5 Tujuan BUMN dan Fungsinya, Ketahui Bentuk dan Klasternya

Tujuan BUMN berkaitan dengan kegiatan ekonomi nasional.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 10 Jun 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 22:00 WIB
20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tujuan BUMN penting untuk mengetahui perkembangan perekonomian Indonesia. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang dikontrol langsung oleh pemerintah. Tujuan BUMN menjadi dasar berjalannya BUMN di seluruh klaster.

Tujuan BUMN menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan badan usaha ini. Hingga kini ada 107 BUMN yang beroperasi di Indonesia. Tujuan BUMN berkaitan dengan kegiatan ekonomi nasional.

Tujuan BUMN diterapkan di berbagai bidang usaha yang meliputi beragam sektor seperti pertanian, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi. Berikut tujuan BUMN, fungsi, dan klasternya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (31/7/2021).

Apa itu BUMN?

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik negara. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuan BUMN bahkan sudah dirumuskan dalam satu pasal undang-undang.

BUMN di selenggarakan atau dikontrol langsung oleh Kementerian BUMN. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pembinaan badan usaha milik negara tersebut termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan.

Prioritas Kementerian BUMN

Logo baru Kementerian BUMN
Logo baru Kementerian BUMN

Nilai Ekonomi dan Sosial untuk Indonesia

Meningkatkan nilai ekonomi dan dampak sosial terutama di bidang ketahanan pangan, energi, dan kesehatan.

Inovasi Model Bisnis

Restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerjasama, perkembangan kebutuhan stakeholders, dan fokus pada core business.

Kepemimpinan Teknologi

Memimpin secara global dalam teknologi strategis dan melembagakan kapabilitas digital seperti data management, advanced management, big data, artificial intelegence, dan lain-lain.

Peningkatan Investasi

Mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat.

Pengembangan Talenta

Mengedukasi dan melatih tenaga kerja, mengembangkan SDM berkualitas untuk indonesia, profesionalisasi tata kelola dan sistem seleksi SDM.

Tujuan BUMN

Erick Thohir Resmikan Logo Baru Kementerian BUMN
Erick Thohir Resmikan Logo Baru Kementerian BUMN

Tujuan BUMN yang utama adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Tujuan BUMN tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. Tujuan BUMN dijelaskan dalam pasal 2, yang berisi:

1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

2. mengejar keuntungan;

3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagipemenuhan hajat hidup orang banyak;

4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belumdapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

 

Peran dan fungsi BUMN

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Selain tujuan BUMN, penting juga mengetahui peran dan fungsinya. BUMN memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut:

1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta

2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian

3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak

4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat

5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak

6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,

7. Pembuka lapangan kerja

8. Penghasil devisa negara

9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,

10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

Bentuk BUMN

Erick Thohir
Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir pastikan 1,5 juta tenaga kesehatan disuntik vaksin COVID-19 awal 2021 saat bertemu IDI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19)

BUMN dibagi dalam dua bentuk perusahaan. Bentu BUMN adalah persero dan perum. Berikut penjelasannya:

Persero

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan BUMN Persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya yang kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

PERUM

Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Klaster BUMN

ilustrasi foto gedung perusahaan.
ilustrasi foto gedung perusahaan. (iStockphoto)

Tercatat ada 12 klaster BUMN yang saat ini berdiri. Klaster BUMN ini di antaranya adalah:

Industri Mineral dan Batubara

Jasa Keuangan

Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

Jasa Telekomunikasi dan Media

Jasa Infrastruktur

Jasa Pariwisata dan Pendukung

Jasa Logistik

Industri Pangan dan Pupuk

Industri Kesehatan

Industri Manufaktur

Industri Energi, Minyak dan Gas

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya