PKM adalah Singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Daftar Kegiatannya

Kegiatan PKM adalah wujud penelitian, pengabdian , kewirausahaan, dan inovasi mahasiswa.

oleh Laudia Tysara diperbarui 25 Mei 2023, 01:30 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 01:30 WIB
Mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa. (Pexels.com/Keira Burton)

Liputan6.com, Jakarta Apa singkatan PKM itu? Memahami PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa. Kegiatan PKM adalah wujud nyata adanya penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi atau karya tulis di kalangan mahasiswa.

PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa yang pertama kali digelar tahun 2001. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), menjelaskan kegiatan PKM adalah penerus dari Program Karya Alternatif Mahasiswa (PKAM) yang telah dibentuk pada tahun 1997.

Paling utama dari kegiatan PKM adalah agar kelak mahasiwa mampu menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan/atau profesional. Kegiatan PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa yang terdiri dari 5 (lima) bidang. Apa saja?

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa, lengkap daftar kegiatan, dasar hukum, dan syarat mengikutinya, Selasa (15/2/2022).

PKM adalah Singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa

Mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa. (Pexels.com/George Pak)

Memahami kegiatan PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa yang digelar pada tahun 2001. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), menjelaskan kegiatan PKM adalah penerus dari Program Karya Alternatif Mahasiswa (PKAM) yang telah dibentuk pada tahun 1997.

Kemudian kegiatan PKAM sebagai pengganti PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa, digelar pada 2001 demi memperluas cakupan dan mengurangi batasan bagi mahasiswa dalam berkreasi.

Program kegiatan PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa, secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.

Hal yang sama dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa, ditujukan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi.

“Dapat menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional,” dijelaskan.

Paling utama dari PKM adalah agar kelak mahasiwa mampu menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan/atau profesional. PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa yang terdiri dari lima bidang atau disingkat PKM 5 Bidang.

 

Daftar Kegiatan PKM

Mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa. (Pexels.com/Polina Zimmerman)

PKM 5 bidang paling pokok meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta).

Mahasiwa yang lolos dalam pengajuan proporsal guna mengembangkan diri pada kegiatan PKM adalah akan diberi dana intensif dan proposal terbaik akan dilombakan di ajang tertinggi PIMNAS.

Ini penjelasan tentang PKM 5 Bidang yang dilansir dari situs resmi PKM Universitas Muhammadiyah Jakarta. Apa saja?

1. PKM-P

Program penelitian PKM adalah bertujuan untuk:

- Mengidentifikasi faktor penentu mutu produk,

- Menemukan hubungan sebab-akibat antara dua atau lebih faktor,

- Menguji cobakan sebuah bentuk atau peralatan,

- Merumuskan metode pembelajaran,

- Melakukan inventarisasi sumber daya,

- Memodifikasi produk eksisting,

- Mengidentifikasi senyawa kimia di dalam tanaman,

- Menguji khasiat ekstrak tanaman,

- Merumuskan teknik pemasaran,

- Survey kesehatan anak jalanan,

- Metode pembelajaran aksara Bali di siswa sekolah dasar,

- Laju pertumbuhan ekonomi di sentra kerajinan Kasongan,

- Faktor penyebab tahayul yang mewarnai perilaku masyarakat Jawa dan lain-lain kegiatan yang memiliki tujuan semacam itu.

2. PKM-T 

Ini program bantuan teknologi (mutu bahan baku, prototipe, model, peralatan atau proses produksi, pengolahan limbah, sistem jaminan mutu dan lain-lain) atau manajemen (pemasaran, pembukuan, status usaha dan lain-lain) atau lainnya bagi industri berskala mikro atau kecil (industri rumahan, pedagang kecil atau koperasi) dan menengah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan kebutuhan calon mitra program.

Mitra program yang dimaksud dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang dinilai produktif. PKMT mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran dengan mitra terlebih dahulu, karena produk PKMT merupakan solusi atas persoalan prioritas mitra. Demikian, di dalam usul program harus dilampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama dari Mitra pada kertas bermaterai yang berlaku.

3. PKM-K

Ini program pengembangan ketrampilan mahasiswa dalam berwirausaha dan berorientasi pada profit. Komoditas usaha yang dihasilkan dapat berupa barang atau jasa yang selanjutnya merupakan salah satu modal dasar mahasiswa berwirausaha dan memasuki pasar. Jadi pemeran utama berwirausaha dalam hal ini adalah mahasiswa, bukan masyarakat, ataupun mitra lainnya.

Daftar Kegiatan PKM Selanjutnya

4. PKM-M 

Ini program bantuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam upaya  peningkatan kinerja, membangun keterampilan usaha, penataan dan perbaikan lingkungan, penguatan kelembagaan masyarakat, sosialisasi penggunaan obat secara rasional, pengenalan dan pemahaman aspek hukum adat.

Bagian dari upaya penyembuhan buta aksara dan lain-lain bagi masyarakat baik formal maupun non-formal, yang sementara ini dinilai kurang produktif. Disyaratkan dalam usulan program ini adanya komitmen bekerjasama secara tertulis dari komponen masyarakat yang akan dibantu/menjadi khalayak sasaran.

5. PKM-KC 

Ini program penciptaan yang didasari atas karsa dan nalar mahasiswa, bersifat konstruktif serta menghasilkan suatu sistem, desain, model/barang atau prototipe dan sejenisnya. Karya cipta tersebut mungkin belum memberikan nilai kemanfaatan langsung bagi pihak lain.

6. PKM-AI 

Ini program penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari suatu kegiatan mahasiswa dalam bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukannya sendiri (misalnya studi kasus, praktek lapang, KKN, PKM, magang, dan lain-lain).

7. PKM-GT 

Ini program penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari ide atau gagasan kelompok mahasiswa. Gagasan yang dituliskan mengacu kepada isu aktual yang ada di masyarakat dan memerlukan solusi hasil karya pikir yang cerdas dan realistik.

Dasar Hukum dan Syarat Kegiatan PKM

Mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa. (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Di Indonesia, PKM sebagai kegiatan kemahasiswaan diatur dalam UU, Perpres, hingga Permen. Ini penjelasan tentang dasar hukum dan syarat pelaksanaan program PKM dijelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dasar Hukum PKM:

1. Dasar hukum PKM adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

2. Dasar hukum PKM adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

3. Dasar hukum PKM adalah Peraturan Pemerintah  Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

4. Dasar hukum PKM adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Dasar hukum PKM adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

6. Dasar hukum PKM adalah Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Syarat Kegiatan PKM:

1. Syarat kegiatan PKM adalah diikuti mahasiswa aktif program Diploma dan Sarjana.

2. Syarat kegiatan PKM adalah seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada PKM-KT.

3. Syarat kegiatan PKM adalah dosen pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKMKT).

4. Syarat kegiatan PKM adalah tim beranggotakan maksimal 3-5 orang (PKM K,T dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT) sudah termasuk ketua.

5. Syarat kegiatan PKM adalah ketua tim hanya bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya