Qirad Adalah Investasi, Ketahui Hukum, Rukun, Syarat, dan Akadnya

Qirad adalah istilah dalam ajaran agama Islam yang mengacu pada praktik penanaman modal.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 25 Mei 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 17:00 WIB
Ayam
Melalui Program PETRUK, Chickin menawarkan 'mitra' yang siap membantu peternak secara menyeluruh, mulai dari modal bahan baku hingga dukungan teknologi dengan plafon pendanaan hingga Rp 2 miliar. Dok

Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar orang mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah menanam modal atau investasi. Dalam ajaran agama Islam juga ada praktik bisnis dengan memberikan modal kepada pengusaha untuk membuat sebuah bisnis. Hal itu disebut dengan istilah qirad.

Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal (pemilik modal) kepada pengelola dana (pengusaha) sebagai modal usaha di mana keuntungannya dibagi di antara keduanya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami pula bahwa qirad adalah praktik penanaman modal dari pemodal kepada pengusaha untuk membangun usaha.

Sama seperti kebanyakan usaha lainnya, qirad adalah praktik bisnis yang melibatkan dua belah pihak. Pihak yang pertama adalah sahibul mal, yakni pemberi modal atau investor. Sedangkan pihak yang kedua adalah pengelola dana atau seseorang yang dipercaya untuk menjalankan sebuah bisnis.

Jika bisnis sudah berjalan, maka akan ada pembagian di antara pemodal dan pengelola dana. Adapun besaran pembagian hasilnya berdasarkan kesepakatan bersama, selama tidak merugikan salah satu pihak. Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan qirad, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (25/5/2023).

Hukum Qirad

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal (pemilik modal) kepada pengelola dana (pengusaha) sebagai modal usaha di mana keuntungannya dibagi di antara keduanya.

Istilah qirad disebut juga dengan mudharabah. Kata mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz (orang Arab di Makkah/Madinah dan sekitarnya) menyebutnya dengan istilah qirad. Dengan demikian, mudharabah dan qirad adalah dua istilah untuk maksud yang sama, sedangkan dalam istilah bisnis perdagangan sering disebut dengan investasi.

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa qirad adalah praktik bisnis atau usaha, di mana ada pihak pemodal dan pengusaha yang bekerja sama untuk membangun bisnis.

Dalam ajaran agama Islam, hukum qirad adalah mubbah atau diperbolehkan. Bahkan cenderung dianjurkan karena sifat qirad adalah tolong menolong dalam kebaikan. Hukum qirad ini didasarkan pada sejumlah ayat dalam Alquran di antaranya sebagai berikut,

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ

Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.” (QS. Al-Hadid: 11)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa  Allah akan memberi imbal hasil lebih dari modal yang ditanam. Pinjaman yang baik atau modal yang ditanam di atas dapat berupa sedekah maupun uluran dana modal usaha, seperti transaksi qirad.

Rasulullah SAW sendiri pernah mengadakan qirad dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW,

“Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

Rukun dan Syarat Qirad

[Bintang] Poin yang Menyatakan BPJS HARAM
Ilustrasi kesepakatan | Via: cheboksary.ru

Seperti halnya bentuk-bentuk ibadah dalam ajaran agama Islam, qirad juga harus dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan rukun dan syaratnya. Adapun rukun qirad adalah sebagai berikut:

1. Ada pemilik dan penerima modal

Kedua unsur ini sangat penting untuk menjalankan suatu kerja sama. Pemilik modal akan menjadi pemberi dana, sedangkan penerima modal akan menjadi pengelola dana tersebut.

Modal yang diserahkan harus dalam bentuk tunai, bukan dalam bentuk emas atau perhiasan. Selain itu, jumlah modal juga harus diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan dari keuntungan.

3. Pekerjaan

Penerima modal harus mengetahui dan mampu melakukan pengelolaan harta (tasarruf) berupa modal yang telah diberikan. Pekerjaan ini dapat ditentukan oleh pemilik modal maupun penerima modal, sesuai dengan perjanjian yang mereka buat.

4. Keuntungan

Keuntungan merupakan selisih antara modal dengan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut. Keuntungan harus dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Sedangkan syarat qirad adalah sebagai berikut,

1. Syarat Pemberi dan Penerima Modal

Pemberi dan penerima modal harus sehat secara pikiran, tidak gila, dan memiliki daya pikir yang baik. Selain itu, kedua pihak haruslah sudah dewasa (baligh) serta tidak berada di bawah pengampuan (harus cakap hukum).

2. Syarat Pinjaman

Jumlah dan wujud pinjaman yang diberikan harus pasti. Sehingga, antara modal dan keuntungan bisa dibedakan serta tidak mengarah pada perjudian. Selain itu, pinjaman yang diberikan harus atas persetujuan pemberi modal.

Selain itu, karena sifat pembagian keuntungan dalam qirad adalah berdasarkan kesepakatan, maka kedua pihak harus sudah bersepakat atas proporsi pembagian keuntungan sejak saat pinjaman diberikan.

3. Syarat Ijab Qabul

Ijab diucapkan oleh pemberi modal sedangkan kabul diucapkan oleh penerima modal. Terlebih dahulu pemberi modal harus mengucapkan ijab, misalnya “Aku serahkan uang ini kepadamu untuk berdagang, dengan keuntungan kita bagi 2 sama besar.” Apabila qirad menyangkut modal yang cukup besar, sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan menghadirkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Bentuk-Bentuk Qirad

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Berdasarkan jenis praktiknya, qirad adalah praktik penanaman modal yang bisa dipraktikkan dengan berbagai cara, mulai dari orang perorang, sekelompok orang, ataupun lembaga/badan usaha dengan nasabahnya. Namun secara umum qirad adalah praktik pemberian modal yang dapat dibedakan menjadi dua, yakni qirad sederhana dan qirad modern.

Qirad sederhana adalah qirad yang dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Qirad jenis ini pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan Siti Khadijah, ketika beliau belum diangkat menjadi rasul. Dalam qirad tersebut, Rasulullah SAW bertindak sebagai pelaku usaha sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal.

Sedangkan Qirad modern adalah qirad yang dijalankan oleh lembaga keuangan seperti bank syariah. Bank syariah sebagai penghimpun dana akan melakukan akan dengan nasabah yang menyimpan dana dalam bentuk qirad. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk dikelola, sedangkan keuntungannya yang didapatkan diberikan kepada kedua belah pihak dengan cara bagi hasil.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Qirad

Ilustrasi bisnis
Tokopedia kedepannya akan #SelaluAdaSelaluBisa mendorong kemajuan para pegiat usaha lokal, khususnya UMKM, lewat pemanfaatan teknologi agar dapat #BangkitBersama di tengah pandemi dan meraja di negeri sendiri (Sumber: Tokopedia)

Agar praktik qirad bisa terlaksana dengan baik, di mana tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan, qirad setidaknya harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

  1. Agar pelaksanaan qirad dapat berjalan sukses, maka diperlukan kemauan dan kemampuan
  2. Pemilik modal harus mempunyai kepercayaan dan kecermatan melihat pengelola dan bidang usaha yang ia modali.
  3. Pemilik dan pengelola modal harus jujur, bisa dipercaya (amanah) dan bertanggung jawab
  4. Perjanjian antara pemilik dan pengelola modal dibuat dengan jelas, untuk menghindari perselisihan sejak dini yang mungkin bisa Jika perlu menghadirkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
  5. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan pengelola modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik. Akan tetapi, apabila kerusakan disebabkan kelalaian yang disengaja oleh pengelola modal, maka kerugian ditanggung oleh pengelola modal.
  6. Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang sudah didapatkan sebelumnya. Jika belum ada keuntungan, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya