Proses Perekrutan Pengawas Pemilu Tingkat Desa, Begini Syarat-syaratnya

Seorang Pengawas Pemilu tingkat Desa harus melewati seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 07 Feb 2024, 13:25 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2024, 13:25 WIB
Rekrutmen Anggota KPPS di Kudus Diduga Bermasalah
Pendaftaran ratusan calon anggota KPPS. Foto (Liputan6.com / Arief Pramono)

Liputan6.com, Jakarta Pengawas Pemilu tingkat Desa atau Kelurahan yang juga disebut PDD merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa. Pengawas Pemilu tingkat Desa bertanggung jawab langsung mengawasi proses Pemilu di tingkat Kelurahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah anggota PPD di setiap Kelurahan adalah satu orang. Seorang Pengawas Pemilu tingkat Desa harus melewati seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.

Pengawas Pemilu tingkat Desa bersifat ad hoc, yang berarti lembaga ini dibentuk secara sementara untuk melakukan tugas pengawasan Pemilu di tingkat Desa atau Kelurahan. Sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung berinteraksi dengan peserta dan penyelenggara Pemilu di tingkat Desa, PPD menjadi garda terdepan dalam mengawasi tahapan Pemilu.

Berikut ulasan lebih lanjut tentang proses perekrutan Pengawas Pemilu tingkat Desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024).

Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Tingkat Desa

Ilustrasi TPS rawan di Situbondo (Istimewa)
Ilustrasi TPS rawan di Situbondo (Istimewa)

1. Warga Negara Indonesia

Calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa harus menjadi warga negara Indonesia, menunjukkan komitmen terhadap negara dan sistem demokrasi.

2. Usia Minimal 21 Tahun

Calon anggota  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun, jika tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, calon berusia 17 tahun bisa diisi dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

3. Setia Kepada Pancasila dan Hukum Negara

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas, Keberanian, Kejujuran, dan Keadilan

Calon anggota  Pengawas Pemilu tingkat Desa diharapkan memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.

5. Kemampuan dan Keahlian yang Relevan

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, terbukti dengan kartu tanda penduduk (KTP).

8. Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Bebas dari Narkotika

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik Selama 5 Tahun

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota.

10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota.

11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih, dengan surat pernyataan.

12. Bebas dari Pidana Penjara

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa tidak boleh pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu

Calon  Pengawas Pemilu tingkat Desa harus bersedia bekerja penuh waktu, terbukti dengan surat pernyataan.

14. Tidak Menduduki Jabatan Politik, Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD 

Calon Pengawas Pemilu tingkat Desa tidak diperkenankan menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih, serta tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan independensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat desa.

Alur Perekrutan Pengawas Pemilu tingkat Desa 2024

Pelantikan Petugas KPPS
Syarat pertama agar diterima menjadi petugas KPPS adalah syarat administrasi, yaitu petugas KPPS minimal berijazah SMA. Yang kedua, adalah pendaftar harus dalam kondisi sehat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dilansir dari Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan umum Serentak Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu, berikut alur perekrutan Pengawas Pemilu tingkat Desa 2024.

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (9 - 13 Januari 2023)

Pada periode ini, pengumuman pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa disampaikan kepada masyarakat selama 5 hari.

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (14 – 19 Januari 2023)

Calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa dapat mendaftar dan mengajukan berkas pendaftaran mereka selama periode 6 hari.

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (14 – 19 Januari 2023)

Panitia melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas pendaftaran yang diajukan oleh calon anggota selama periode 6 hari.

4. Perbaikan Berkas Pendaftaran (20 – 22 Januari 2023)

Calon anggota yang berkas pendaftarannya tidak lengkap diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya selama periode 3 hari.

5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (23 Januari 2023)

Jika diperlukan, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota dilakukan selama 1 hari.

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (24 Januari – 26 Januari 2023)

Jika ada masa perpanjangan, calon anggota diberikan waktu tambahan untuk mendaftar selama 3 hari.

7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Masa Perpanjangan (24 Januari – 26 Januari 2023)

Penelitian dilakukan terhadap berkas pendaftaran calon anggota yang mendaftar selama masa perpanjangan selama 3 hari.

8. Rapat Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi (27 Januari 2023)

Dilakukan rapat pleno untuk menetapkan peserta yang lolos seleksi administrasi, berlangsung selama 1 hari.

9. Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (28 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi administrasi kepada publik, berlangsung selama 1 hari.

10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023)

Masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota yang lulus seleksi administrasi, berlangsung selama 9 hari.

11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa (31 Januari – 2 Februari 2023)

Dilakukan tes wawancara terhadap calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa selama 3 hari.

12. Pleno Penetapan Calon Anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa Terpilih (3 Februari 2023)

Rapat pleno untuk menetapkan calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Desa terpilih, berlangsung selama 1 hari.

13. Pengumuman Pengawas Pemilu tingkat Desa Terpilih (4 Februari 2023)

Pengumuman resmi terkait Pengawas Pemilu tingkat Desa terpilih kepada publik, berlangsung selama 1 hari.

14. Pelantikan Pengawas Pemilu tingkat Desa dan Pembekalan (5 - 6 Februari 2023)

Dilakukan pelantikan dan pembekalan kepada Pengawas Pemilu tingkat Desa terpilih selama 2 hari.

15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (7 – 9 Februari 2023)

Penyusunan laporan akhir terkait proses pembentukan Pengawas Pemilu tingkat Desa, berlangsung selama 3 hari.

16. Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10 - 11 Februari 2023)

Penyerahan laporan akhir proses pembentukan Pengawas Pemilu tingkat Desa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, berlangsung selama 2 hari.

Tugas Pengawas Pemilu tingkat Desa

Pilkada Tangerang Selatan, Petugas KPPS Cendana Residence Kenakan Seragam Sekolah
Ilustrasi Pemilu (Liputan6.com/Fery Pradolo)

1. Mengawasi Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Pengawas Pemilu tingkat Desa bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. Tahapan ini seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara, penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang.

2. Mencegah Praktik Politik Uang

Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. Mengawasi Netralitas Semua Pihak dalam Kegiatan Kampanye

Pengawas Pemilu tingkat Desa bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

4. Mengelola, Memelihara, dan Merawat Arsip

Pengawas Pemilu tingkat Desa juga memiliki tugas untuk mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Mengawasi Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

Pengawas Pemilu tingkat Desa turut mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, sehingga informasi terkait Pemilu dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.

6. Melaksanakan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Selain tugas-tugas di atas, Pengawas Pemilu tingkat Desa juga berkewajiban melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wewenang Pengawas Pemilu tingkat Desa

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

1. Menerima dan Menyampaikan Laporan tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari masyarakat atau pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setelah menerima laporan tersebut, Pengawas Pemilu tingkat Desa juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan sebagai langkah awal dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.

2. Membantu Meminta Bahan Keterangan dari Pihak Terkait

Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki wewenang untuk membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal ini termasuk dalam upaya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

3. Melaksanakan Wewenang Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Selain dua wewenang di atas, Pengawas Pemilu tingkat Desa juga berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup segala kegiatan yang diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Kewajiban Pengawas Pemilu tingkat Desa

1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil

Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara adil, tanpa memihak kepada pihak manapun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengawasan Pemilu di tingkat desa berjalan dengan integritas dan keadilan.

2. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas TPS

Pengawas Pemilu tingkat Desa bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini mencakup memastikan bahwa pengawas TPS menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan

Pengawas Pemilu tingkat Desa harus secara periodik menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu. Selain itu, mereka juga perlu menyampaikan laporan berdasarkan kebutuhan atau jika terjadi peristiwa penting yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

4. Menyampaikan Temuan dan Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran

Pengawas Pemilu tingkat Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini penting agar tindakan korektif dapat segera dilakukan untuk mengatasi gangguan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

5. Melaksanakan Kewajiban Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pengawas Pemilu tingkat Desa juga harus melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk segala tugas yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat desa.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya