Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu keunggulan dari BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk biaya penggantian kacamata bagi yang membutuhkan. Namun, untuk dapat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki resep kacamata.
Resep kacamata diberikan oleh dokter spesialis mata setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan mata secara menyeluruh. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan jenis dan tingkat kebutuhan kacamata yang sesuai dengan kondisi mata pasien. Resep kacamata ini sangat penting karena menjadi dasar dalam pemilihan jenis lensa dan bingkai kacamata yang tepat.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Untuk mendapatkan resep kacamata melalui BPJS Kesehatan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berkonsultasi dengan dokter mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter ini akan melakukan pemeriksaan mata secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi penggunaan kacamata jika diperlukan. Setelah itu, pasien akan mendapatkan resep kacamata yang dapat digunakan untuk membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan.
Dalam mengajukan klaim pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan, pastikan untuk membawa resep kacamata yang asli serta kartu peserta BPJS Kesehatan. Langkah selanjutnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (21/5/2024).
1. Biaya yang Ditanggung BPJS
Ketika membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan fasilitas subsidi dari BPJS. Jumlah dana yang diberikan untuk pembelian kacamata sesuai dengan kelas kepesertaan peserta BPJS.
BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas kepesertaan yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Untuk pembelian kacamata, BPJS Kesehatan menjamin nilai kacamata dan lensa dengan jumlah sebagai berikut:
- Untuk peserta kelas I, nilai kacamata dan lensa yang dijamin adalah sebesar Rp 300.000,-
- Untuk peserta kelas II, nilai kacamata dan lensa yang dijamin adalah sebesar Rp 200.000,-
- Untuk peserta kelas III, nilai kacamata dan lensa yang dijamin adalah sebesar Rp 150.000,-
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki persyaratan ukuran kacamata yang dijamin. Minimal dioptri untuk lensa spheris adalah 0.5 dan untuk lensa silindris adalah 0.25.
Perlu diperhatikan bahwa waktu pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan setiap dua tahun sekali. Jadi, jika peserta melakukan pembelian di luar jangka waktu yang ditentukan, maka biaya pembelian tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Advertisement
2. Datang ke Faskes 1
Setelah memperoleh resep kacamata, langkah selanjutnya adalah datang ke Faskes 1 untuk mendapatkan pelayanan kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Faskes 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi pintu gerbang bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk datang ke Faskes 1, peserta BPJS Kesehatan perlu membawa sejumlah identitas. Pertama, peserta harus membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, peserta harus membawa Kartu BPJS Kesehatan asli. Selain itu, peserta juga harus menyediakan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratan administratif.
Setelah tiba di Faskes 1, peserta akan menjalani proses administrasi. Setelah selesai, peserta akan diberikan sebuah surat yang disebut surat eligibilitas. Surat ini merupakan bukti bahwa peserta memiliki hak untuk mendapatkan kacamata melalui BPJS Kesehatan. Selanjutnya, peserta akan mendapatkan surat rujukan ke dokter spesialis mata. Surat ini penting untuk mendapatkan pelayanan kacamata yang sesuai dengan kondisi mata peserta.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat membeli kacamata dengan menggunakan jaminan kesehatan yang dimiliki. Penting bagi peserta untuk mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kacamata yang optimal.
3. Kunjungi Dokter Spesialis Mata atau Klinik Sesuai Rujukan
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengunjungi dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Pergi ke dokter atau klinik yang ditunjuk sangat penting karena mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus dalam masalah kesehatan mata.
Dokter atau poliklinik yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan biasanya sudah bekerja sama dengan lembaga tersebut dan telah terjamin kualitasnya. Selain itu, setelah pemeriksaan mata dilakukan, dokter akan memberikan resep untuk pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan pasien. Hal ini sangat penting karena kacamata yang tepat akan membantu kesehatan mata dan penglihatan secara keseluruhan.
Jadi, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah mengunjungi dokter spesialis mata atau klinik yang ditentukan setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1. Penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS agar proses pembelian kacamata menjadi lebih mudah dan terjamin kevaliditasannya.
Advertisement
4. Legalisasi Resep Dokter
Setelah Anda menerima resep kacamata dari dokter spesialis mata, ada langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan. Salah satu langkah penting adalah proses legalisasi resep dokter.
Setelah mendapatkan resep, langkah pertama adalah mengunjungi loket BPJS Kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat. Di loket, Anda perlu menyerahkan resep kepada petugas yang bertugas. Petugas akan memverifikasi dan memeriksa resep kacamata Anda.
Setelah itu, petugas akan melakukan tanda cap pada resep untuk menandakan bahwa resep tersebut sudah diotorisasi oleh BPJS Kesehatan. Tanda cap ini menyatakan bahwa resep telah melewati proses legalisasi yang diperlukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa resep tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan BPJS Kesehatan.
Setelah proses legalisasi selesai, Anda dapat menggunakan resep kacamata ini untuk membeli kacamata yang diresepkan oleh dokter spesialis mata. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti untuk memastikan klaim BPJS Kesehatan dapat diproses dengan baik.
Dengan mengetahui proses legalisasi resep dokter yang harus Anda lakukan melalui loket BPJS Kesehatan, Anda dapat membeli kacamata sesuai dengan resep kacamata yang telah direkomendasikan oleh dokter spesialis mata.
5. Datangi ke Optik yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Langkah selanjutnya setelah mendapatkan resep kacamata adalah datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa klaim pembelian kacamata dapat diproses dengan tepat melalui asuransi kesehatan ini.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bisa dengan mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan untuk melihat daftar optik yang terdaftar. Setelah itu, pilihlah optik yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal atau tempat kerja.
Ketika datang ke optik, pastikan untuk membawa persyaratan klaim yang diperlukan. Persyaratan yang umumnya dibutuhkan adalah fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, serta kartu asli sebagai bukti keanggotaan. Selain itu, jangan lupa bawa juga resep dokter yang telah dilegalisir.
Sesampainya di optik, berikan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas optik. Mereka akan memverifikasi dan memproses klaim pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan. Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat memilih kacamata sesuai dengan kebutuhan dan mengambilnya sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh optik tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk selalu membawa dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar proses klaim dapat berjalan lancar.
Advertisement