Apa Itu Densus 88? Ini Sejarah Dibentuknya dan Arti Angka '88'

Detasemen Khusus 88 Antiteror atau yang biasa dikenal dengan sebutan Densus 88 merupakan satuan antiteror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 08 Feb 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 16:30 WIB
densus-ilustrasi-tangkap-130820c.jpg
Densus 88

Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus 88 Antiteror atau yang biasa dikenal dengan sebutan Densus 88 merupakan satuan antiteror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menangani dan mengatasi setiap tindakan terorisme. Maka tidak mengherankan jika nama Densus 88 sering disebut terkait pembicaraan atau berita yang terkait dengan terorisme.

Densus 88 merupakan satuan antiteror yang terdiri dari personel yang berpengalaman dalam dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, setiap anggota polisi berpengalaman yang tergabung dalam Densus 88 diharapkan dapat mengatasi tidak terorisme di Indonesia, mulai dari tindakan pencegahan sampai penanggulangan.

Untuk mencapai tujuan menumpas tindak terorisme apa pun bentuknya, Densus 88 memiliki perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Setiap perwakilan Densus 88 di setiap provinsi di Indonesia ini memiliki sebutan Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Aantiteror Polri.

Sampai sejauh ini, beberapa orang mungkin masih penasaran dengan apa arti angka '88' dalam nama Densus 88. Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (8/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sejarah Dibentuknya Densus 88

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Densus 88 merupakan satuan miliki Kepolisian Republik Indonesia, yang diprioritaskan untuk memberantas aksi terorisme. Di dalam Penjelasan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah ditegaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiapnegara.

Seperti dikutip dari artikel berjudul "Eksistensi Densus 88: Analisis Evaluasi Dan Solusi Terkait Wacana Pembubaran Densus 88" (SUPREMASI HUKUM Vol. 3, No. 1, Juni 2014), disebutkan bahwa Densus 88 lahir dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Instruksi tersebut dipicu oleh maraknya teror bom di Indonesia sejak tahun 2001.

Aturan ini kemudian dipertegas dengan diterbitkannya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan terorisme dalam bentuk Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meski demikian, Densus 88 baru diresmikan pada 26 Agustus 2004.

Ketika diresmikan, Densus 88 hanya memiliki 75 orang anggota yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian. Tito Karnavian yang sekarang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, ditunjuk untuk memimpin Densus 88 karena dia pernah mendapatkan pelatihan pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.

Densus 88 dibentuk sebagai unit antiteror dengankompetensi khusus mengatasi berbagai jenis dan bentuk aksi terorisme. Sekarang, Densus 88 dilengkapi personel ahli investigasi, ahli bahan peledak, dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.

Demikian juga di Kepolisian Daerah, Densus 88 juga menempatkan personelnya pada unit antiteror dengan jumlah 45-75 orang. Peran unit antiteror di Polda terbatas pada peran investigasi dan pelaporan. Sedangkan peran penindakan tetap dilakukan oleh Mabes Polri.


Filosofi dan Arti Angka 88

FOTO: 22 Terduga Teroris dari Jawa Timur Dipindahkan ke Jakarta
Anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris masuk ke dalam mobil saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Densus 88 memiliki logo berupa burung hantu. Lambang burung hantu itu mewakili bagaimana cara kerja dan kualifikasi yang Densus 88. Seperti diketahui, burung hantu merupakan hewan nokturnal yang lebih aktif di malam hari. Selain itu, burung hantu juga memiliki kelebihan dalam hal ketangkasan, kecekatan, dan pendengaran serta penglihatan.

Kemampuan burung hantu tersebut dapat melambangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat bergerak dengan sangat rahasia digunakan sebagai logo Detasemen Khusus 88 Anti Teror untuk memburu teroris dimana pun berada.

Mengenai arti angka 88, dalam nama Densus 88 juga memiliki arti tersendiri. Arti angka 88 pada tulisan Detasemen Khusus 88 ini menyerupai dua buah borgol. Angka 88 merupakan representasi dari korban peristiwa bom Bali pada tahun 2002 dari warga asing yang mengalami korban terbanyak yaitu Australia. Makna 88″ berikutnya adalah, angka “88″ tidak terputus dan terus menyambung. Ini artinya bahwa pekerjaan Detasemen 88 Antiteror ini terus berlangsung dan tidak pernah berhenti.

Adapun asal angka "88" pada nama Densus 88 berasal dari tujuan satuan ini dibentuk, yakni sebagai satuan antiteror atau antitindak terorisme. Antitindak terorisme dalam bahasa Inggris disebut sebagai Anti-Terrorism Act, yang jika disingkat akan menjadi ATA. Pelafalah singkatan ATA dalam bahasa Inggris adalah [ei ti ei], yang mana pelafalan tersebut terdengar seperti pelafalan angka 88 (eighty eight). Karena itulah, angka "88" disematkan dalam nama Densus 88.


Tugas Densus 88 Berdasar Undang-Undang

Densus 88 Antiteror Sita Lambang Garuda Tanpa Mata di Semarang
Ilustrasi Densus 88 Antiteror 88 Polri, Foto: Antaranews.com

Secara umum, tugas Densus 88 adalah memberantas tindak terorisme. Adapun rincian tugas Densus 88 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Adapun tugas-tugas Densus 88 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme antara lain adalah sebagai berikut:

a) Densus 88 memiliki wewenang untuk menahan tersangka paling lama 6 bulan untuk keperluan penyidikan dan penuntutan.

b) Densus 88 memiliki wewenang untuk menggunakan hasil laporan intelijen untuk memperoleh informasi dan bukti tambahan.

c) Densus 88 memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan pelaku terduga terorisme.

d) Densus 88 memiliki wewenang untuk memerintahkan bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran harta kekayaanseseorang yang diduga hasil dari tindak terorisme.

e) Densus 88 memiliki wewenang untuk membuka, memeriksa dan menyita surat yang berhubungan dengan tindak terorisme.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya