Kartu Kuning adalah Syarat Melamar di Instansi Pemerintahan, Begini Cara Membuatnya

Nama lain kartu kuning adalah kartu AK1 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

oleh Laudia Tysara diperbarui 18 Jun 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi Melamar atau Wawancara Kerja. Foto: Unsplash/Gabrielle Henderson
Ilustrasi kartu kuning. Foto: Unsplash/Gabrielle Henderson

Liputan6.com, Jakarta Mengenal kartu kuning adalah syarat melamar kerja di sebuah instansi pemerintahan. Nama lain kartu kuning adalah kartu AK1. Kartu kuning adalah diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dengan ketentuan belum mendapat pekerjaan.

Penerbitan kartu kuning adalah berupa informasi dan data diri seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), detail pendidikan formal pemilik kartu kuning, keterampilan, pengalaman kerja, dan nomor pendaftaran pencari pekerjaan di instansi pemerintahan.

Fungsi dari kepemilikan kartu kuning adalah memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian pemilik. Dalam pembuatan kartu kuning adalah tidak dipungut biaya sama sekali, gratis. Proses pembuatan kartu kuning adalah bisa dilakukan offline dan online.

Lakukan registrasi, menyerahkan berkas, dan kartu kuning siap dicetak untuk para pencari kerja di instansi pemerintahan. Berikut Liputan6.com ulas tentang kartu kuning adalah syarat melamar kerja di instansi pemerintahan lebih dalam, Rabu (17/11/2021).

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Ilustrasi smartphone dan laptop | Oleg Magni dari Pexels
Ilustrasi smartphone dan laptop | Oleg Magni dari Pexels

1. Menyiapkan syarat cara membuat kartu kuning berupa:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar

- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar

- Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3x4, siapkan 2-4 lembar

- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar

- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Datangi kantor Disnaker setempat.

3. Tanya ke petugas mengenai bagian atau loket bagaimana cara membuat Kartu Kuning atau kartu AK/1.

4. Setelah itu, cara membuat kartu kuning adalah menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diminta.

5. Tunggu saja proses pencetakan kartu kuning diselesaikan.

6. Jika pencetakan kartu kuning selesai, pemohon biasanya akan langsung dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

7. Terakhir, petugas akan mengarahkan pemohon menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning sebagai syarat melamar kerja di instansi pemerintahan.

8. Cara membuat kartu kuning offline selesai.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels
Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels

1. Menyiapkan syarat cara membuat kartu kuning berupa:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar

- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar

- Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3x4, siapkan 2-4 lembar

- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar

- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan setempat atau di https://account.kemnaker.go.id/register, lanjutkan cara membuat kartu kuning adalah dengan memilih menu daftar.

3. Isi data, ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, NIK, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Cara membuat kartu kuning adalah bagi pemohon akan diminta memasukkan kode verifikasi yang diberikan melalui sms. Masukkan kode tersebut pada kolom yang disediakan.

5. Lanjutkan proses dengan mengisi data akun pemohon yang mengajukan pembuatan kartu kuning, mulai dari foto 3x4, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

6. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan dan menyimpannya, database pemohon dipastikan sudah tersimpan di Disnaker.

7. Pada disnaker daerah tertentu, biasanya pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang digunakan untuk mengambil kartu kuning di Disnaker.

8. Cara membuat kartu kuning online selesai.

Cara Mendapatkan Kartu Kuning

Ilustrasi laptop | Vlada Karpovich dari Pexels
Ilustrasi laptop | Vlada Karpovich dari Pexels

Apabila memilih cara membuat kartu kuning online, dapatkan dengan mendatangi kantor Disnaker setempat. Kartu AK1 atau kartu kuning adalah dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.

Catatan penting, pencari kerja di instansi pemerintahan yang mengajukan pembuatan kartu kuning, hanya bisa membuatnya di daerah asli sesuai dengan KTP.

Jangan lupa bila sudah mendapatkan kartu kuning, gandakan sebanyak yang pemohon perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Untuk bisa mendapatkan cetakan kartu kuning pemohon umumnya perlu menyertakan syarat dokumen seperti:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

6. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.

7. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Jika Anda memiliki nomor registrasi untuk mendapatkan kartu kuning, serahkan juga nomor tersebut.

8. Tunggu proses pencetakan kartu kuning

9. Terakhir, lakukan legalisir kartu kuning.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya