Liputan6.com, Jakarta Surat Suara Pemilu 2019 DPRD Kabupaten merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses pemilihan umum di tingkat kabupaten. Pada saat itu, surat suara tersebut menjadi alat untuk masyarakat dalam memberikan suaranya kepada calon-calon DPRD Kabupaten. Namun, sekarang, setelah proses pemilu 2019 berlalu, surat suara tersebut menjadi bahan diskusi yang menarik terkait dengan bagaimana nasibnya setelah pemilu berakhir.
Baca Juga
Advertisement
Seiring dengan berlalunya waktu, Surat Suara Pemilu 2019 DPRD Kabupaten kini menjadi perhatian kembali di tengah masyarakat. Salah satunya adalah pertanyaan tentang apa saja perubahan yang ada pada Surat Suara Pemilu dulu dan sekarang setelah pemilu. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran surat suara dalam pemilihan umum sangatlah vital, sehingga kejelasan terkait dengan nasibnya pasca pemilu tentu menjadi hal yang penting.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar surat suara Pemilu 2019 DPRD Kabupaten dan bagaimana Surat Suara yang sekarang pada Senin (29/1/2024).
Bagaimana Surat Suara Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Dulu?
Surat suara Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten di Indonesia memiliki beberapa karakteristik khusus. Secara umum, warna surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten adalah hijau tua. Selain itu, surat suara Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten di Indonesia terdiri dari beberapa elemen:
- Logo dan Nama KPU (Komisi Pemilihan Umum): Surat suara biasanya memiliki logo KPU dan nama KPU yang tercetak di bagian atas.
- Nama Partai Politik: Nama partai politik yang ikut serta dalam pemilihan akan tercantum di surat suara. Partai-partai ini akan memiliki nomor urut sesuai dengan pengundian.
- Nama Calon Legislatif (Caleg): Di bawah setiap nama partai politik, terdapat nama-nama calon legislatif yang menjadi perwakilan partai tersebut. Calon legislatif ini biasanya disusun berdasarkan nomor urut partai.
- Foto Calon Legislatif: Surat suara dapat menyertakan foto calon legislatif untuk membantu pemilih mengidentifikasi caleg yang mereka pilih.
- Petunjuk Penggunaan Surat Suara: Di bagian bawah surat suara biasanya terdapat petunjuk penggunaan, yang memberikan informasi tentang cara memilih dan melipat surat suara.
- Tanda Tangan dan Cap KPU: Surat suara akan memiliki tanda tangan dan cap resmi dari KPU sebagai tanda keabsahan.
Selain Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten yang berwarna hijau, berikut ini adalah warna dari surat suara lainnya pada tahun 2019:
- Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
- Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
- Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Advertisement
Bagaimana dengan Surat Suara Pemilu 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia memiliki peran krusial dalam menyiapkan perlengkapan pemilu, salah satunya adalah surat suara. Pada Pemilu 2024, KPU telah merinci lima jenis surat suara yang memiliki perbedaan warna, masing-masing mewakili jenis pemilihan yang berbeda. Informasi ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
1. Surat Suara Abu-Abu
Jenis Pemilihan: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Isi Surat Suara: Surat suara ini berwarna abu-abu dan digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Isinya mencakup foto pasangan calon, nama mereka, nomor urut pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Jenis Pemilihan: Pemilihan Anggota DPR RI.
Isi Surat Suara: Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Isinya mencakup nama-nama calon anggota DPR RI, tanda partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Jenis Pemilihan: Pemilihan Anggota DPD.
Isi Surat Suara: Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Jenis Pemilihan: Pemilihan Anggota DPRD Tingkat Provinsi.
Isi Surat Suara: Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD tingkat provinsi. Isinya mencakup tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Jenis Pemilihan: Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten-Kota.
Isi Surat Suara: Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota. Isinya mencakup tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.
Informasi ini penting bagi pemilih untuk memahami perbedaan warna surat suara dan jenis pemilihan yang masing-masingnya wakili. Hal ini membantu proses pemungutan suara menjadi lebih transparan dan efisien selama Pemilu.
Â
Â
Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 merupakan suatu proses yang sangat penting bagi setiap pemilih. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilih wajib mencoblos surat suara sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi. Berikut adalah rincian tata cara mencoblos yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024:
1. Waktu dan Lokasi:
Waktu Mencoblos: Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Lokasi: Pemilih harus datang ke TPS yang telah ditentukan, melalui pintu yang disediakan oleh panitia.
2. Persyaratan yang Harus Dibawa:
Formulir pemberitahuan (Model C-6).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
3. Langkah-langkah:
a. Daftar kehadiran:
- Pemilih harus mengisi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan menunjukkan surat model C-6.
b. Menunggu panggilan:
- Setelah mendaftar, pemilih harus menunggu di tempat yang telah disiapkan oleh panitia hingga namanya dipanggil.
c. Mengambil surat suara:
- Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara.
d. Mencoblos:
- Di dalam bilik suara, pemilih memilih calon dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul sesuai pilihan hati nurani.
e. Melipat surat suara:
- Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat sesuai petunjuk.
f. Memasukkan surat suara:
- Pemilih memasukkan surat suara yang sudah dilipat ke dalam kotak yang tersedia.
g. Pencelupan jari:
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda bahwa telah menggunakan hak pilihnya.
4. Jika Tidak Terdaftar di TPS:
Pemilih yang tidak terdaftar di TPS dapat datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada E-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.
Hak pilih dapat digunakan pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.
Â
Â
Advertisement