Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim di akhir bulan Ramadan. Salah satu cara menghitung zakat fitrah beras adalah dengan menggunakan takaran yang setara dengan 2,5 kg kurma atau 3,5 liter beras. Dalam hal ini, kualitas bahan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah harus sesuai dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Perhitungan zakat fitrah beras ini bisa dilakukan dengan takaran yang pas atau lebih, namun tidak boleh kurang.
Baca Juga
Advertisement
Bagi sebagian orang yang merasa kesulitan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, mereka bisa menggantinya dengan uang. Cara menghitung zakat fitrah beras menjadi uang disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di pasar. Seperti halnya zakat fitrah beras, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini juga boleh dilebihkan, namun tetap tidak boleh kurang dari jumlah yang ditentukan.
Selain itu, kini cara menghitung zakat fitrah beras dan uang bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi online. Aplikasi ini membantu memudahkan proses perhitungan zakat fitrah yang sesuai dengan harga beras terkini, serta memberikan kemudahan dalam menyalurkan zakat. Perlu diingat, waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri, karena zakat yang dikeluarkan setelah salat Id hanya akan dihitung sebagai sedekah biasa.
Berikut ini Liputan6.com ulas cara menghitung zakat fitrah beras dan lainnya dari berbagai sumber, Senin (10/3/2025).
Mengenal Zakat Fitrah
Zakat Fitrah menurut sejarahnya, diwajibkan saat tahun kedua Nabi hijrah, bersama dengan munculnya kewajiban puasa bulan Ramadan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat idulfitri.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah diwajibkan pada individu dan tidak ada kaitannya dengan seseorang sudah baligh atau belum. Maksudnya, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih bayi sekalipun.
Kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena setiap harta yang dimiliki, ada sebagian hak orang lain.
Advertisement
Orang yang Wajib Mengeluarkan dan Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Beragama Islam
2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya. Disini penting untuk mengetahui cara menghitung zakat fitrah.
3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut disebut mustahiq.
Di surat tersebut disebutkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Cara menghitung zakat fitrah ada perhitungan khususnya. Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ atau setara 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Besaran ini yang akan menentukan cara menghitung zakat fitrah.
Selain itu, pastikan beras yang diberikan adalah beras yang setara dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari atau lebih baik. Cara menghitung zakat fitrah boleh dengan takaran pas dan lebih, tetapi tidak boleh kurang.
Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan tinggal. Maka di Indonesia adalah nasi atau beras. Bagi orang Indonesia, cara menghitung zakat fitrah beras yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kg kurma.
Cara menghitung zakat fitrah tak hanya dari beras, tetapi bisa diganti uang yang setara harga 3 kg beras. Contoh cara menghitung zakat fitrah, apabila harga beras Rp 15.000 per kg, maka tiap orang dalam satu keluarga harus membayar Rp 45.000.
Proses cara menghitung zakat fitrah dan membayarkannya tidak perlu repot, karena bisa diberikan langsung ke fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantar ke rumah yang menerima. Selain itu mengeluarkannya bisa menitipkan ke amil zakat terdekat dengan masjid.
Advertisement
Perhitungan Zakat Fitrah Beras untuk Berbagai Kondisi Khusus
Zakat Fitrah untuk Musafir (Orang yang Bepergian)
Bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan saat mendekati akhir Ramadan, tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah. Perhitungan zakat fitrah beras untuk musafir sama dengan orang yang menetap, yaitu 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per orang. Musafir dapat membayarkan zakat fitrahnya di tempat ia berada saat menjelang Idul Fitri atau dapat menitipkan kepada keluarga di kampung halaman untuk dibayarkan.
Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban zakat fitrah untuk janin. Menurut mazhab Syafi'i, janin yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati, namun dianjurkan (sunnah) untuk membayarkan zakatnya. Sementara menurut mazhab Hanbali, membayar zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Jika mengikuti anjuran untuk membayarkan zakat fitrah janin, perhitungannya sama yaitu 2,5 kg beras.
Zakat Fitrah Kolektif dalam Satu Keluarga
Cara praktis menghitung zakat fitrah beras untuk satu keluarga adalah dengan mengalikan jumlah anggota keluarga dengan takaran zakat fitrah per orang (2,5 kg). Misalnya untuk keluarga dengan 5 anggota:
5 orang × 2,5 kg = 12,5 kg beras
Jika ingin membayar dengan uang, maka tinggal mengalikan jumlah beras tersebut dengan harga beras per kilogram di daerah tersebut. Contoh:
12,5 kg × Rp 15.000 = Rp 187.500
Zakat Fitrah di Daerah dengan Makanan Pokok Selain Beras
Di Indonesia, beberapa daerah memiliki makanan pokok selain beras, seperti sagu di Maluku atau jagung di sebagian Nusa Tenggara. Dalam kondisi ini, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok setempat dengan takaran yang setara dengan 2,5 kg beras dari segi nilai gizi dan kecukupan.
Koreksi Takaran Zakat Fitrah Sesuai Standar Syar'i
Perlu diketahui bahwa ukuran 1 sha' menurut standar syar'i setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg (tergantung jenis beras). Beberapa ulama kontemporer telah melakukan pengukuran ulang terhadap standar 1 sha' dan menemukan bahwa:
1 sha' = 4 mud
1 mud = sekitar 675 gram
Maka 1 sha' = 4 × 675 gram = 2,7 kg
Oleh karena itu, sebagian ulama merekomendasikan untuk menggenapkan menjadi 3 kg beras demi kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.
Konversi Tepat dari Liter ke Kilogram untuk Zakat Fitrah Beras
Sering terjadi kebingungan dalam mengkonversi takaran liter ke kilogram untuk beras. Berikut adalah panduan konversinya:
Berat jenis beras berbeda-beda tergantung jenis dan kualitasnya, namun secara umum:
1 liter beras = sekitar 0,8 kg
3,5 liter beras = 3,5 × 0,8 = 2,8 kg
Ini menjelaskan mengapa takaran 3,5 liter sering digunakan sebagai patokan, karena nilainya lebih mendekati 2,5-3 kg yang menjadi ukuran 1 sha'.
Kualitas Beras untuk Zakat Fitrah
Kualitas beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah sebaiknya sama atau lebih baik dari yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Dalam sebuah hadits disebutkan:
"Janganlah kalian memberikan yang buruk padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya."
Berikut panduan kualitas beras untuk zakat fitrah:
- Kualitas Premium: Beras pulen dengan butiran utuh, tidak patah, dan bersih
- Kualitas Medium: Beras dengan sebagian kecil butir patah namun masih berkualitas baik
- Kualitas Rendah: Tidak dianjurkan untuk zakat fitrah
Keutamaan Zakat Fitrah
Berbagi Sesama Muslim
Keutamaan zakat fitrah yang kedua ialah dilihat dari kemaslahatan umat. Bahwa dengan mengeluarkan zakat fitrah, menjadi bukti kepedulian antar sesama muslim, terlebih terhadap fakir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan saudara muslim yang lain.
Hal ini juga tentunya terdapat momen yang tepat dimana kita bisa berbagi sehingga bisa merayakan hari kemenangan yakni, Idul Fitri bersama-sama. Kita menyadari bahwa kebahagiaan dan kemenangan muncul tatkala kita mampu berbagi dan membuat orang lain juga bahagia.
Membersihkan Diri dan Menyempurnakan Puasa
Keutamaan zakat fitrah yang pertama adalah dilihat dari kebermanfaatannya bagi yang berpuasa. Dengan melakukan zakat fitrah akan membersihkan dirinya dari dosa dan perbuatan keji serta menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama satu bulan penuh.
Selama menjalankan ibadah puasa tentunya kita masih sering melakukan khilaf dan perbuatan dosa baik disengaja maupun tidak disengaja. Maka dari itu, fungsi dari membayar zakat fitrah juga untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa dan keji seperti berkata kotor, berdusta, hasut, dan dengki antar sesama dan sebagainya.
Memberi Kebahagiaan
Keutamaan zakat fitrah yang ketiga adalah memaknai bahwa Hari Raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan dan hari kebahagian bagi umat muslim setelah berhasil selama sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadan, menahan diri dari hawa nafsu.
Namun kebahagiaan ini kemungkinan besar tidak dirasakan oleh fakir miskin, melihat kekurangan yang ada di diri mereka. Berbeda halnya dengan kebahagiaan yang dirasakan oleh orang yang memiliki kecukupan harta atau orang mampu lainnya.
Advertisement
Niat dan Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah hanya dapat dikeluarkan saat bulan Ramadan. Zakat fitrah dikeluarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Idul fitri. Ketentuan ini menjadi jelas jika zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk bulan Ramadan.
“Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab li al-Nawawi)
Aplikasi Bayar Zakat Fitrah Online
Tokopedia
Tokopedia memiliki layanan Zakat untuk zakat fitrah dan zakat maal. Jika pengguna belum mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan, gunakan kalkulator zakat yang disediakan di dalam aplikasi tersebut.
Tokopedia bekerja sama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat dan NU Care-Lazisnu untuk menyalurkan zakat fitrah.
Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan melalui Dompet Dhuafa, BAZNAS, Rumah Yatim, Rumah Zakat, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Lazismu dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
Bukalapak
Platform belanja online ini memiliki BukaZakat yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat maal dan zakat profesi. Untuk membayar zakat lewat Bukalapak, pengguna cukup memilih zakat apa yang akan dibayar, nominal dan akan disalurkan melalui lembaga mana.
Saat ini BukaZakat bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu dan Pusat Zakat Umat.
DANA
Dompet digital DANA bekerja sama dengan Dompet Dhuafa memiliki fitur membayar zakat di platform tersebut. Lewat Dompet Dhuafa, pengguna bisa menyalurkan zakat fitrah dan zakat profesi.
Untuk membayar zakat, klik fitur Dompet Dhuafa di laman utama DANA, pengguna akan diminta zakat apa yang hendak dibayar. Masukkan nominal yang akan dibayarkan, kemudian klik "Pay Zakat" untuk membayar.
LinkAja
Dompet digital ini memiliki layanan LinkAja Syariah yang salah satunya berisi program Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan. Program ini dimulai di area Jakarta, bekerja sama dengan BAZIS DKI.
LinkAja juga memiliki fitur LinkAja berbagi, untuk memberikan donasi, zakat dan sedekah lewat lembaga yang bekerja sama dengan mereka, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ACT, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
Gojek
Layanan on-demand ini menyediakan membayar zakat dan donasi lewat fitur GoGive. Jika ingin membayar zakat melalui GoGive, cermati terlebih dulu zakat apa yang akan dibayarkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan Gojek.
Zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa.
Lembaga yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat adalah Kitabisa.com, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, Griya Yatim dan Dhuafa.
Advertisement
