Fakta Terbaru Usai Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mal, Sempat Diperiksa 24 Jam

Nikita Mirzani diperbolehkan pulang usai 24 jam diperiksa.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 23 Jul 2022, 10:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 10:45 WIB
Fakta Terbaru Usai Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mal, Sempat Diperiksa 24 Jam
Nikita Mirzani saat memberikan penjelasan di Mapolresta Serang Kota terkait dirinya yang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah ramai kabar dirinya dijemput paksa polisi saat jalan-jalan bersama anaknya, wanita yang akrab disapa Niki itu sudah diperbolehkan kembali pulang.

Ibu tiga anak itu sempat ramai disorot usai dirinya dijemput paksa. Mantan kekasih John Hpokins ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Saat penjemputan paksa dilakukan, Arkana Mawardi anak bungsu Nikita Mirzani, sempat menangis histeris lantaran tak ingin dipisahkan dari ibunya.

Pasca dilakukan penahanan selama lebih dari 24 jam, pihak kepolisian membolehkan tersangka terduga kasus UU ITE pencemaran nama baik ini untuk pulang. Alasannya demi kemanusiaan.

Tak ditahan dan hanya wajib lapor, berikut ini fakta terbaru Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi yang dilansir dari berbagai sumber Liputan6.com, Sabtu (23/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diperiksa Lebih dari 24 Jam

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah dilakukan penahanan selama lebih dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya membolehkan Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga kasus UU ITE pencemaran nama baik, pulang ke rumahnya.

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022).

"Dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," tambah Sinto Silitonga.


Alasan Kemanusiaan dan Wajib Lapor

Penangkapan Nikita Mirzani
Penangkapan Nikita Mirzani

Shinto Silitonga ungkap alasan pihak kepolisian tak melakukan penahanan kepada ibu tiga anak itu karena alasan kemanusiaan. Lantaran Niki adalah ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan perhatiannya.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan. Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," katanya.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkasnya lagi.


Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Segera Disidang

Tak hanya itu, pihak Dito ungkap ingin Nikita Mirzani segera memasuki meja persidangan. Apabila pasal yang disangkakan pada Nikita Mirzani terpenuhi, wanita yang akrab disapa Nyai ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain hukuman penjara, juga ada denda atas kerugian materi yang dialami oleh Dito Mahendra serta rusaknya reputasi dari pelapor. 

"Dan denda mencemarkan memfitnah klien kami, telah merugikan materiel bagi yang bersangkutan termasuk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya