Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana bacaan doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid? Ketika wanita mengalami menstruasi, maka tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa, tetapi diwajibkan baginya untuk mengganti puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya itu.
Baca Juga
Advertisement
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Muslim No. 335)
Doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid tidak memiliki perbedaan dengan kalimat niat umum untuk berpuasa Ramadhan. Ini didasarkan pada pandangan mayoritas ulama yang berpendapat doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid tidak memerlukan kalimat berbeda dengan niat umum.
“… maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah ayat 184)
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid lengkap tata caranya, Senin (10/4/2023).
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Ini doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid yang dimaksudkan. Doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid tidak memiliki perbedaan dalam kalimat niat umum untuk berpuasa Ramadhan.
Hal ini berdasarkan pada pandangan mayoritas ulama yang berpendapat doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid tidak memerlukan kalimat berbeda dengan niat umum.
Sehingga, dalam melaksanakan puasa qadha setelah menstruasi, muslimah dapat menggunakan doa niat umum yang sama dengan doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid.
Dalam buku berjudul Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Nur Solikhin, umat Muslim diberikan waktu yang cukup panjang untuk menjalankan puasa ganti, yaitu mulai dari bulan Syawal hingga Ramadhan berikutnya datang.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa mengganti puasa Ramadhan karena haid akan lebih utama jika dilakukan segera. Itu artinya qadha puasa tidak ditunda-tunda, utamanya agar para muslimah tidak lupa dengan jumlah puasa yang harus diganti.
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. al-Mu’minuun ayat 61)
Dalam buku berjudul Fiqih Islam Wa Adillatuhu menyebutkan bahwa puasa qadha dilakukan setelah Ramadhan sebelumnya sampai tiba Ramadhan selanjutnya, dengan cara yang sama seperti puasa lainnya.
Dimulai dengan membaca doa niat ganti puasa Ramadhan karena haid. Setelah berniat, umat muslim yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal yang dilarang, sambil menjalankan kewajiban lainnya. Puasa qadha berakhir saat adzan maghrib berkumandang.
Advertisement
Tata Caranya
Cara ganti puasa Ramadhan karena haid dapat dilakukan kapan saja dan tidak ada batasan waktu yang spesifik. Ada pendapat yang mengatakan qadha puasa harus dilakukan secara berurutan, namun belum ada hadits yang shahih yang menguatkan pendapat ini.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, "Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya."
Pendapat lain mengatakan ganti puasa Ramadhan karena haid, tidak harus dilakukan secara berurutan berdasarkan dalil dari hadits Daruquthni yang menyatakan bahwa qadha puasa bisa dilakukan terpisah atau berurutan.
"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni)
Jumlah ganti atau bayar utang puasa Ramadhan harus sesuai dengan jumlah hari yang telah ditinggalkan. Jika seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkan, maka sebaiknya memilih jumlah yang paling maksimum.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah ayat 184)
Ganti puasa Ramadhan karena haid bisa digabungkan dengan puasa sunnah lainnya. Hal ini diperbolehkan dan seseorang dapat memperoleh pahala dari kedua puasa tersebut.
Ada pendapat yang menguatkan bahwa puasa sunnah yang memiliki waktu tertentu, seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura', dan hari-hari tanggal purnama, juga dapat dihitung sebagai qadha puasa Ramadhan dengan niat puasa mutlak, tanpa perlu membedakan antara jenis puasa sunnah yang berjangka waktu dan yang tidak.
Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, menjelaskan bahwa beruntung, maka seseorang bisa mendapatkan pahala dari masing-masing puasa itu (wajib dan sunnah).
“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta'yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama," dijelaskan olehnya.