DPTb Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, Pahami dari Definisinya

DPTb sendiri dianggap sebagai pemilih yang pindah memilih.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 15 Jan 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 16:20 WIB
DPTb Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, Pahami dari Definisinya
ilustrasi pemilu.

Liputan6.com, Jakarta DPTb adalah akronim dari daftar pemilih tambahan. DPTb Pemilu merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Definisi dari DPTb ini telah diatur dalam PKPU No 11 tahun 2018 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut, DPTb sendiri dianggap sebagai pemilih yang pindah memilih.

Kategori DPTb Pemilu ini adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT. Hal ini dikarenakan adanya beberapa alasan tertentu.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian DPTb pemilu dan mekanisme pendaftarannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (15/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Definisi DPTb

DPTb Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, Pahami dari Definisinya
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Berdasarkan PKPU No 11 tahun 2018 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPTb pemilu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Secara sederhana, DPTb pemilu adalah pemilih yang pindah memilih.

Pemilih yang masuk dalam DPTb ini telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos. Namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara. Pindah tersebut dapat terjadi apabila seseorang memiliki alasan tertentu sehingga harus harus menggunakan hal pilihnya di TPS yang bukan tempat ia terdaftar.

Perlu diketahui bahwa seseorang yang termasuk dalam DPTb juga diberikan waktu mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ketika ingin mencoblos, warga yang berstatus DPTb wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan form A5.

  1. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4), antara lain:
  2. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi.
  4. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau.
  6. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Mekanisme Pindah Memilih di Pemilu 2024

DPTb Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, Pahami dari Definisinya
Ilustrasi pemilih surat suara.

Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.  Cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 prosesnya dilakukan dengan menyiapkan:

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berikut cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Adapun beberapa keadaan tertentu pemilih dapat mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024, antara lain sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  8. Pindah domisili.
  9. Tertimpa bencana alam.
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

DPTb Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, Pahami dari Definisinya
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Setelah mengetahui pelaksanaan Pemilu 2024 digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, berikut ini informasi lengkap terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 adalah:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya