Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Manfaat dan Besaran Biayanya

Pengertian, manfaat serta besaran dan mekanisme pembayaran Tapera.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 28 Mei 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi beli rumah
Ilustrasi beli rumah. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pemberitaan nasional sedang ramai membahas tentang Tapera. Bagi kamu yang belum tahu, Tapera adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Program ini digadang-gadang sebagai salah satu solusi inovatif untuk pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Namun, apa sebenarnya Tapera itu, dan bagaimana cara kerjanya?

Tapera adalah salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat membantu para pekerja untuk memiliki rumah sendiri. Program ini menarik perhatian banyak pihak, tetapi masih banyak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana mekanisme dan manfaat Tapera yang ditawarkan.

Pemerintah berharap, Tapera dapat membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, program ini menawarkan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki rumah untuk mendapat bantuan pembiayaan. 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tapera dan bagaimana program ini dapat berdampak, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian, manfaat serta besaran dan mekanisme pembayarannya, pada Selasa (28/5).

Apa Itu Tapera?

Ilustrasi beli rumah impian
Ilustrasi beli rumah impian

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam merealisasikan tujuan pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat. Seperti yang dilansir dari Kompas, peraturan ini menjelaskan mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan Tapera.

Empat tahun kemudian, pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan maupun yang bekerja secara mandiri, dapat berpartisipasi dalam program ini dengan adil.

Tapera sebenarnya sudah digagas oleh pemerintah sejak tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam undang-undang tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang disimpan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini memastikan bahwa tujuan utama dari Tapera adalah membantu peserta memiliki tempat tinggal yang layak.

Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3% tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.

Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.

Manfaat Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka. Dalam pasal 37 peraturan yang mengatur Tapera, terdapat berbagai pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Namun, sebelum peserta dapat memanfaatkan dana Tapera, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Pembiayaan Hanya untuk Rumah Pertama

Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama peserta. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan Tapera difokuskan pada mereka yang belum memiliki tempat tinggal sendiri.

2. Pembiayaan Diberikan Satu Kali

Setiap peserta hanya dapat menerima pembiayaan perumahan dari Tapera satu kali selama masa kepesertaannya. Ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana dan memastikan lebih banyak peserta yang bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

3. Besaran Pembiayaan yang Ditentukan

Ada nilai besaran tertentu yang ditetapkan untuk setiap jenis pembiayaan perumahan. Ini berarti bahwa jumlah dana yang dapat diterima oleh peserta untuk pembiayaan rumah pertama mereka sudah ditentukan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis rumah yang akan dibiayai.

Jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera meliputi:

  • Rumah Tunggal
  • Rumah Deret
  • Rumah Susun

Pembiayaan perumahan yang dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli. Mekanisme ini diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. BP Tapera bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana Tapera dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan program.

BP Tapera dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dengan pembentukan BP Tapera, cakupan pembiayaan perumahan diperluas sehingga dapat dinikmati oleh lebih banyak kalangan pekerja, tidak hanya PNS.

Manfaat dari program Tapera sangat signifikan karena memberikan peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak. Selain itu, program ini juga mendukung pembangunan rumah pertama dan perbaikan rumah, yang dapat meningkatkan kualitas hidup peserta. Dengan adanya BP Tapera yang mengelola dana secara profesional, diharapkan pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga mencapai tujuan akhir dari program ini yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

 

Siapa Saja Peserta Tapera?

Ilustrasi pasangan muda menghitung anggaran rumah tangga
Ilustrasi pasangan muda

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang layak. Namun, tidak semua orang dapat menjadi peserta Tapera. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa berpartisipasi dalam program ini.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera adalah individu-individu yang memenuhi kriteria berikut:

1. Memiliki Masa Kepesertaan Paling Sedikit 12 Bulan

Peserta harus telah terdaftar dalam program Tapera minimal selama satu tahun untuk memenuhi syarat.

2. Termasuk Golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Program ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah rata-rata, sehingga dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam pembiayaan perumahan.

3. Belum Memiliki Rumah

Peserta yang diutamakan adalah mereka yang belum memiliki rumah sendiri. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan perumahan diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukannya.

4. Penggunaan untuk Kepemilikan Rumah Pertama, Pembangunan Rumah Pertama, atau Perbaikan Rumah Pertama

Tapera dirancang untuk mendukung kepemilikan atau pembangunan rumah pertama bagi peserta. Ini juga mencakup perbaikan rumah pertama, sehingga peserta dapat meningkatkan kondisi tempat tinggal mereka.

Selain itu, peserta Tapera juga mencakup berbagai jenis pekerja, baik pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja maupun pekerja mandiri.

Pekerja adalah individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja secara independen dan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Lebih rinci, peserta Tapera mencakup kategori pekerja berikut:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit Siswa TNI
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah tetapi tidak termasuk dalam kategori di atas

Semua jenis pekerja yang disebutkan di atas diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera. Bagi pekerja mandiri, mereka harus secara mandiri mendaftarkan diri dalam program ini.

Pada tahap awal pelaksanaan Tapera, seperti yang dilansir dari Kompas, target peserta utama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri. Selanjutnya, program ini akan diperluas mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk karyawan dan perusahaan swasta, mereka diberi waktu maksimal tujuh tahun sejak tanggal 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera.

Kepesertaan dalam program Tapera akan berakhir jika terjadi salah satu dari kondisi berikut:

  • Peserta telah pensiun bagi pekerja yang memiliki pemberi kerja.
  • Peserta mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut.

Setelah kepesertaan berakhir, peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan beserta hasil pengembangannya. Hal ini memastikan bahwa meskipun peserta tidak lagi aktif dalam program, mereka tetap mendapatkan manfaat dari iuran yang telah mereka bayarkan.

Dengan demikian, Tapera merupakan program yang dirancang untuk memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dalam upaya memiliki rumah yang layak, dengan memperhatikan berbagai kategori pekerja yang ada di Indonesia.

Besaran Biaya dan Mekanisme Pembayaran Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki mekanisme pembayaran yang telah diatur dengan jelas untuk memastikan kelancaran iuran dan pengelolaan dana. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai mekanisme pembayaran Tapera:

Asal Iuran Tapera

Iuran Tapera bersumber dari potongan gaji atau upah peserta sebesar 3%. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 2,5% dari gaji peserta dipotong dan disetorkan sebagai iuran.
  • 0,5% dari iuran tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja sebagai kontribusi mereka.

Mekanisme Pembayaran bagi Peserta Mandiri

Bagi peserta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja, iuran Tapera ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya. Penghasilan tersebut harus berada dalam batas tertentu yang telah ditetapkan. Peserta mandiri bertanggung jawab penuh atas pembayaran iuran ini.

Proses Pembayaran Iuran

Seluruh peserta Tapera diwajibkan untuk menyetorkan iuran mereka ke rekening dana Tapera yang dikelola oleh bank kustodian melalui bank penampung. Bank kustodian adalah bank yang ditunjuk untuk mengelola dan mengamankan dana Tapera. Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang telah ditunjuk oleh bank kustodian untuk mempermudah proses penyetoran.

Tanggung Jawab Pemberi Kerja

Pemberi kerja memiliki beberapa tanggung jawab penting terkait pembayaran iuran Tapera:

  • Membayar Iuran Peserta: Pemberi kerja harus membayar bagian iuran yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu sebesar 0,5% dari gaji peserta.
  • Memungut Iuran dari Peserta: Pemberi kerja juga bertanggung jawab untuk memungut iuran sebesar 2,5% dari gaji peserta dan menyetorkannya ke rekening dana Tapera.

Batas Waktu Pembayaran

Iuran simpanan harus disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Misalnya, iuran untuk bulan Januari harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Februari.

Status Kepesertaan Tapera

Jika peserta tidak membayar simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif. Status kepesertaan ini akan kembali aktif jika peserta melanjutkan pembayaran simpanan mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk memastikan bahwa iuran mereka dibayar tepat waktu untuk menjaga keaktifan status kepesertaan Tapera.

Dengan mekanisme pembayaran yang jelas dan terstruktur, program Tapera diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para pesertanya. Pembayaran yang disiplin dan teratur akan memastikan bahwa dana Tapera dapat dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan, yaitu menyediakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya