Liputan6.com, Jakarta Hukum sujud tilawah adalah sunnah. Artinya, melaksanakan sujud tilawah akan seseorang akan mendapatkan pahala, namun dia tidak akan berdosa meski tidak melaksanakannya.
Sujud tilawah atau yang juga disebut sujud sajadah adalah sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah dalam Al-Quran. Hukum sujud tilawah adalah sunnah, baik di dalam maupun di luar sholat.
Advertisement
Apabila seorang imam membaca ayat sajadah saat shalat, kemudian ia melakukan sujud sajadah, maka makmumnya harus ikut bersujud pula. Tetapi apabila yang membacanya (imam) tidak melakukan sujud, maka makmum atau orang yang mendengarkannya tidak disunatkan melakukan sujud.
Advertisement
Untuk memahami lebih dalam mengenai hukum sujud tilawah dan bagaimana cara melakukannya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (24/7/2023).
Hukum Sujud Tilawah
Hukum sujud tilawah adalah sunnah. Hukum sujud tilawah adalah sunnah berlandaskan pada sejumlah hadis. Dalam suatu riwayat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika anak Adam membaca ayat sajdah lantas sujud, maka menyingkirlah setan sambil menangis dan berkata, "Celakalah diriku, ia (Anak Adam) diperintahkan sujud dan ia patuh lalu sujud, maka baginyalah surga. Sedang aku sendiri diperintahkan untuk bersujud namun aku menolak, maka untukku neraka." (HR. Muslim, dan Ibnu Majah dalam Nashbur Roayah Volume 2 halaman 178).
Selain hadis tersebut, ada riwayat lain yang menegaskan bahwa hukum sujud adalah sunnah di hari Jumat. Umar bin Khattab pernah membacakan surah An-Nahl hingga ayat sajdah, beliau turun untuk sujud dan diikuti oleh yang lain.
Ketika datang Jumat berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama hingga pada ayat sajdah, beliau berkata:
"Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa." Kemudian 'Umar pun tidak bersujud." (HR. Bukhari no. 1077).
Ada juga hadis lain yang mengatakan hukum sujud tilawah adalah sunnah yaitu hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar:
"Adalah nabi membacakan Alquran kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya."
Advertisement
Tata Cara sujud Tilawah
Hukum sujud tilawah adalah sunnah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dengan kata lain, ada dua cara dalam melaksanakan sujud tilawah, yakni sebagai berikut:
1. Sujud tilawah di dalam shalat
Pada saat membaca ayat-ayat sajadah, disunahkan untuk berniat melakukan sujud tilawah. Mengucapkan takbir, kemudian melakukan sujud sekali dan membaca doa sujud tilawah. Kemudian berdiri kembali dan melanjutkan bacaan ayat tersebut untuk melanjutkan sholatnya sampai salam.
Lalu ketika dalam shalat berjamaah, sujud tilawah dilakukan secara berjamaah dengan mengikuti imamnya. Jika imam tidak melakukannya, maka makmumnya juga tidak perlu bersujud. Jika melakukan sujud tilawah sendiri, maka akan batal sholatnya, karena shalat berjamaah harus mengikuti imam.
2. Sujud tilawah di luar shalat
Sujud tilawah disunahkan untuk dilakukan jika mendengar atau membaca ayat sajadah. Jika ingin melakukan sujud tilawah, maka berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam shalat, setelah itu sujud satu kali dengan membaca doa sujud tilawah, dan salam setelah duduk.
Bacaan Doa Sujud Tilawah
Hukum sujud tilawah adalah sunnah. Ketika melaksanakan sujud tilawah, ada sejumlah doa yang dianjurkan untuk dibaca, di antaranya adalah bacaan niat sujud tilawah, kemudian dilanjutkan dengan bacaan doa sujud tilawah, yakni sebagai berikut:
Nawaitu sujuuda taalaawati sunnattan lillaahi ta'aala.
Artinya: "Aku melakukan sujud tilawah sunah kerana Allah Ta'ala"
Bacaan doa sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya dari Hudzaifah, yang menceritakan tata cara sholat Nabi Muhammad SAW dan ketika sujud beliau membaca:
Subhaana robbiyal a’laa.
Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi” (HR. Muslim).
Sementara itu, berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah, Nabi Muhammad SAW biasa membaca doa ketika ruku’ dan sujud:
Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummaghfirli.
Artinya: “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terakhir, hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib, Nabi Muhammad SAW ketika sujud membaca:
Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.
Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Muslim).
Kemudian ada bacaan yang biasa ditemui dalam berbagai buku dzikir di mana sumber hadisnya masih diperselisihkan keshahihannya. Bacaan sujud tilawah adalah dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah SAW ketika sujud tilawah di malam hari biasa membaca beberapa kali bacaan berikut:
Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.
Artinya: “Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i).
Advertisement
Dzikir Pengganti Sujud Tilawah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah. Jadi tidak masalah untuk tidak melaksanakannya. Meski demikian, kita bisa mengganti sujud tilawah dengan mengamalkan bacaan dzikir pengganti sujud tilawah, terutama jika kita dalam kondisi sedang berhadas maupun memang kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan sujud tilawah.
Jika memang ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan sujud tilawah, kita bisa membaca bacaan dzikir berikut sebanyak empat kali:
سُبْحَانَ الله وَالْحَمْد لله وَلَا إِلَه إِلَّا الله وَالله أكبر وَلَا حول وَلَا قُوَّة إِلَّا بِاللَّه الْعلي الْعَظِيم
Subhanallah wal hamdulillah wala ilailaha illahu wallahu akbar wala hawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzim.
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar; tidak ada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung.”
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain berikut;
فَإِن لم يتَمَكَّن من فعلهَا لشغل قَالَ أَربع مَرَّات سُبْحَانَ الله وَالْحَمْد لله وَلَا إِلَه إِلَّا الله وَالله أكبر وَلَا حول وَلَا قُوَّة إِلَّا بِاللَّه الْعلي الْعَظِيم
“Jika tidak mungkin melakukan sujud tilawah karena kesibukan, maka membaca; ‘Subhanallah wal hamdulillah wala ilailaha illahu wallahu akbar wala hawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzim.”