Hukum Mengambil Barang Temuan dalam Islam, Panduan Lengkap Adab yang Perlu Diketahui

Pelajari hukum mengambil barang temuan dalam Islam beserta adab yang harus diperhatikan. Temukan panduan lengkap tentang luqathah dan tanggung jawab seorang Muslim terhadap barang temuan.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 18 Okt 2024, 19:16 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2024, 19:15 WIB
Dompet Temuan
Ilustrasi Barang Temuan Credit: pexels.com/Emil

Liputan6.com, Jakarta Pernahkah Anda menemukan sebuah barang atau uang di jalan dan merasa bingung harus berbuat apa? Situasi seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, dan sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami hukum mengambil barang temuan dan bagaimana menyikapinya sesuai dengan ajaran Islam.

Islam, sebagai agama yang komprehensif, telah memberikan panduan yang jelas mengenai hal ini. Konsep barang temuan dalam Islam dikenal dengan istilah "luqathah". Pemahaman yang benar tentang hukum mengambil barang temuan tidak hanya penting dari segi fiqih, tetapi juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab moral seorang Muslim.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang hukum mengambil barang temuan dalam Islam, termasuk definisi luqathah, hukum-hukum yang berkaitan dengannya, serta adab dan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh seorang Muslim ketika menemukan barang milik orang lain. Mari kita pelajari bersama agar kita dapat bertindak dengan bijak dan sesuai syariat ketika menghadapi situasi serupa.

Simak dan pahami bagaimana sebaiknya sikap kita terhadap barang temuan, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (18/10/2024).

Pengertian Luqathah dalam Islam

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hukum mengambil barang temuan, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan luqathah dalam Islam.

Definisi Luqathah

Luqathah, secara bahasa, berarti sesuatu yang ditemukan atau didapat. Dalam konteks fiqih Islam, luqathah didefinisikan sebagai harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.

Ulama asal Mesir, Muhammad al-Syarbini al-Khatib, mendefinisikan luqathah sebagai:

"Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya (pemiliknya)."

Rukun Luqathah

Dalam pembahasan fiqih, luqathah memiliki beberapa rukun utama:

  1. Orang yang mengambil atau menemukan barang (multaqith)
  2. Barang yang ditemukan
  3. Kehilangan (dari pemilik asli)

Pemahaman tentang rukun ini penting karena berkaitan dengan hukum dan tanggung jawab yang melekat pada orang yang menemukan barang tersebut.

Hukum Mengambil Barang Temuan dalam Islam

Uang Bank Indonesia
Ilustrasi menukarkan uang Rupiah. /pexels.com Ahsanjaya

Hukum mengambil barang temuan dalam Islam tidak bersifat tunggal, melainkan dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi. Berikut adalah beberapa hukum yang berkaitan dengan pengambilan barang temuan:

1. Hukum Sunnah

Mengambil barang temuan bisa menjadi sunnah apabila si penemu yakin bahwa dia mampu menjaga dan mengurus barang tersebut sebagaimana mestinya. Hal ini berlaku jika barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang atau rusak jika dibiarkan di tempatnya.

2. Hukum Wajib

Dalam beberapa kondisi, mengambil barang temuan bisa menjadi wajib. Ini terjadi ketika:

  • Penemu yakin dapat menjaga dan mengurus barang tersebut dengan baik.
  • Ada kekhawatiran bahwa jika barang tidak diambil, akan hilang atau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
  • Barang ditemukan di tempat yang tidak aman.

Alasan di balik kewajiban ini adalah prinsip Islam yang mengharuskan umat Muslim untuk saling menjaga harta sesama.

3. Hukum Makruh

Mengambil barang temuan bisa menjadi makruh jika si penemu tidak yakin dapat menjaga amanah. Misalnya, ada kekhawatiran bahwa dia akan berbuat khianat terhadap barang temuan tersebut di kemudian hari.

Imam Maliki dan Hambali berpandangan bahwa makruh hukumnya mengambil atau memungut barang temuan di jalan atau di tempat umum. Mereka berpendapat bahwa perbuatan itu dapat menjerumuskan seseorang untuk memanfaatkan atau memakan barang yang haram.

4. Hukum Haram

Hukum mengambil barang temuan bisa menjadi haram jika si penemu tahu bahwa dirinya memiliki sifat tamak dan kemungkinan besar akan menyalahgunakan barang tersebut.

5. Hukum Khusus untuk Makkah

Perlu diperhatikan bahwa hukum di atas tidak berlaku untuk barang temuan di Kota Makkah. Di Tanah Haram ini, diharamkan mengambil barang temuan kecuali untuk tujuan mengumumkannya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Tidak boleh memungut barang temuan di daerah ini (maksudnya Makkah) kecuali bagi orang yang akan memperkenalkannya."

Adab dan Tanggung Jawab terhadap Barang Temuan

HP Jatuh. Credit Ali Abdul Rahman/Unsplash
HP Jatuh. Credit Ali Abdul Rahman/Unsplash

Setelah memahami hukum mengambil barang temuan, seorang Muslim juga perlu mengetahui adab dan tanggung jawab yang menyertainya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Mengumumkan Barang Temuan

Kewajiban utama bagi orang yang menemukan barang adalah mengumumkannya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya."

Berdasarkan hadits ini, ada beberapa poin penting:

  • Pengumuman harus dilakukan selama satu tahun.
  • Penemu harus mengenali ciri-ciri barang temuan.
  • Jika pemilik tidak ditemukan setelah satu tahun, barang boleh digunakan tetapi tetap sebagai titipan.

2. Cara Mengumumkan

Dalam mengumumkan barang temuan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pengumuman dilakukan di tempat-tempat umum atau media yang mudah diakses orang banyak, seperti masjid, pasar, atau media sosial.
  • Ciri-ciri barang tidak boleh disebutkan secara detail untuk menghindari klaim palsu.
  • Pengumuman dilakukan secara berkala, misalnya awalnya setiap hari, kemudian seminggu sekali, dan seterusnya.

3. Menjaga Barang Temuan

Selama masa pengumuman, penemu berkewajiban menjaga barang temuan dengan baik. Ini termasuk:

  • Menyimpan barang di tempat yang aman.
  • Tidak menggunakan barang untuk kepentingan pribadi.
  • Siap mengembalikan barang jika pemiliknya ditemukan.

4. Mengembalikan kepada Pemilik

Jika pemilik barang ditemukan, penemu wajib mengembalikannya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pemilik harus bisa menjelaskan ciri-ciri barang secara detail.
  • Jika ada keraguan, bisa meminta bukti kepemilikan.
  • Pengembalian harus dilakukan tanpa meminta imbalan.

5. Pemanfaatan Setelah Satu Tahun

Jika setelah satu tahun pemilik tidak ditemukan, penemu memiliki beberapa opsi:

  • Menggunakan barang tersebut, namun tetap sebagai titipan.
  • Menyedekahkan barang tersebut.
  • Tetap menyimpannya hingga pemilik ditemukan.

Kasus Khusus: Barang yang Cepat Rusak

Viral Pria Borong Dagangan Bocah yang Jualan Nasi Bungkus sambil Belajar
Viral Pria Borong Dagangan Bocah yang Jualan Nasi Bungkus sambil Belajar. ( Ilustrasi/Shutterstock.com/Hello Abdullah)

Untuk barang temuan yang cepat rusak, seperti makanan, hukumnya berbeda. Penemu memiliki beberapa pilihan:

  1. Mengonsumsi barang tersebut dengan niat mengganti jika pemiliknya ditemukan.
  2. Menjual barang dan menyimpan uangnya untuk dikembalikan kepada pemilik jika ditemukan.
  3. Menyedekahkan barang tersebut.

Perbedaan Pendapat Ulama

Meskipun prinsip dasar tentang luqathah cukup jelas, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama:

Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i

Kedua imam ini berpendapat bahwa sebaiknya mengambil barang temuan tersebut. Mereka berpandangan bahwa menjaga barang milik sesama muslim itu hukumnya wajib.

Pendapat Imam Maliki dan Hambali

Kedua imam ini berpandangan bahwa makruh hukumnya mengambil atau memungut barang temuan di jalan atau di tempat umum. Mereka khawatir hal ini dapat menjerumuskan seseorang untuk memanfaatkan barang yang haram.

Hikmah di Balik Hukum Mengambil Barang Temuan

Dompet Kontinental
Ilustrasi Dompet Kontinental. (Shutterstock/Inna Vlasova)

Aturan Islam tentang barang temuan mengandung banyak hikmah, di antaranya:

  1. Menjaga harta sesama Muslim, yang merupakan salah satu tujuan syariat Islam.
  2. Melatih kejujuran dan amanah dalam diri seorang Muslim.
  3. Membangun rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama.
  4. Mencegah perselisihan dan konflik yang mungkin timbul akibat klaim kepemilikan barang.

Hukum mengambil barang temuan dalam Islam adalah sebuah topik yang kompleks namun penting untuk dipahami oleh setiap Muslim. Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting:

  1. Hukum mengambil barang temuan bisa bervariasi antara sunnah, wajib, makruh, atau bahkan haram, tergantung pada situasi dan kemampuan penemu.
  2. Ada tanggung jawab besar yang menyertai pengambilan barang temuan, terutama kewajiban untuk mengumumkannya selama satu tahun.
  3. Menjaga amanah dan kejujuran adalah prinsip utama dalam menangani barang temuan.
  4. Islam memberikan panduan yang sangat detail untuk memastikan hak pemilik barang terjaga, sekaligus memberikan solusi jika pemilik tidak ditemukan.
  5. Adab dan etika dalam menangani barang temuan mencerminkan nilai-nilai moral yang tinggi dalam ajaran Islam.

Dengan memahami dan menerapkan hukum serta adab terkait barang temuan ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga dirinya dari mengambil hak orang lain, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang saling percaya dan peduli.

Sebagai penutup, mari kita renungkan bahwa setiap tindakan kita, sekecil apapun, memiliki dampak dan konsekuensi. Dalam hal barang temuan, sikap kita bisa menentukan apakah seseorang akan kehilangan hartanya atau justru mendapatkannya kembali. Oleh karena itu, marilah kita selalu berusaha untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam, dengan penuh kejujuran, amanah, dan kepedulian terhadap sesama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya