Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah ramai kabar dirinya dijemput paksa polisi saat jalan-jalan bersama anaknya, wanita yang akrab disapa Niki itu sudah diperbolehkan kembali pulang.
Baca Juga
Advertisement
Ibu tiga anak itu sempat ramai disorot usai dirinya dijemput paksa. Mantan kekasih John Hpokins ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Saat penjemputan paksa dilakukan, Arkana Mawardi anak bungsu Nikita Mirzani, sempat menangis histeris lantaran tak ingin dipisahkan dari ibunya.
Pasca dilakukan penahanan selama lebih dari 24 jam, pihak kepolisian membolehkan tersangka terduga kasus UU ITE pencemaran nama baik ini untuk pulang. Alasannya demi kemanusiaan.
Tak ditahan dan hanya wajib lapor, berikut ini fakta terbaru Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi yang dilansir dari berbagai sumber Liputan6.com, Sabtu (23/7/2022).
Diperiksa Lebih dari 24 Jam
Setelah dilakukan penahanan selama lebih dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya membolehkan Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga kasus UU ITE pencemaran nama baik, pulang ke rumahnya.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022).
"Dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," tambah Sinto Silitonga.
Advertisement
Alasan Kemanusiaan dan Wajib Lapor
Shinto Silitonga ungkap alasan pihak kepolisian tak melakukan penahanan kepada ibu tiga anak itu karena alasan kemanusiaan. Lantaran Niki adalah ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan perhatiannya.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan. Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," katanya.
"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkasnya lagi.
Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Segera Disidang
Tak hanya itu, pihak Dito ungkap ingin Nikita Mirzani segera memasuki meja persidangan. Apabila pasal yang disangkakan pada Nikita Mirzani terpenuhi, wanita yang akrab disapa Nyai ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain hukuman penjara, juga ada denda atas kerugian materi yang dialami oleh Dito Mahendra serta rusaknya reputasi dari pelapor.
"Dan denda mencemarkan memfitnah klien kami, telah merugikan materiel bagi yang bersangkutan termasuk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Advertisement