Liputan6.com, Jakarta Makna proklamasi menjadi tonggak sejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Proklamasi Indonesia merupakan hari di mana Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari para penjajah. Makna proklamasi pastinya memiliki makna luhur bagi bangsa Indonesia.
Dari proklamasi, Indonesia berhasil menentukan nasib bangsanya sendiri. Ini sebabnya makna proklamasi dirayakan dengan meriah dan penuh suka cita. Makna proklamasi menjadi bentuk perjuangan para pendiri negara dan rakyatnya.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Makna proklamasi juga perlu ditanamkan pada generasi muda. Makna proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia tak hanya sekadar pengakuan bebasnya Indonesia dari tangan penjajah. Proklamasi harus dimaknai sebagai perubahan besar bagi nasib bangsa.
Berikut makna proklamasi dan sejarahnya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (14/3/2021).
Isi teks proklamasi
Teks proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Naskah proklamasi merupakan buah pemikiran dari Soekarno, M. Hatta, dan Achmad Soebardjo. Konsep Naskah Proklamasi ditulis tangan oleh Soekarno pada secarik kertas blocknote pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari.
Naskah kemudian diketik dengan mesin ketik stensil di atas kertas dengan tinta berwarna hitam oleh Sayuti Melik. Teks proklamasi kemudian ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta. Berikut isi teks proklamasi:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Advertisement
Proses proklamasi Indonesia
Pada 6 Agustus 1945, bom atom meledak tepat di kota Hirosima, Jepang. Kala itu, Jepang merupakan satu di antara negara yang menjajah Indonesia.
Sehari setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada 7 Agustus 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Hal tersebut sebagai langkah mempertegas keinginan dan tujuan meraih kemerdekaan Indonesia.
Pada 9 Agustus 1945, bom atom kembali dijatuhkan di kota Nagasaki. Peristiwa tersebut membuat Jepang mengakui kekalahannya kepada Amerika Serikat.
Jepang menyerah pada sekutu secara resmi pada 14 Agustus 1945. Kondisi tersebut langsung dimanfaatkan para tokoh pejuang Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Golongan muda pun mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan.
Pada 16 Agustus 1945, para pemuda membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Hal tersebut bertujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh Jepang.
Perundingan mengenai naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di rumah Laksamana Maeda pada 16 Agustus 1945 malam hari.
Adapun pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus 1945, jam 10.00 WIB. Kala itu, yang membacakan isi dari proklamasi kemerdekaan adalah Soekarno didampingi oleh Moh. Hatta. Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan bertempat di Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Setelah itu dilanjutkan dengan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih oleh Latif Hendraningrat dan Suhud Sastro Kusumo. Upacara diakhiri dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Tonggak sejarah bangsa Indonesia
Proklamasi menjadi tonggak sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Proklamasi ibarat tiang utama perjuangan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menjaga martabatnya.
Proklamasi juga menjadi akhir dari penderitaan rakyat akibat penjajahan. Dengan proklamasi maka berakhirlah kolonialisme dan Indonesia menjadi negara yang merdeka.
Advertisement
Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makna proklamasi ini menjadikan tonggak sejarah lahirnya NKRI. Para pendiri negara menyatakan bahwa Indonesia adalah egara kesatuan.
Ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Proklamasi menjadi tanda lahirnya sebuah negara di mana konstitusi, pemerintahan, dan wilayah disahkan setelahnya.
Kemerdekaan secara De Facto
Makna proklamasi yang tak kalah penting adalah menjadi tanda kemerdekaan secara De Facto. De Facto merupakan istilah yang berarti kenyataan atau fakta. Ini berarti bahwa Indonesia telah secara nyata merdeka dan dapat dibuktikan secara nyata.
Dengan proklamasi, Indonesia menyatakan pada dunia bahwa Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Setelah pengakuan De Facto, Indonesia kemudian mendapatkan pengakuan De Jure atau pengakuan secara hukum tentang status kemerdekaannya.
Advertisement
Menaikkan martabat bangsa
Proklamasi juga merupakan bentuk dari martabat bangsa. Sebelum merdeka, status bangsa Indonesia masih dianggap sebagai bangsa jajahan. Negara jajahan biasa dianggap rendah dan tidak memiliki banyak hak.
Setelah proklamasi, bangsa Indonesia tidak lagi menjadi negara jajahan. Indonesia menjadi negara bebas dengan martabat yang sama dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya. Makna proklamasi menjadi wujud dari eksistensi bangsa Indonesia.
Awal perjuangan baru
Awal perjuangan baru
Proklamasi menjadi awal Bangsa Indonesia menentukan nasibnya yang lebih besar. Dengan merdeka, Indonesia punya tantangan baru untuk membangun dan mensejahterakan bangsanya. Setelah merdeka, perjuangan bangsa Indonesia tak begitu saja usai. Masih banyak visi misi yang harus dijalankan untuk membangun Indonesia yang lebih maju.
Bentuk kedaulatan Indonesia
Makna proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia selanjutnya adalah sebagai bentuk Indonesia yang lebih berdaulat. Dengan menyatakan kemerdekaan, Indonesia menjadi negara sendiri yang memiliki pemerintahan, hukum, dan tidak terikat dengan negara penjajah manapun. Proklamasi sebagai dasar bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri dalam berbagai aspek kehidupan.
Advertisement
Makna proklamasi bagi Indonesia
- merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia.
- merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikan dengan tata hukum nasional.
- memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri.
- memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi.
- memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan.
- merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional.
- proklamasi sebagai pernyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan bangsa lainnya.
- proklamasi merupakan jembatan emas menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.
- proklamasi menjadi awal pengakuan bangsa lain terhadap kemerdekaan Indonesia.