikan.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai pengertian WTO beserta tujuan, fungsi, dan strukturnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/1/2022).
Pengertian WTO
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, WTO adalah satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar-negara. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya. Lembaga di bawah PBB ini bermarkas di Jenewa, Swiss.Â
Organisasi WTO adalah lembaga yang memiliki kedudukan yang independen dan terlepas dari badan khusus PBB. Pembentukan WTO berawal dari perundingan Putaran Uruguay pada tahun 1986-1994. Dalam perundingan ini, disepakati bahwa peran dan fungsi GATT digantikan oleh sebuah organisasi yang bernama World Trade Organization (WTO).
WTO secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1995. Pada awal terbentuk, jumlah anggota WTO adalah sebanyak 154 negara. Pada tahun 2020, anggota WTO berkembang hingga berjumlah 164 negara di seluruh dunia. Prinsip pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, mengupayakan, perlakuan non-diskriminasi antara negara anggota, serta komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya.
Advertisement
Tujuan Pembentukan WTO
Pembentukan WTO memiliki sejumlah tujuan dan peran. Berikut tujuan pembentukan WTO adalah:
1. Untuk mendapatkan dan menegakkan aturan perdagangan internasional.
2. Untuk menyediakan forum negosiasi dan pemantauan liberalisasi perdagangan.
3. Untuk menyelesaikan sengketa perdagangan.
4. Untuk meningkatkan transparansi perdagangan dan proses pengambilan keputusan.
5. Untuk bekerja sama dengan lembaga ekonomi internasional yang terlibat dalam manajemen ekonomi global.
6. Untuk membantu negara berkembang mendapatkan manfaat penuh dari sistem perdagangan global.
Fungsi WTO
Fungsi utama WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional. Selain itu fungsi WTO di antaranya adalah:
1. Mengatur perjanjian antar negara dalam perdagangan.
2. Mendorong arus perdangangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa.
3. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen.
4. Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan.
5. Menyelesaikan sengketa dagang.
6. Sebagai forum negosiasi perdagangan.
7. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara.
8. Memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.
Advertisement
Struktur WTO
Struktur organisasi WTO merupakan hasil adaptasi dari struktur GATT. Struktur organisasi WTO, sebagai berikut:
1. Minesterial Conference, yaitu badan pengambil keputusan tertinggi dalam WTO.
2. General Council, yaitu badan yang terdiri dari delegasi negara anggota WTO.
3. Dewan Perdagangan Barang, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan barang internasional.
4. Dewan Perdagangan Jasa, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan internasional di bidang jasa.
5. Badan Penyelesaian Sengketa, yaitu badan yang bertugas menengahi sengketa perdagangan antar negara.
6. Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan, yaitu badan yang bertugas melaksanakan mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan internasional.
Dikutip dari situs WTO, saat ini WTO memiliki 164 anggota dan mewakili lebih dari 98 persen perdagangan internasional. Jika GATT fokus pada perdagangan barang, WTO juga mencakup perdagangan jasa dan kekayaan intelektual. WTO juga membuat prosedur baru untuk menyelesaikan sengketa dagang.
Pengambilan keputusan di WTO dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh anggota WTO. Badan tertinggi di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang digelar setiap dua tahun sekali. WTO juga memiliki sejumlah koalisi seperti G-7, G-20, dan G-33.
Peran Indonesia di WTO
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, posisi Indonesia di WTO saat ini tergabung dalam sejumlah koalisi diantaranya G-33, G-20, G-7 dan NAMA-11. Sebagai koordinator G-33, Indonesia menggelar serangkaian pertemuan tingkat pejabat teknis, duta besar, dan pertemuan tingkat menteri untuk mendorong negara berkembang.
Selain itu, Indonesia juga aktif terlibat dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan nasional seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan aturan WTO terkait perdagangan multilateral.
Indonesia telah masuk dalam keanggotaan WTO adalah sejak 24 Februari 1950. Selama bergabung dengan WTO, Indonesia mendapat beberapa keuntungan seperti perlindungan dari kecurangan perdagangan, dumping dan deskriminasi kebijakan.Â
Namun di sisi lain, banyak perusahaan asing multinasional yang menguasai sektor-sektor perdagangan strategis, seperti air, pangan, busana dan sebagainya . Hal tersebut menjadi ancaman bagi eksistensi perusahaan-perusahaan dalam negeri Indonesia sendiri.
Advertisement