Tugas Lembaga Legislatif adalah Membuat Kebijakan, Ini Fungsi DPR, MPR, dan DPD

Tugas lembaga legislatif yang utama adalah membuat undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 01 Des 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 01 Des 2022, 13:15 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Pembagian kekuasan menjadi salah satu ciri penting negara demokrasi. Pembagian kekuasaan ini agar untuk mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang. Konsep pembagian kekuasan dalam praktik penyelenggaraan negara dikenal dengan istilah Trias Politika.

Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dengan kata lain, tugas lembaga legislatif menjadi hal penting dalam terwujudnya negara demokrasi.

Adapun tugas lembaga legislatif yang utama adalah membuat undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Di Indonesia, lembaga legislatif dibagi menjadi tiga berdasarkan tugas dan wewenangnya, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Meski demikian, semua lembaga tersebut saling bekerja sama untuk memproduksi kebijakan atau undang-undang. Berikut adalah tugas lembaga legislatif DPR, MPR, dan DPD, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (1/12/2022).

Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif DPR

Sejumlah wewenang dan tugas lembaga legislatif di Indonesia dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPR sebagai salah satu lembaga legislatif di Indonesia memiliki sejumlah fungsi dalam ketatanegaraan Indonesia. Adapun Fungsi dan tugas lembaga legislatif DPR antara lain adalah membuat undang-undang, terlibat dalam merancang anggaran, melakukan pengawasan, dan sebagainya.

Adapun berdasarkan informasi dari laman resmi DPR, secara detail tugas lembaga legislatif DPR antara lain sebagai berikut:

1. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Pembuatan Kebijakan

a. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

b. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

c. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

d. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

e. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

f. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU 

2. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Penyusunan Rencana Anggaran

a. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

b. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

d. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara 

3. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Fungsi Pengawasan

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama) 

4. Tugas Lembaga Legislatif DPR Lain

a. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

b. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

c. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

d. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

e. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

f. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif MPR

Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas. (Liputan6.com/JohanTallo)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Adapun wewenang dan tugas lembaga legislatif MPR terkait fungsinya dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif DPD

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat mengadakan pertemuan dengan Ketua Senat Kerajaan Thailand Prof Pornpetch Wichitcholchai. (Istimewa)
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat mengadakan pertemuan dengan Ketua Senat Kerajaan Thailand Prof Pornpetch Wichitcholchai. (Istimewa)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang

2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang

Demikian adalah sejumlah wewenang dan tugas lembaga legislatif, baik DPR, MPR , dan DPD. Meski ketiga lembaga legislatif tersebut, secara khusus memiliki tugas lembaga legislatif yang berbeda-beda, namun ketiga lembaga legislatif tersebut bekerja sama untuk dapat menjalankan fungsi legislasi, yakni pembuatan kebijakan, pengawasan, dan anggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya