Cara Cek PKH 2024 yang Cair 4 Kali, Berikut Syarat Penerima dan Besarannya

Dengan cara cek PKH, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan yang signifikan kepada keluarga miskin sehingga taraf hidup mereka meningkat.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 05 Agu 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 09:30 WIB
Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan sembako triwulan I 2024 dimulai.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan sembako triwulan I 2024 dimulai. PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos Ind kembali mendapat amanah dari pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan program tersebut. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia dengan menyediakan berbagai bantuan sosial. Salah satu program unggulan yang telah dijalankan sejak tahun 2007 adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). 

Program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka serta mendorong peningkatan kualitas hidup. Untuk itulah cara cek PKH perlu dipahami oleh masyarakat. Bansos PKH dicairkan empat kali dalam setahun, memastikan bahwa penerima manfaat dapat mengandalkan dukungan ini secara berkala. 

Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, tahap pertama pencairan Bansos PKH dijadwalkan akan dimulai pada bulan Februari. Dengan cara cek PKH, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan yang signifikan kepada keluarga miskin sehingga taraf hidup mereka meningkat. Berikut cara cek PKH, cara daftar, dan besaran bantuannya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (5/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Antusiasme Warga Depok Terima Bantuan Sosial PKH
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). Jumlah bantuan PKH dan BPNTmencapai Rp.70.558.785.000 yang terdiri Rp26.460.225.000 untuk 21.374 KPM PKH. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos telah menyediakan platform daring yang memudahkan proses pengecekan. Berikut adalah langkah-langkah cara cek PKH.

  1. Buka browser dan kunjungi laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan Data Wilayah, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
  3. Ketikkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah sebagai verifikasi bahwa Anda bukan robot.
  5. Klik tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian.

Jika Anda termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika Anda tidak termasuk penerima, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."


Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH

PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND
PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 dari Kementerian Sosial. Penyaluran tahap 2 ini merupakan periode penyaluran bulan April, Mei, dan Juni 2024. (Dok. Pos Indonesia)

Jika belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa langkah yang bisa masyarakat ikuti untuk mendaftarkan diri, baik secara online maupun offline. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua metode pendaftaran. 

1. Pendaftaran Secara Online

  1. Cari dan unduh aplikasi 'Cek Bansos' dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun baru dengan mengisi nama, alamat, dan nomor kontak.
  3. Setelah registrasi berhasil, masuk ke beranda aplikasi.
  4. Pilih menu "Daftar Usulan" pada aplikasi.
  5. Tekan "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta oleh aplikasi.
  6. Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  7. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait melalui aplikasi.

2. Pendaftaran Secara Offline

  1. Datangi kantor kepala desa setempat dan bawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Ikuti proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa. Petugas desa akan memeriksa kelayakan Anda.
  3. Setelah verifikasi di tingkat desa, data Anda akan diteruskan untuk verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati.
  4. Jika data Anda diterima dan disetujui, proses pendaftaran akan disahkan oleh Menteri Sosial.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial kepada penerima di seluruh Indonesia.
PT Pos Indonesia (Persero) atau yang kini dikenal dengan brand PosIND, menyalurkan bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial kepada penerima di seluruh Indonesia. (Dok. PT Pos Indonesia)

Agar dapat terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, masyarakat perlu memenuhi syarat-syarat berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
  3. Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024

PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND kembali menyalurkan dana bansos sembako dan PKH
PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND kembali menyalurkan dana bansos sembako dan PKH di sejumlah wilayah. Salah satunya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Dok. PT Pos Indonesia)

Pada tahun 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dana bantuan ini akan diberikan sesuai dengan kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian besaran dana yang akan dibagikan

1. Balita (Usia 0-6 Tahun):

Per Tahap: Rp 750.000,00

Per Tahun: Rp 3.000.000,00

2. Ibu Hamil dan Masa Nifas:

Per Tahap: Rp 750.000,00

Per Tahun: Rp 3.000.000,00

3. Siswa Sekolah Dasar (SD):

Per Tahap: Rp 225.000,00

Per Tahun: Rp 900.000,00

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP):

Per Tahap: Rp 375.000,00

Per Tahun: Rp 1.500.000,00

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA):

Per Tahap: Rp 500.000,00

Per Tahun: Rp 2.000.000,00

6. Lansia (Usia 70 Tahun ke Atas):

Per Tahap: Rp 600.000,00

Per Tahun: Rp 2.400.000,00

7. Penyandang Disabilitas Berat:

Per Tahap: Rp 600.000,00

Per Tahun: Rp 2.400.000,00

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya