Materi tentang Pemilu: Pengertian, Asas, Penyelenggaraan dan Fungsinya

Materi-materi tentang Pemilu di Indonesia

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 30 Jan 2024, 14:19 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Materi tentang pemilu menjadi sangat penting untuk dipahami oleh setiap individu agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses demokrasi. Melalui pemahaman mendalam ini, setiap warga dapat menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.

Dalam menggali materi tentang pemilu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemilihan umum bukan hanya tentang memilih calon saja, melainkan juga melibatkan pemahaman terhadap sistem politik dan proses legislatif. Materi ini mencakup penjelasan mengenai partai politik, kampanye pemilihan, serta prinsip-prinsip dasar demokrasi yang menjadi pijakan berjalannya sebuah pemilihan umum. 

Pentingnya materi tentang pemilu juga tercermin dalam upaya untuk menciptakan pemilih yang kritis dan cerdas. Materi ini tidak hanya memberikan pengetahuan tentang mekanisme pemilihan umum, tetapi juga mengajarkan keterampilan analisis terhadap informasi politik, membedakan fakta dari opini, serta mengenali upaya-upaya disinformasi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi KPU materi-materi tentang Pemilu di Indonesia pada Selasa (30/1).

Pengertian dan Makna Pemilu bagi Demokrasi 

Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)

Pemilu, atau pemilihan umum, adalah sebuah proses demokratis di mana warga negara secara langsung atau melalui perwakilan mereka memiliki hak untuk memilih pemimpin dan perwakilan pemerintahan. Manuel Kaisiepo, seorang tokoh dalam buku "Hukum Pemilu, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan," menyatakan bahwa pemilu telah menjadi tradisi yang sangat penting dan hampir disakralkan dalam sistem politik di seluruh dunia. 

Pemilihan umum memainkan peran krusial dalam memberikan legitimasi terhadap kekuasaan yang ada dan mencari dukungan serta legitimasi bagi rezim baru. Kaisiepo menekankan bahwa pemilu bukan hanya soal demokrasi secara abstrak, tetapi juga menjadi alat untuk mempertahankan status quo bagi rezim yang ingin tetap berkuasa.

Paimin Napitupulu, dalam bukunya "Peran dan Pertanggungjawaban DPR," memberikan definisi pemilihan umum sebagai kegiatan di mana rakyat memilih pemimpin atau kelompok pemimpin untuk mewakili mereka dalam pemerintahan. Pemilihan umum adalah mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara, di mana warga memilih sebagian dari mereka untuk menjadi pemimpin. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana bagi warga negara untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokratis, memunculkan calon pemimpin, dan mengeluarkan aspirasi mereka melalui hak suara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, di mana peran rakyat tidak hanya sebatas memberikan suara melalui pemilu, tetapi juga melibatkan mereka secara aktif dalam memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Dalam konteks demokrasi, pemilu memiliki makna yang mendalam. Dalam negara demokrasi, kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dilaksanakan secara langsung, melainkan melalui sistem perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan corak serta bekerjanya pemerintahan. 

Agar wakil-wakil rakyat dapat bertindak sesuai dengan kehendak rakyat, pemilihan umum menjadi mekanisme terpenting. Pemilu menjadi arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan, dan ini didasarkan pada pilihan formal warganegara yang memenuhi syarat. Dengan demikian, pemilu menjadi alat utama bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan, di mana rakyat memiliki peran sentral dalam menentukan wakil-wakil mereka dalam lembaga perwakilan.

 

 

Asas-Asas Pemilu

Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Asas Pemilu di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan pelaksanaan pemilihan umum. Dalam konteks ini, sistem pemilihan umum Indonesia mengadopsi dua asas utama, yakni asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan asas Jurdil (Jujur dan Adil). Asas Luber, yang telah ada sejak masa Orde Baru dan terus berkembang di era reformasi, mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di tanah air.

Pertama, asas Langsung mengandung makna bahwa rakyat pemilih memiliki hak yang tidak terkecuali untuk secara langsung menyalurkan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara atau representasi pihak lain. Hal ini menunjukkan esensi partisipasi langsung warga dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka.

Kedua, asas Umum menegaskan bahwa semua warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut serta dalam pemilihan umum, dan mereka yang berusia 21 tahun berhak dipilih, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian berdasarkan status atau latar belakang tertentu.

Ketiga, asas Bebas menekankan hak rakyat pemilih untuk memberikan suara sesuai dengan hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari pihak manapun. Kebebasan ini menjadi salah satu prinsip penting dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.

Keempat, asas Rahasia menjamin bahwa suara warga pemilih tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apapun. Prinsip ini diterapkan melalui sistem secret ballot, di mana identitas pilihannya dirahasiakan untuk menjaga kebebasan dan keamanan individual dalam mengekspresikan hak suaranya.

Selain itu, asas Jurdil menekankan aspek kejujuran dan keadilan dalam seluruh tahapan pemilu. Jujur dalam penyelenggaraan, pemantauan, dan partisipasi dari semua pihak terlibat dalam proses pemilihan. Adil, di sisi lain, menjamin bahwa setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu diperlakukan secara sama dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Dengan menjunjung tinggi asas-asas ini, Indonesia berkomitmen untuk membangun dan memelihara sistem pemilihan umum yang demokratis, transparan, dan memberikan keadilan kepada semua warganya.

Penyelenggaraan Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Pemilu terdiri dari tiga lembaga yang bersatu dalam fungsi penyelenggaraan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU adalah lembaga nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat nasional. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas serupa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berlangsung selama 5 tahun. Penyelenggara ad hoc melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab mengawasi agar pelaksanaan Pemilu berjalan secara adil dan jujur. Bawaslu bersifat tetap, dan keanggotaannya berlangsung selama 5 tahun. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan Pengawas Pemilu Lapangan adalah bagian dari struktur Bawaslu.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah. Lembaga ini bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Penyelenggara Pemilu memiliki peran kunci dalam menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia. Dengan hierarki dan fungsi yang terkoordinasi, lembaga-lembaga ini bekerja untuk memastikan Pemilu dilaksanakan dengan transparan, bebas, dan adil, serta menangani pelanggaran etika melalui DKPP sebagai wadah penegakan kode etik penyelenggara Pemilu.

 

Fungsi Pemilu

Pemilu di Indonesia memiliki beberapa fungsi penting yang mendukung sistem demokrasi dan partisipasi masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi utama pemilu di Indonesia:

1. Memberikan Legitimasi Kekuasaan

Pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintahan dan wakil rakyat yang terpilih. Dengan pemilihan umum, para pemimpin dan anggota lembaga legislatif mendapatkan mandat dari rakyat untuk mewakili dan mengambil keputusan atas nama mereka.

2. Menentukan Perwakilan Rakyat

Pemilu memungkinkan rakyat memilih wakil mereka di parlemen, baik di tingkat nasional maupun daerah. Melalui proses ini, rakyat dapat memiliki perwakilan yang dapat mengartikulasikan dan mewakili aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan mereka di tingkat pemerintahan.

3. Menjaga Prinsip Demokrasi

Pemilu merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Proses pemilihan umum memberikan warga negara kesempatan untuk menyatakan pilihannya secara bebas.

4. Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi

Melalui pemilu, warga negara memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan dan wakil rakyat yang telah terpilih. Pemilu juga mendorong akuntabilitas dan transparansi, karena para pemimpin yang dipilih harus bertanggung jawab kepada pemilih dan menjelaskan kebijakan serta tindakan yang diambil.

5. Menyediakan Alternatif Politik

Pemilu memberikan platform bagi partai politik dan calon untuk menyajikan alternatif politik dan visi mereka terhadap pembangunan dan pengelolaan negara. Ini memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan partai yang sejalan dengan nilai dan pandangan mereka.

6. Mengukur Dukungan Terhadap Kebijakan dan Partai

Hasil pemilu mencerminkan dukungan dan preferensi warga negara terhadap partai politik, calon, dan program kebijakan tertentu. Ini memberikan umpan balik tentang kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dan mengukur kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

7. Mengatur Penggantian Kekuasaan

Pemilu memberikan mekanisme hukum dan damai untuk mengatur penggantian kekuasaan. Para pemimpin yang dipilih melalui pemilu memiliki legitimasi untuk memimpin, dan jika suatu saat rakyat tidak puas, mereka dapat memilih pemerintahan baru melalui pemilu selanjutnya.

Melalui fungsi-fungsi ini, pemilu di Indonesia berperan penting dalam membangun dan mempertahankan sistem demokrasi yang inklusif dan mewakili kehendak rakyat.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya