Kapan Pemilu Presiden? Simak Tanggal, Syarat Pemilih dan Kandidatnya

Pemilu Presiden akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 04 Jan 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kapan pemilu Presiden? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat sebagai Pemilu, merupakan suatu proses demokratis yang memungkinkan warga negara, untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung. Pemilu adalah mekanisme krusial dalam sistem demokrasi modern, di mana memungkinkan partisipasi aktif warga dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Kapan pemilu Presiden? Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024. Pilpres 2024 ini dilaksanakan serentak se-Indonesia bersama dengan pelaksanaan Pileg 2024. 

Kapan pemilu Presiden? Bulan Februari akan menjadi momen puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD.

Sehingga, semua warga yang berkewarganegaraan Indonesia baik yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar negeri dan berusia genap 17 tahun atau lebih wajib mengikuti pencoblosan. Berikut ini jadwal pemilu presiden yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/1/2024). 

 

Pemilu Presiden

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Pemilihan Umum atau Pemilu, merupakan sebuah peristiwa demokratis yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai penyelenggara. Pemilu serentak terdiri dari pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Adapun pileg 2024 diadakan untuk menentukan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Sementara Pilpres 2024 bertujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden pengganti pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin yang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.

Kapan pemilu Presiden? Tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 9 Juni 2022. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, sebagai puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Selain itu, PKPU juga mengatur tahapan Pilpres putaran kedua apabila hasil Pilpres putaran pertama tidak menghasilkan pasangan calon dengan suara lebih dari 50 persen. Jadwal tahapan Pilpres putaran kedua meliputi:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua: 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

7. Tahapan pemilihan umum presiden-wakil presiden dan anggota lembaga legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menggantikan dan menyatukan tiga peraturan sebelumnya.

Ketentuan mengenai tahapan pemilihan umum tersebut diatur dalam Pasal 167 Angka 4 (Buku Ketiga Bab I) UU 7/2017, dengan tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, tahapan pemilu kedua dimulai pada 14 Juni 2022, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Syarat Pemilih, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, terdapat beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 yang tertuang pada Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:

  1. Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
  2. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
  3. Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.

Pasal 4:

  1. WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf, dapat menggunakan kartu keluarga atau KK.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5:

  1. WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
  2. WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

10. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

11. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK) Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran, di mana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.

 

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Ilustrasi Pemilu, Kampanye
Ilustrasi pemilu, kampanye. (Image by pch.vector on Freepik)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam Pemilu Tahun 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah:

Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar

Pasangan ini secara resmi mendaftar ke KPU pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 09.36 WIB. Mereka diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, termasuk Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Dengan jumlah kursi DPR dari Pemilu 2019 sebanyak 167 kursi atau 29,04%.

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

Pasangan ini melakukan pendaftaran ke KPU pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 11.20 WIB. Mereka diusulkan oleh koalisi Partai Politik, antara lain Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Garda Republik Indonesia. Dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 mencapai 59.726.503 atau 42,67%.

Ganjar Pranowo - Mahfud MD

Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 12.20 WIB, pasangan ini secara resmi mendaftar ke KPU. Mereka diusulkan oleh koalisi Partai Politik, termasuk PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sebanyak 39.276.935 atau 28,06%.

Setiap pasangan calon membawa platform dan visi-misi mereka untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Pendaftaran resmi ini menandai awal dari perjalanan panjang menuju Pemilu 2024, di mana pemilih akan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka di tingkat tertinggi pemerintahan negara. Dengan kehadiran tiga pasangan calon yang beragam, masyarakat akan memiliki pilihan untuk memilih sesuai dengan keyakinan dan harapan mereka terhadap masa depan negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya