DPS Pemilu Adalah Hasil Pemutakhiran Data Pemilih, Simak Cara Cek dalam DPT

DPS pemilu adalah hasil pemutakhiran data pemilih.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 05 Jan 2024, 13:20 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 13:20 WIB
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Dalam menjelang Pemilu 2024, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia, untuk memahami peran dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam ajang pemilihan umum. DPS pemilu adalah daftar sementara yang berisi nama-nama pemilih potensial, untuk dimasukkan ke dalam DPT.

DPS pemilu adalah hasil pemutakhiran data pemilih, di mana memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan, bahwa setiap warga negara memiliki hak pilih terdaftar dalam pemilihan umum. Melalui DPS, pemerintah dapat membuat pemilihan umum dilaksanakan secara adil dan demokratis, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

DPS pemilu adalah instrumen penting dalam memastikan keakuratan data pemilih. Dengan adanya DPS, pemerintah dapat melakukan verifikasi data pemilih potensial, sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

DPS akan menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dalam memastikan siapa saja yang berhak memberikan suara pada hari-H pemilihan. Berikut pengertian DPS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (5/1/2024). 


Mengenal Apa Itu DPS Pemilu

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat Kabupaten/Kota dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

DPS dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPS Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir). DPSHP mencakup daftar pemilih yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat atau peserta Pemilu. Sementara DPSHP Akhir merupakan versi final dari DPS yang telah mengalami perbaikan, berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat serta peserta Pemilu. 

Selama proses pemutakhiran daftar pemilih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, melakukan penyusunan daftar berdasarkan nama untuk kategori pemilih baru, pemilih potensial, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang data mereka telah diperbaiki. 

DPS ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang ingin memberikan suaranya, dalam ajang pemilihan umum. Fungsinya sangat penting, karena DPS akan menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam memastikan siapa saja yang berhak memberikan suara pada hari-H pemilihan. DPS menjadi dasar bagi pencetakan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemilihan.


Perbedaan Antara Kata DPT dan DPS

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat dipahami dari makna masing-masing. DPT Pemilu adalah daftar yang mencakup Warga Negara Indonesia yang memiliki hak, untuk memilih dalam Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, mengenai Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT Pemilu merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Di sisi lain, DPS atau Daftar Pemilih Sementara adalah daftar pemilih yang hasilnya berasal dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses ini melibatkan kunjungan ke rumah warga selama kurang lebih satu bulan.

Dengan kata lain, DPS adalah daftar nama warga yang memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilu, namun masih bersifat sementara. Data-data tersebut akan terus diperbarui dan kemudian digunakan untuk membentuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nama-nama calon pemilih yang memenuhi syarat akan tercantum dalam DPS, dan setelah DPS dianggap final, nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam DPT yang akan ditetapkan oleh KPU.


Cara Cek Nama Pemilih dalam DPT

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Setelah memahami perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penting bagi Anda untuk mengetahui langkah-langkah dalam memeriksa apakah nama calon pemilih sudah terdaftar dalam DPT. Salah satu persyaratan utama untuk dapat memilih dalam Pemilu 2024 adalah bahwa nama pemilih harus tercantum dalam DPT. Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT.  Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek apakah nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu: 

1. Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU di cekdptonline.kpu.go.id

2. Selanjutnya pilih menu 'Cek DPT Online'.

3. Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'.

4. Setelah itu anda bisa masukkan data pemilih, seperti:

Kabupaten/kota sesuai KTP.Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

5. Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan.

6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

7. Lalu klik tombol 'Pencarian'

8. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

9. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya