Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi

Rehabilitasi diikuti oleh 140 residen atau warga binaan yang berlangsung selama selama 6 bulan

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 03 Jul 2024, 22:59 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 22:46 WIB
Kader Rehabilitasi
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengukuhkan kader rehabilitasi. Hal itu guna mengefektifkan program rehabilitasi warga binaan di lapas tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, menyampaikan rehabilitasi tersebut diikuti oleh 140 residen atau warga binaan yang berlangsung selama selama 6 bulan. Kegiatan ini bertujuan agar para narapidana menjadi insan yang lebih baik.

"Harapannya bahwa sistem pemasyarakatan menjadi lebih efektif dalam mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan cara yang positif," ujar Nur Bambang Supri, Kamis (3/7/2024).

Ia juga menyampaikan, bahwa program rehabilitasi pemasyarakatan berjalan dengan baik berkat kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Babel dan BNN Kota Pangkalpinang. Ia berharap, kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif.

Hal senada dikatakan, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Ia berharap nantinya para kader tersebut akan membantu para narapidana untuk memperbaiki hidup mereka. Tujuannya, agar para narapidana tidak kembali menggunakan barang terlarang tersebut.

"Kami berharap, warga binaan yang mengikuti rehabilitasi menjadi lebih baik dan tidak akan menggunakan narkoba kembali,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Harnanto, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung proses rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi juga akan menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan narapidana.

"Untuk para kader yang dikukuhkan hari ini, bukan hanya menerima penghargaan tetapi juga mempunyai tanggung jawab yang besar," Dwi Harnanto mengakhiri.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya