Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim baru saja merilis Rapor Pendidikan versi 2.0 pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Rapor Pendidikan versi 2.0 ini merupakan platform terbaru yang masih bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
Baca Juga
Advertisement
Rapor Pendidikan versi 2.0 adalah platform penyempurnaan dari versi sebelumnya yang dirilis pada 2022 lalu. Platform ini dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar, menengah, SLB, hingga vokasi.
Platform Rapor Pendidikan versi 2.0 ini membuat satuan pendidikan dapat menemukan beragam fitur baru. Mulai dari proses identifikasi yang lebih ringkas, refleksi akar masalah yang lebih komprehensif, serta membantu satuan pendidikan untuk melakukan pembenahan dengan beragam inspirasi aksi pembenahan yang lebih mendorong aksi nyata. Untuk itu, anda perlu mengetahui cara mengaksesnya dengan mudah dan cepat.
Agar lebih jelas, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara mengakses Rapor Pendidikan versi 2.0 dari PAUD hingga SMA yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/5/2023).
Cara Akses Rapor Pendidikan Versi 2.0 untuk PAUD
Berikut ini beberapa cara mengakses Rapor Pendidikan versi 2.0 untuk PAUD, yakni:
- Masuk ke laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id
- Kemudian, anda bisa klik 'Lihat Hasil Satuan Pendidikan/Dinas Anda' untuk masuk ke Rapor Pendidikan versi 2.0 dengan menggunakan akun belajar.i
- Pilih Akun belajar.id dengan alamat email yang berakhiran @admin.paud.belajar.id, @guru.paud.belajar.id
- Setelah itu, klik 'Berikutnya'
- Selanjutnya, masukkan kata sandi pengguna.
- Klik 'Berikutnya'
- Pengguna dapat mengakses Rapor Pendidikan versi 2.0 sesuai kebutuhan seperti mengunduh hasil rapor dan lainnya. Anda juga dapat dengan bebas menikmati berbagai fitur yang ditawarkan.
Advertisement
Cara Akses Rapor Pendidikan Versi 2.0 bagi SD/SMP/SMA
Bagi anda yang tergolong dalam satuan pendidikan SD/SMP/SMA, bisa mengakses Rapor Pendidikan versi 2.0 dengan langkah berikut ini:
- Buka laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id
- Kemudian, anda bisa klik ‘Lihat Hasil Satuan Pendidikan/Dinas’ untuk login/masuk platform Rapor Pendidikan versi 2.0 dengan menggunakan Akun belajar.id
- Setelah itu, pilih Akun belajar.id dengan alamat email yang berakhiran @dinas.belajar.id, @admin.jenjang.belajar.id atau @guru.jenjang.belajar.id.
- Selanjutnya, anda bisa klik Berikutnya
- Masukkan kata sandi Anda, apabila anda sudah terdaftar. Jika belum, anda dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.
- Klik Berikutnya.
- Setelah masuk, pengguna dapat mengakses Rapor Pendidikan sesuai kebutuhan seperti mengunduh hasil rapor dan menikmati berbagai fitur yang ditawarkan.
Cara Mengunduh Data Hasil Rapor Pendidikan Versi 2.0
Mengutip dari laman Kemdikbud, setelah masuk ke akun platform Rapor Penddikan versi 2.0, anda bisa mengunduh hasil Rapor Pendidikan dalam file excel agar dapat digunakan secara luring. Pada file unduhan excel nanti nya akan menunjukkan detail ketercapaian indikator di seluruh level serta dapat digunakan untuk melakukan analisis mendalam pada setiap indikator dan terdapat perbandingan data dengan satuan pendidikan atau daerah lain yang setara. Berikut ini langkah-langkah mengunduhnya:
- Klik menu "Tindak Lanjut" pada bagian atas laman Rapor Pendidikan.
- Kemudian, pilih tahun di mana data disajikan, lalu klik “Unduh”.
- Jika data sudah berhasil diunduh, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti di bawah ini, kemudian Anda dapat memilih file excel yang berhasil diunduh.
- Jika Anda sudah berhasil mengunduh data hasil Rapor Pendidikan, rincian data yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
- Nomor dan Nama Indikator
- Nilai Sekolah Anda
- Capaian
- Detail Perbandingan
- Rentang nilai
- Definisi Indikator
- Definisi Capaian
- Waktu Pengkinian data
- Level
Advertisement
Mengenal Rapor Pendidikan
Dikutip dari laman Kemdikbud, Rapor Pendidikan adalah sebuah platform digital yang menampilkan laporan hasil evaluasi sistem pendidikan yang bertujuan sebagai bahan penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Rapor Pendidikan Indonesia berbeda dengan Rapor Mutu. Rapor Mutu bertujuan mengukur ketercapaian delapan indikator berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Datanya didapatkan dari Dapodik dan sumber lain yang diidentifikasi satuan pendidikan yang langsung diisi oleh satuan pendidikan. Sedangkan Rapor Pendidikan Indonesia adalah bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, di mana di dalam platform ini disajikan data laporan hasil evaluasi sistem secara keseluruhan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan dari pembentukan Rapor Pendidikan ini adalah untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Jadi, platform ini dapat digunakan oleh para satdik dan dinas pendidikan untuk membuat rencana pembelajaran ke depan yang berbasis data dari asesmen atau survei nasional.
Rapor Pendidikan adalah sumber data tunggal sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Rapor Pendidikan merupakan alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar dengan sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi. Dengan adanya Platform Rapor Pendidikan, penyajian data menjadi terpusat sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan berbagai aplikasi.
Sejak dirilis pada 2022, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenahan, serta melakukan perencanaan berbasis data. Kini, platform Rapor Pendidikan tersebut telah mengalami pembaruan yakni Rapor Pendidikan versi 2.0.
Daftar Pengguna yang Dapat Mengakses Rapor Pendidikan
Mengutip dari laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id, terdapat beberapa daftar pengguna yang dapat mengakses platform ini adalah sebagai berikut:
Rapor Satuan Pendidikan
- Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), seperti Kepala layanan dan operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), seperti Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023).
Rapor Pendidikan Daerah
- Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator, dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan).
- Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan).
Advertisement