Liputan6.com, Jakarta - BPR adalah singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan perbankan di tingkat lokal. BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, BPR juga memberikan kredit kepada masyarakat untuk berbagai keperluan seperti modal usaha, pendanaan properti, dan kebutuhan konsumtif lainnya. BPR memiliki fleksibilitas dalam menempatkan dananya dalam instrumen seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan deposito berjangka.
BPR dalam menjalankan kegiatannya, tunduk pada regulasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keberlangsungan dan kepatuhan dalam operasionalnya. BPR juga dapat menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang BPR dan kegiatannya, Selasa (11/7/2023).
Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat. Ini lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan perbankan di tingkat lokal. BPR adalah bank dengan fokus pada memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR dapat beroperasi secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Namun, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam hal ini, BPR bertujuan untuk melayani kebutuhan perbankan masyarakat di wilayah lokal dengan fokus pada pemberian kredit dan pembiayaan.
Kepemilikan BPR menjadi salah satu aspek yang dapat dipahami. BPR dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu BPR yang dimiliki oleh pemerintah, umumnya oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, dan BPR yang dimiliki oleh swasta. BPR yang dimiliki oleh pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Sementara itu, BPR swasta didirikan oleh entitas swasta dengan tujuan memberikan layanan keuangan yang lebih dekat dengan masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu perbedaan utama antara BPR dengan bank umum adalah dalam hal aktivitas yang dapat dilakukan. Menurut OJK, kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan dengan bank umum. BPR dilarang menerima simpanan giro, tidak dapat melakukan kegiatan valas, dan tidak dapat menyediakan layanan perasuransian. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama BPR adalah pada pemberian kredit dan pembiayaan kepada masyarakat, dengan pembatasan pada layanan perbankan lainnya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara BPR dengan bank lainnya. Dalam penjelasannya, bank umum diberikan kewenangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memiliki kewenangan tersebut.
Itu artinya, BPR tidak terlibat dalam beberapa jenis pelayanan kegiatan usaha valuta asing dan giro. Aturan ini juga berlaku bagi BPR Syariah (BPRS) yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Dalam hal ini, BPR lebih berfokus pada memberikan pembiayaan kepada masyarakat dan tidak terlibat dalam transaksi pembayaran elektronik.
Universitas Jambi menjelaskan ciri-ciri BPR dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan. Pertama, BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito, tabungan, dan bentuk lain yang serupa. Fungsi ini memungkinkan BPR untuk memiliki sumber dana yang dapat digunakan untuk memberikan kredit atau pembiayaan. Selain itu, BPR juga memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha dan kebutuhan modal masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa BPR, sebagai bank yang beroperasi di Indonesia, tunduk pada pengawasan dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan, kepatuhan, dan keamanan dalam operasional BPR. Adanya pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan BPR dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Advertisement
Kegiatan dari BPR
OJK menjelaskan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), diantaranya:
1. Penghimpunan Dana
BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang serupa. Fungsi penghimpunan dana ini memungkinkan BPR untuk memiliki sumber dana yang dapat digunakan untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat. Dengan adanya simpanan dari masyarakat, BPR dapat menjaga likuiditas dan memperluas kapasitas dalam memberikan pembiayaan.
2. Pemberian Kredit
Salah satu kegiatan utama BPR adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Kredit yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, pendanaan pembelian properti, dan kebutuhan konsumtif lainnya. BPR memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam memberikan kredit, BPR akan melakukan analisis kelayakan dan mempertimbangkan risiko yang terkait dengan setiap pemberian kredit.
3. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Selain menyediakan pembiayaan konvensional, beberapa BPR juga menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Ini berarti BPR menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam mengikuti prinsip syariah. Pembiayaan syariah didasarkan pada prinsip keadilan dan berbagi risiko antara pemberi pembiayaan (BPR) dan penerima pembiayaan. Dalam hal ini, BPR yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah memastikan bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Islam.
4. Penempatan Dana
BPR juga memiliki fleksibilitas dalam menempatkan dananya. Mereka dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Dengan menempatkan dananya dalam instrumen-instrumen tersebut, BPR dapat mengelola likuiditas dan memperoleh pendapatan dari investasi yang dilakukan.