Hukum Adalah Sistem Aturan dan Tata tertib, Pahami Definisi, Jenis, dan Penerapannya

Hukum adalah sistem peraturan yang mengatur perilaku masyarakat. Pelajari pengertian lengkap, jenis-jenis hukum, pendapat para ahli, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 28 Nov 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Hukum Adat
Ilustrasi hukum adat. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Hukum merupakan fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Indonesia mendasarkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat pada sistem hukum yang berlaku. Keberadaan hukum menjadi instrumen vital untuk menjaga ketertiban, memberikan keadilan, dan melindungi hak-hak setiap warga negara.

Dalam praktiknya, hukum adalah sistem yang kompleks yang mencakup berbagai aturan, norma, dan sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia. Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga hubungan antara masyarakat dengan negara, serta berbagai aspek kehidupan sosial lainnya.

Memahami apa itu hukum menjadi sangat penting mengingat setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan terhadap hukum mencerminkan tingkat kesadaran hukum masyarakat dan berkontribusi pada terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib dan adil.

Untuk memahami lebih dalam tentang apa itu hukum, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (28/11/2024).

Pengertian Hukum Secara Umum

Memahami pengertian hukum bukanlah hal yang sederhana. Para ahli hukum seringkali memiliki perspektif dan definisi yang berbeda-beda dalam menjelaskan apa itu hukum. Hal ini terjadi karena hukum memiliki cakupan yang sangat luas dan dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti filsafat, politik, sosiologi, dan sejarah.

Secara umum, hukum adalah seperangkat peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat, yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur perilaku setiap anggota masyarakat. Sistem peraturan ini mencakup norma-norma yang mengatur hubungan antarindividu atau kelompok dalam masyarakat, serta sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran. Hukum tidak hanya berbentuk aturan tertulis seperti undang-undang, tetapi juga mencakup aturan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, hukum berperan sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan mencegah kekacauan dalam masyarakat. Setiap aturan hukum mengandung unsur perintah atau larangan yang harus dipatuhi, serta konsekuensi atau sanksi yang akan diterima jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya sistem hukum yang jelas, setiap individu dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

1. Ernst Utrecht

Dalam pandangannya, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib masyarakat. Petunjuk hidup ini berupa perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Utrecht menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan mengakibatkan tindakan dari pemerintah atau penguasa. Definisi ini menunjukkan bahwa hukum memiliki sifat memaksa dan mengikat untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.

2. Van Apeldoorn

Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah suatu gejala sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Ia melihat hukum sebagai aspek kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. Pandangan ini menekankan bahwa hukum tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri, serta memiliki hubungan erat dengan aspek-aspek kehidupan sosial lainnya.

3. Immanuel Kant

Filsuf terkenal Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan syarat berkehendak bebas dari setiap orang yang harus menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain berdasarkan peraturan tentang kemerdekaan. Definisi ini menekankan aspek kebebasan individu yang harus diselaraskan dengan kebebasan orang lain melalui aturan yang disepakati bersama.

4. Thomas Hobbes

Dalam definisinya, Hobbes menyatakan bahwa hukum adalah perintah-perintah yang berasal dari pihak yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. Pandangan ini mencerminkan hubungan erat antara hukum dan kekuasaan, di mana hukum menjadi alat bagi penguasa untuk mengatur masyarakat.

Dari berbagai definisi yang dikemukakan para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan sistem aturan yang kompleks yang bertujuan mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat. Meskipun terdapat perbedaan sudut pandang dalam mendefinisikan hukum, semua definisi tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu hukum sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Ilustrasi hukum, somasi
Ilustrasi hukum, somasi. (Photo Copyright by Freepik)

Sistem hukum di Indonesia memiliki berbagai jenis peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Keberagaman jenis hukum ini mencerminkan kompleksitas hubungan sosial dan kebutuhan masyarakat akan aturan yang komprehensif. Untuk memahami sistem hukum di Indonesia secara lebih baik, kita perlu mengenal berbagai jenis hukum yang berlaku berdasarkan beberapa kriteria penggolongan.

1. Berdasarkan Sumbernya

Ditinjau dari sumber hukumnya, sistem hukum Indonesia mengenal beberapa jenis peraturan yang memiliki karakteristik berbeda. Hukum undang-undang merupakan peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti DPR dan pemerintah. Peraturan ini bersifat resmi dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.

Hukum kebiasaan atau hukum adat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat berdasarkan nilai-nilai dan kebiasaan yang telah berlangsung lama. Meskipun tidak tertulis, hukum adat memiliki kekuatan mengikat dalam komunitas tertentu dan diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional.

Hukum traktat atau perjanjian internasional merupakan kesepakatan hukum antara Indonesia dengan negara lain. Jenis hukum ini mengatur hubungan dan kerjasama internasional, serta menjadi bagian dari sistem hukum nasional setelah diratifikasi.

Hukum yurisprudensi bersumber dari putusan-putusan hakim terdahulu yang dijadikan rujukan dalam menangani kasus serupa. Keberadaan yurisprudensi membantu menciptakan kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan hukum.

2. Berdasarkan Bentuknya

Dari segi bentuknya, hukum di Indonesia terbagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis mencakup seluruh peraturan yang terdokumentasi secara resmi, seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, dan berbagai peraturan tertulis lainnya. Bentuk tertulis ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam penerapannya.

Di sisi lain, hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat tetap diakui eksistensinya. Meskipun tidak tertulis, jenis hukum ini memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, terutama dalam komunitas adat yang masih kuat memegang tradisi.

3. Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dibedakan menjadi hukum memaksa dan hukum mengatur. Hukum memaksa adalah peraturan yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian, seperti hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran. Tidak ada tawar-menawar dalam pelaksanaan hukum memaksa, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukum mengatur bersifat lebih fleksibel karena memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk membuat kesepakatan sendiri. Contohnya dalam hukum perdata, di mana para pihak dapat membuat perjanjian sesuai kesepakatan selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

4. Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Berdasarkan wilayah berlakunya, kita mengenal hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara, dan hukum lokal yang berlaku di daerah tertentu. Pembagian ini mencerminkan hierarki dan cakupan keberlakuan hukum yang berbeda-beda.

Keberagaman jenis hukum di Indonesia mencerminkan upaya negara untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan hukum masyarakat. Setiap jenis hukum memiliki fungsi dan peran yang saling melengkapi dalam menciptakan sistem hukum yang komprehensif. Pemahaman tentang berbagai jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui hak dan kewajibannya, serta bagaimana berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku dalam berbagai konteks kehidupan bermasyarakat.

Fungsi dan Tujuan Hukum di Indonesia

cara hukuman mati di indonesia
cara hukuman mati di indonesia ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, keberadaan hukum memiliki peran yang sangat fundamental dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, tetapi juga memiliki berbagai fungsi dan tujuan yang lebih luas untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera. Berikut adalah fungsi dan tujuan utama hukum yang perlu dipahami oleh setiap warga negara.

1. Menjaga Ketertiban dalam Masyarakat

Fungsi utama hukum adalah menciptakan dan memelihara ketertiban dalam masyarakat. Melalui berbagai peraturan dan sanksi yang tegas, hukum memberikan batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Keberadaan aturan yang jelas membantu mencegah terjadinya konflik dan kekacauan dalam interaksi sosial sehari-hari. Ketika setiap anggota masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku, ketertiban sosial dapat terwujud dengan sendirinya.

2. Mencegah Tindakan Main Hakim Sendiri

Dalam masyarakat yang beradab, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Hukum menyediakan prosedur dan lembaga resmi untuk menyelesaikan berbagai sengketa atau konflik yang terjadi dalam masyarakat. Dengan adanya sistem hukum yang berfungsi dengan baik, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan kekacauan sosial yang lebih besar.

3. Memberikan Keadilan bagi Setiap Warga Negara

Salah satu tujuan fundamental hukum adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara. Melalui berbagai peraturan dan mekanisme penegakan hukum, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Hukum tidak membeda-bedakan perlakuan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau latar belakang seseorang. Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) menjamin bahwa setiap warga negara diperlakukan secara adil dalam proses hukum.

4. Melindungi Hak-hak Individu

Dalam negara hukum modern, perlindungan terhadap hak-hak individu menjadi salah satu fungsi utama hukum. Berbagai peraturan perundang-undangan dibuat untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak atas kebebasan, hak atas properti, dan hak-hak fundamental lainnya terlindungi dari berbagai bentuk pelanggaran. Perlindungan hukum ini mencakup tidak hanya dari tindakan sewenang-wenang pihak lain, tetapi juga dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.

5. Mengatur Hubungan antara Pemerintah dan Warga Negara

Hukum berperan penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah sebagai penyelenggara negara dengan warga negara. Melalui berbagai peraturan administratif dan konstitusional, hukum menentukan batas-batas kewenangan pemerintah serta hak dan kewajiban warga negara. Pengaturan ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Fungsi dan tujuan hukum yang beragam tersebut menunjukkan betapa pentingnya sistem hukum dalam kehidupan bernegara. Keberhasilan pencapaian fungsi dan tujuan ini tidak hanya bergantung pada kelengkapan peraturan yang ada, tetapi juga pada kesadaran hukum masyarakat dan konsistensi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang fungsi dan tujuan hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Sanksi dalam Hukum

Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum
Ilustrasi Faktor Hukum Credit: pexels.com/Karolina

Sanksi merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang menjadi konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Keberadaan sanksi tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan pembelajaran bagi masyarakat. Di Indonesia, sistem sanksi hukum diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Hukuman Pokok

Berdasarkan Pasal 10 KUHP, hukuman pokok merupakan sanksi utama yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukuman mati menjadi sanksi terberat yang hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan narkotika dalam jumlah besar. Penerapan hukuman mati dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sangat ketat dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Hukuman penjara merupakan bentuk sanksi berupa pembatasan kebebasan pelaku kejahatan dalam jangka waktu tertentu. Sanksi ini dapat berupa hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara dengan rentang waktu tertentu sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Selama menjalani hukuman penjara, terpidana ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan dengan program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Hukuman kurungan memiliki karakteristik yang mirip dengan hukuman penjara, namun biasanya dijatuhkan untuk pelanggaran yang lebih ringan. Jangka waktu kurungan umumnya lebih singkat dan kondisi pemenahannya lebih ringan dibandingkan hukuman penjara.

Sanksi denda merupakan hukuman berupa kewajiban membayar sejumlah uang sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan undang-undang yang mengaturnya. Dalam beberapa kasus, denda dapat dikombinasikan dengan sanksi lain seperti penjara atau kurungan.

2. Hukuman Tambahan

Selain hukuman pokok, sistem hukum Indonesia juga mengenal hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan hukuman pokok. Pencabutan hak-hak tertentu dapat dilakukan terhadap terpidana, seperti pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk menduduki jabatan publik, atau hak untuk menjalankan profesi tertentu.

Perampasan barang-barang tertentu merupakan sanksi tambahan di mana negara dapat mengambil alih kepemilikan barang yang terkait dengan tindak pidana. Barang-barang yang dapat dirampas termasuk alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, atau barang yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Pengumuman putusan hakim menjadi bentuk sanksi tambahan yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat. Melalui pengumuman ini, masyarakat dapat mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh terpidana dan konsekuensi hukum yang harus diterimanya.

Sistem sanksi dalam hukum Indonesia dirancang tidak hanya untuk memberikan hukuman, tetapi juga untuk mencapai berbagai tujuan pemidanaan seperti pencegahan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Efektivitas sanksi hukum sangat bergantung pada konsistensi dalam penegakan hukum dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dengan pemahaman yang baik tentang sistem sanksi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai hukum dan menghindari perbuatan yang dapat mengakibatkan sanksi hukum.

Hukum adalah sistem yang kompleks namun sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia terus berupaya menegakkan supremasi hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pemahaman yang baik tentang hukum akan membantu setiap warga negara untuk berperan aktif dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan berkeadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya