Liputan6.com, Jakarta - Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di negara Indonesia. Sebagai pengadilan kasasi, Mahkamah Agung memegang tanggung jawab untuk membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
Baca Juga
Advertisement
Mahkamah Agung juga berperan memastikan agar segala hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar. Fungsi Mahkamah Agung tidak hanya terbatas pada pengadilan kasasi.
Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dan terakhir, termasuk sengketa kewenangan mengadili. Selain itu, Mahkamah Agung memiliki peran dalam hak uji materiil, di mana lembaga ini berwenang menguji apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
Mahkamah Agung juga berfungsi sebagai lembaga pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa peradilan yang dilakukan di pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia dilaksanakan dengan seksama, wajar, dan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah MA, lengkap fungsi dan empat lembaga di bawah MA, Senin (27/11/2023).
Mahkamah Agung
Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan kasasi, Mahkamah Agung memiliki tugas yang sangat penting dalam memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Melansir dari situs website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, salah satu peran utama lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah memberikan putusan kasasi dan melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang telah diputus di pengadilan di bawahnya, seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Melalui proses ini, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bertanggung jawab untuk menjaga agar penerapan hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara Indonesia dilakukan secara adil, tepat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam menjalankan fungsinya, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Melalui proses kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung memastikan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan di bawahnya telah mematuhi hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku, serta memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau kesalahan prosedural yang dapat mengganggu keadilan.
Menurut Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Mahkamah Agung memiliki posisi sebagai Pengadilan Negara yang paling tinggi di antara semua Lingkungan Peradilan. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Agung harus beroperasi secara independen tanpa adanya pengaruh dari pemerintah atau faktor-faktor lainnya.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki peran dalam mengembangkan yurisprudensi atau putusan-putusan hukum yang memberikan arahan atau panduan bagi pengadilan di seluruh Indonesia. Keputusan-keputusan tersebut menjadi acuan dan pedoman dalam memutuskan perkara serupa di masa mendatang, menciptakan keseragaman dalam penafsiran dan penerapan hukum di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung terdiri dari sejumlah majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa, meneliti, dan mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Advertisement
Fungsi Mahkamah Agung
Ini tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia melansir dari situs website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia:
1. Fungsi Peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung berperan sebagai pengadilan kasasi, membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali di seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan menjaga agar hukum dan undang-undang diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
Selain itu, Mahkamah Agung memiliki wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan, permohonan peninjauan kembali, serta sengketa terkait perampasan kapal asing oleh kapal perang Indonesia.
Hak uji materiil merupakan bagian dari fungsi peradilan, memberikan wewenang untuk menguji peraturan perundangan apakah bertentangan dengan peraturan tingkat lebih tinggi.
2. Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, memastikan pelaksanaan peradilan dilakukan dengan seksama dan wajar, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengawasan juga melibatkan penilaian terhadap pekerjaan pengadilan, tingkah laku hakim, perbuatan pejabat pengadilan, penasehat hukum, dan notaris.
3. Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, serta memiliki kewenangan membuat peraturan acara sendiri untuk mencukupi hukum acara yang diatur dalam Undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain, termasuk nasihat kepada Presiden terkait pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung juga dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rehabilitasi.
5. Fungsi Administratif
Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan. Meskipun badan peradilan masih secara administratif berada di bawah departemen yang bersangkutan, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam mengatur aspek administratif peradilan.
6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokoknya, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Lembaga Peradilan di Bawah MA
Badan Peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA), dan di bawahnya terdapat empat perangkat lembaga peradilan, seperti dijelaskan dalam buku berjudul "Sistem Peradilan di Indonesia (2023)" oleh Kukuh:
1. Badan Peradilan Umum
- Pengadilan Tinggi (PT): Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai pengadilan di tingkat banding yang memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
- Pengadilan Negeri (PN): Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang secara rutin memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata.
2. Badan Peradilan Agama
- Pengadilan Tinggi Agama (PTA): Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding.
- Pengadilan Agama (PA): Pengadilan Agama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan berperan sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara agama Islam.
3. Badan Peradilan Militer
- Pengadilan Militer Utama: Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
- Pengadilan Militer Tinggi: Mengadili perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer, termasuk sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
- Pengadilan Militer: Berwenang memeriksa dan mengadili pada tingkat pertama.
4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN): Lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan kedudukan di ibu kota, memeriksa sengketa Tata Usaha Negara.
Advertisement