Niat Salat Jumat untuk Imam dan Makmum, Bolehkan Perempuan Melaksanakannya?

Penting untuk memperhatikan tata cara pelaksanaannya, terutama niat salat Jumat yang harus diucapkan oleh imam dan makmum.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 10 Okt 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 12:30 WIB
20170623-Salat Jumat Terakhir Ramadan-Afandi
Sejumlah jemaah mendengarkan khutbah sebelum melaksanakan salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (23/6). Umat muslim memadati masjid Istiqlal menunaikan salat Jumat terakhir pada bulan Ramadan 1438 H. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Salat Jumat adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap laki-laki muslim yang telah mencapai usia balig. Setiap pekannya, mereka diharuskan untuk menunaikan ibadah ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Dalam Al-Qur'an, kewajiban ini dijelaskan dengan jelas dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Melaksanakan salat Jumat tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan kesempatan untuk memperkuat ikatan spiritual dan kebersamaan dalam umat. Namun penting untuk memperhatikan tata cara pelaksanaannya, terutama niat salat Jumat yang harus diucapkan oleh imam dan makmum. 

Menyempurnakan niat adalah langkah awal yang penting dalam melaksanakan ibadah ini dengan benar, sesuai dengan tuntunan syariat. Berikut bacaan niat salat Jumat untuk imam dan makmum yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/10/2024).

Niat Salat Jumat untuk Imam

Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes
Sementara itu, H.M. Salim Ghazali bertindak sebagai imam dalam salat Jumat tersebut. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

Usholli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imamal lillahi ta'ala.

Artinya: Aku berniat salat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah ta'ala.

Niat Salat Jumat untuk Makmum

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku berniat salat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta'ala.

Tata Cara Salat Jumat

Salat Jumat dilaksanakan dengan mengikuti tata cara yang serupa dengan salat fardhu lainnya, namun terdapat keistimewaan karena salat ini hanya dilakukan pada hari Jumat dalam dua rakaat. Berikut panduan pelaksanaannya.NiatNiatkan dalam hati untuk menunaikan salat Jumat semata-mata karena Allah.

  1. Niat ini tidak perlu diucapkan, cukup dalam hati saja.
  2. Takbiratul Ihram
  3. Membaca aurat Al-Fatihah
  4. Membaca Surat dari Al-Qur'an, di rakaat pertama disarankan membaca surat seperti Al-A’la.
  5. Ruku' dengan tuma'ninah
  6. I'tidal dengan tuma'ninah
  7. Sujud dengan tuma'ninah
  8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
  9. Sujud kedua dengan tuma'ninah
  10. Berdiri untuk rakaat kedua
  11. Membaca Al-Fatihah dilakukan seperti pada rakaat pertama.
  12. Membaca surat dari Al-Qur'an, disunnahkan membaca surat lain setelah Al-Fatihah seperti surat Al-Ghatsiyah.
  13. Ruku' dengan tuma'ninah
  14. I'tidal dengan tuma'ninah
  15. Sujud pertama dengan tuma'ninah
  16. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
  17. Sujud kedua dengan tuma'ninah
  18. Tahiyat akhir dengan tuma'ninah
  19. Salam

Syarat Wajib Salat Jumat

FOTO: Masa Transisi, Masjid Agung At-Tin Gelar Salat Jumat Berjemaah
Jemaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Sejumlah masjid di Jakarta menggelar salat Jumat karena sudah memasuki masa PSBB transisi menuju new normal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Agar pelaksanaan salat Jumat sah dan diterima, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.

  1. Beragama Islam
  2. Baligh atau dewasa, salat Jumat hanya diwajibkan bagi laki-laki yang sudah mencapai usia baligh, yaitu dewasa menurut syariat Islam.
  3. Berakal Sehat, orang yang berakal sehat wajib melaksanakan salat Jumat. Orang yang gila atau hilang akal tidak diwajibkan.
  4. Laki-laki, kewajiban ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan tetapi diperbolehkan mengikuti.
  5. Merdeka, kewajiban ini berlaku bagi orang yang merdeka, bukan budak.
  6. Sehat, orang yang sakit dan tidak mampu pergi ke masjid tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
  7. Menetap (bermukim), orang yang sedang menetap di suatu tempat diwajibkan melaksanakan salat Jumat, sedangkan musafir tidak diwajibkan.

Kewajiban Salat Jumat

Salat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi laki-laki muslim yang baligh dan sehat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila seruan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah menuju untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu'ah: 9).

Ayat ini menekankan bahwa laki-laki muslim diwajibkan untuk segera melaksanakan salat Jumat dan meninggalkan aktivitas lainnya seperti jual beli. Selain itu, hadits Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban ini, dengan beberapa pengecualian.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang melaksanakan secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: budak, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit. (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim).

Hadis ini dengan jelas menyebutkan bahwa perempuan, bersama dengan anak-anak, budak, dan orang yang sakit, tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat.

Hukum Salat Jumat bagi Perempuan

Semarak Ramadan, Muslim Palestina Salat dan Berdoa di Masjid Al Aqsa
Sejumlah muslim wanita Palestina membaca Alquran di kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem (8/6). Mereka memanfaatkan hari Jumat terakhir di bulan Ramadan untuk berdoa dan salat berjemaah di Masjid Al Aqsa. (AP/Mahmoud Illean)

Meskipun perempuan tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, mereka tetap diperbolehkan ikut serta. Namun, dianjurkan bagi perempuan untuk melaksanakan salat di rumah. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (salat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka, (HR Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan yang ingin melaksanakan salat di masjid, termasuk salat Jumat, tidak boleh dilarang. Akan tetapi, salat di rumah dianggap lebih baik bagi mereka.

Jika perempuan melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid bersama laki-laki, maka salatnya sah, dan dia tidak perlu melaksanakan salat Dzuhur. Namun, jika dia memilih untuk salat di rumah, maka yang wajib dilaksanakan adalah salat Dzuhur, bukan salat Jumat, karena salat Dzuhur adalah ibadah fardhu yang utama bagi perempuan.

Sementara itu, jika perempuan melaksanakan salat Jumat berjamaah hanya dengan sesama perempuan, hukumnya tidak sah. Ini karena khutbah Jumat sebagai salah satu rukun syiar agama harus dilakukan oleh laki-laki.

Praktik Perempuan Salat Jumat di Masa Rasulullah 

Pada masa Rasulullah SAW, perempuan diperbolehkan menghadiri salat Jumat di masjid, seperti yang dikisahkan oleh Ummu Hisyam binti Al Harits RA, yang berkata,

Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat.

Namun, para ulama menyarankan bahwa perempuan yang menghadiri salat Jumat harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak menimbulkan fitnah. Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu', perempuan tua dianjurkan mengikuti salat Jumat, sementara bagi perempuan muda yang masih gemar bersolek, hukumnya dimakruhkan, karena dapat menimbulkan fitnah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya